Saham

Mengenal Trading Halt dan Dampaknya bagi Investor Saham

trading halt adalah

Ajaib.co.id – Pernahkah kamu mendengar istilah trading halt? Trading halt adalah sebuah istilah dalam investasi saham yang mungkin jarang diketahui pemula, sebab kondisi ini jarang terjadi pada kondisi pasar biasaa. Tapi kalau kamu sudah cukup lama berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia, mungkin kamu pernah mengalaminya berulang-ulang.

Apa itu trading halt, apa tujuannya, dan bagaimana dampaknya bagi investor saham?

Pengertian Trading Halt

Trading halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSDG) turun hingga batas tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menangani kondisi darurat serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan menguraikan, apabila terjadi penurunan yang sangat tajam atas IHSG dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Penghentian sementara perdangangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen;
  2. Penghentian sementara perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen;
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. Trading suspend dapat berlangsung sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal ini, otoritas PT Bursa Efek Indonesia menggunakan dua istilah “trading halt” dan “trading suspend“. Keduanya sama-sama bermakna penghentian atau pembekuan sementara perdagangan, tetapi membawa konsekuensi berbeda.

  1. Saat terjadi trading halt, seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS. Anggota Bursa masih bisa menarik atau memodifikasi open order.
  2. Saat terjadi trading suspend, seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) ditarik secara otomatis oleh JATS. Anggota bursa tidak dapat menarik atau memodifikasinya lagi.

Dua kebijakan ini merupakan dua mekanisme yang disiapkan oleh BEI dalam rangka pengatasi situas darurat tak terduga. Umpamanya ketika kepanikan luar biasa (panic selling) menyapu bursa pada Maret 2020, sehingga mengakibatkan penurunan tajam pada IHSG. Akan tetapi, penundaan sementara perdagangan saham bukan hanya bisa terjadi pada saat itu saja.

Beberapa situasi lain yang dapat memicu kebijakan tersebut, misalnya gangguan keamanan, sosial, dan politik; permasalahan teknis pada JATS dan atau sistem remote trading; permasalahan teknis pada sistem kliring dan penjaminan KPEI atau sistem sistem penyimpanan dan penyelesaian KSEI; dan gangguan infrastruktur sosial seperti jaringan listrik, telekomunikasi, dan transportasi.

Dampak bagi Investor

Trading halt akan menghalangi eksekusi order yang telah dikirim pada platform trading saham. Namun kebijakan ini juga membawa sejumlah manfaat bagi investor, antara lain:

  1. Mencegah kejatuhan IHSG lebih lanjut dalam waktu singkat.
  2. Menanggulangi aksi jual akibat banyak investor yang mengekor kepanikan (panic selling).
  3. Memberikan ruang dan waktu bagi investor untuk mempertimbangkan ulang keputusan investasinya, baik dengan mencari informasi lebih lanjut atau menantikan konfirmasi situasi dari pihak berwenang.

Sejak peraturan ini dirilis pada Maret 2020, kondisi ini baru terjadi selama enam kali. Semuanya terlaksana demi mengatasi kepanikan dalam satu bulan tersebut, yaitu:

  1. Trading halt 30 menit pada 12 Maret 2020 pukul 15:33:58 dan dibuka kembali pada 16:05:58.
  2. Selama 30 menit pada 13 Maret 2020 pukul 09:15:33 dan dibuka kembali pada 09:45:33.
  3. Selama 30 menit pada 17 Maret 2020 pukul 15:02:44 dan dibuka kembali pada 15:32:44.
  4. Selama 30 menit pada 19 Maret 2020 pukul 09:37:18 dan dibuka kembali pada 10:007:18.
  5. Selama 30 menit pada 23 Maret 2020 pukul 14:52:09 dan dibuka kembali pada 15:22:09.
  6. Trading halt 30 menit pada 30 Maret 2020 pukul 10:20:48 dan dibuka kembali pada 10:50:48.

Artikel Terkait