Saham

Menilik Aturan Baru BEI Terkait Pencatatan Saham

Ajaib.co.idBursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kebijakan baru terkait pencatatan saham dan efek selain saham. Aturan baru BEI ini diharapkan mendorong pendanaan melalui pasar modal.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021. Kebijakan teranyar itu merupakan perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021). Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 mulai berlaku pada Rabu (21/12/2022).

Selain mendukung pendanaan melalui pasar modal, aturan baru BEI ini juga diharapkan mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Praktik tersebut tentunya dengan mengikuti perkembangan pasar terkini.

Ada sejumlah perubahan pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021. Perubahan pertama terkait syarat pencatatan pada papan utama. Perubahan ini ditujukan untuk tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.

Melalui aturan baru BEI ini, perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di bursa, tidak hanya menggunakan persyaratan net tangible asset (NTA). Opsi persyaratan yang lebih luas mencakup pendapatan usaha, akumulasi laba sebelum pajak, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi. Tiap cakupan itu dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Pilihan persyaratan pencatatan yang makin beragam ini membuat perusahaan, baik konvensional maupun dengan karakteristik new economy, untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, pihaknya akan menilai dan menetapkan papan berdasarkan peraturan baru ini kepada seluruh perusahaan tercatat. Berdasarkan penilaian tersebut, perusahaan tercatat yang eligible dapat naik ke papan utama atau turun ke papan pengembangan.

Sebelumnya, Peraturan Bursa I-A tahun 2018 juga memuat ketentuan mengenai perpindahan papan. Namun, kebijakan itu menyatakan perpindahan papan hanya bisa dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama. Tidak tercantum perpindahan dari papan utama ke papan pengembangan dalam Peraturan Bursa I-A tahun 2018.

Potensi pindah kelas ini bisa dialami oleh perusahaan berbasis teknologi maupun startup. Tak hanya itu, aturan ini juga berpotensi menarik minat unicorn Indonesia untuk mencatatkan saham di BEI. 

Di tempat terpisah, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, investor akan diuntungkan dengan adanya aturan baru ini. Menurutnya, aturan terbaru BEI ini membuka peluang menambah jumlah emiten dengan kapitalisasi pasar yang besar, seperti unicorn. Alhasil, kapitalisasi pasar akan meningkat. Namun, ujarnya, aturan terbaru BEI ini tak terlalu berpengaruh untuk investor ritel.

Hal senada disampaikan oleh Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada. Ia menilai, pasar akan menyambut positif adanya perubahan aturan BEI tersebut. Menurutnya, aturan terbaru BEI ini bisa menjadi alternatif pilihan investor dalam menentukan portfolio investasinya.

Syarat agar perusahaan tetap di papan utama kini adalah sebagai berikut (berlaku mulai 2 Mei 2022):

  • Ekuitas harus positif pada laporan keuangan terakhir
  • Memenuhi salah satu kriteria rasio harga terhadap nilai buku, nilai kapitalisasi saham rasio harga terhadap laba per saham, atau nilai kapitalisasi saham
  • Tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari Bursa selama satu tahun terakhir

Sementara itu, syarat yang berlaku mulai 21 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

  • Lebih dari 750 nasabah pemilik SID sebagai pemegang saham 
  • Ketentuan saham free float
  • Memperoleh opini tanpa modifikasi pada laporan keuangan auditan tahunan selama dua tahun buku terakhir secara beruntun

Lalu, ada pula syarat yang berlaku mulai tanggal 2 Mei 2025, yaitu pemenuhan salah satu kriteria sebagai berikut:

  • Dalam dua tahun berturut-turut, tidak membukukan rugi bersih
  • Membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama tiga tahun

Perubahan kedua dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 adalah terkait free float. Pada Peraturan I-A yang baru, saham free float memiliki kriteria yang lebih ketat dan berbeda dengan aturan sebelumnya. 

Nyoman mengungkapkan, perubahan kedua bertujuan menciptakan likuiditas yang lebih baik di pasar modal. Di samping itu, guna menyelenggarakan perdagangan efek yang wajar, teratur, dan efisien.

Dalam jangka waktu relaksasi selama dua tahun sejak Peraturan I-A Tahun 2021 berlaku, Bursa tidak mengenakan sanksi bagi perusahaan tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham. Hal ini karena dinamika kondisi pasar membuat perusahaan memerlukan waktu untuk memenuhi ketentuan baru tersebut.

Meski begitu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah potensi tidak diberlakukannya perpanjangan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50% untuk calon emiten baru di tahun ini. Kondisi pasar modal yang semakin membaik, kata Nyoman, menjadi dasar pertimbangan tersebut.

Pada tahun 2020 dan 2021, BEI memberikan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50% untuk calon perusahaan tercatat dan perusahaan tercatat. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00044/BEI/06-2020 dan Kep-00069/BEI/08-2021 tentang Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. Aturan ini berakhir 30 Desember 2021.

Relaksasi biaya ini juga merupakan kepedulian dari Self-Regulatory Organizations (SRO) kepada calon Perusahaan Tercatat di tengah situasi pandemi Covid-19. Terdapat 25 perusahaan yang memanfaatkan diskon biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali (dari aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD, non-HMETD, dividen saham, dan saham bonus).

Artikel Terkait