Bisnis & Kerja Sampingan

Menilik Syarat Membuka Bengkel Motor Listrik

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Di Indonesia, pengendara motor listrik semakin bertambah, walaupun jumlahnya kalah jauh dibandingkan motor biasa. Namun, ternyata motor biasa dapat diubah menjadi motor listrik di tangan orang yang ahli. Untuk mengubahnya, kamu membutuhkan bengkel motor elektrik yang menyediakan berbagai alat dan teknisi ahli dalam mengkonversi motor biasa jadi motor listrik.

Sayangnya di Indonesia, bengkel motor listrik ini masih sedikit, termasuk di Jakarta. Padahal yang membutuhkannya juga sudah mulai banyak. Beruntungnya kamu karena pemerintah mengizinkan bengkel konvensional bisa mengubah motor biasa jadi motor listrik. Namun, tentunya ada hal yang harus kamu persiapkan.

Di sini akan dijelaskan secara singkat tentang keuntungan membuka bengkel motor elektrik dan syarat yang harus diikuti ketika memutuskan membuka bengkel motor listrik. Syarat ini dibuat oleh Kementerian Perhubungan, jadi siapa saja yang punya niat membuka bengkel kendaraan listrik wajib mengikutinya.

Mengubah Motor Bensin jadi Motor Listrik

Banyak orang yang tertarik mengubah motor bensinnya jadi motor listrik. Hal ini karena motor listrik dianggap lebih ramah untuk lingkungan di sekitar kita. Kamu yang menggunakan motor listrik pun tidak perlu membeli bensin lagi. Supaya bisa jalan, motor itu harus diisi baterainya dan biasanya bisa tahan selama berjam-jam.

Namun, untuk mengubah motor bensin jadi motor listrik tidaklah mudah karena kamu harus mendatangi bengkel motor listrik yang sudah mendapatkan izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini karena menjadikan motor bensin ke motor listrik dibutuhkan keahlian khusus. Jadi, kamu yang ingin mengubahnya perlu mendatangi bengkel yang teknisinya sudah punya keahlian itu.

Minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik memang semakin tinggi, tapi sayangnya tidak dibarengi dengan bengkel motor elektrik yang dibutuhkan untuk perawatan dan servis.

Biasanya, bengkel motor elektrik tidak hanya mengubah motor biasa jadi motor listrik, tapi juga bisa melakukan perawatan dan servis yang dibutuhkan oleh para pengguna kendaraan listrik.

Walaupun tidak harus ganti oli, tapi dinamo penghasil tenaga listrik yang pada pada motor juga perlu diperbarui dalam kurun waktu tertentu agar motor listrik bisa digunakan dengan prima dalam jangka waktu yang lama. Untuk menggantinya tentu kamu memerlukan orang yang ahli melakukannya.

Syarat Bengkel untuk Mengubah Motor Biasa jadi Motor Listrik

Syarat pertama untuk membuka bengkel motor elektrik adalah kamu diwajibkan memiliki alat-alat pendukung yang memadai yang sudah sesuai dengan standar. Teknisi yang kamu pekerjakan juga harus memiliki pengetahuan tentang konversi motor listrik. 

Ini syarat yang lebih jelasnya.

  • Teknisi yang ada di bengkel motor elektrik itu harus ada 1 orang yang ahli dalam melakukan perawatan dan ada 1 yang ahli dalam instalatur.
  • Punya alat yang memadai untuk memasang sistem untuk menggerakkan listrik pada motor listrik yang mau dimodifikasi. Instalasinya harus benar-benar diperhatikan.
  • Punya peralatan yang bertenaga mesin secara lengkap dan peralatan yang bisa dioperasikan dengan tangan.
  • Punya alat perlindungan terhadap listrik. Ini sangat penting karena untuk melindungi teknisi dari kecelakaan yang bisa saja terjadi selama melakukan pekerjaannya.
  • Punya alat pendukung untuk instalasi seperti mesin pabrikasi.
  • Menjamin keamanan dan keselamatan para teknisi selama bekerja. Sistem keselamatan kerjanya harus diperhatikan dengan baik. 

Untuk teknisinya sendiri perlu punya syart khusus, seperti pengetahuan yang mumpuni pada tekmologi motor listrik dan menunjukkan bukti memiliki pengalaman dalam bidang otomotif motor minimal 2 tahun.

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh bengkel motor elektrik yang mengubah motor biasa jadi motor listrik adalah pihak bengkel harus mengajukan kelayakan jalan untuk motor yang ditanganinya ke dinas perhubungan setempat.

Dinas perhubungan akan mengecek dulu apakah motor biasa yang sudah dimodifikasi itu layak untuk dibawa ke jalan atau tidak. Apabila tidak memenuhi syarat, dinas setempat akan memberi tahu apa yang kurang dan pihak bengkel bisa melakukan pengajuan lagi setelah menambahkan syarat itu. Cara ini mungkin terbilang rumit karena membutuhkan waktu. 

Namun, sampai sekarang belum diketahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pengajuan itu. Mungkin suatu hari nanti akan ada pemberitahuan yang lebih lengkapnya terkait aturan ini.

Membuka bisnis bengkel khusus kendaraan listrik juga akan menguntungkan untuk kamu karena banyak orang yang membutuhkannya. Untuk itu, sekarang yang kamu butuhkan adalah para teknisi yang ahli dalam kendaraan jenis listrik dan izin untuk membuka bisnis ini pada kementerian perhubungan.

Seperti itulah penjelasan mengenai bengkel motor elektrik yang bisa mengubah motor biasa jadi motor yang bertenaga listrik. Semoga dengan adanya regulasi terbaru ini, bisa mendorong semakin banyaknya orang yang bersedia menggunakan motor listrik. 

Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah para teknisi yang ahli dalam mengoperasikan alat-alat dan memiliki pengetahuan yang luas tentang motor listrik. Sebagai pemilik bisnis, mungkin kamu juga harus memperhatikan pelatihan untuk mereka. Hal itu supaya kamu lebih mudah dalam membangun bengkel khusus listrik motor ini.

Aturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan itu semata-mata untuk melindungi konsumen. Apalagi mengubah motor biasa jadi motor listrik itu tidak mudah. Bisa saja terjadi kesalahan dan menyebabkan kecelakaan ketika dibawa di jalan raya. Oleh sebab itu, aturan ini perlu diikuti.

Semoga saja nanti semakin banyak motor listrik yang hadir di Indonesia. Hal itu pun akan membuat emisi karbon di Indonesia berkurang drastis. Kita juga jadi lebih bisa mengirit penggunaan BBM sampai waktu yang lama.

Artikel Terkait