Saham

Mengenal Short Selling Dalam Perdagangan Saham

Bid dan Ask dalam Saham

Ajaib.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang praktek transaksi short selling karena kondisi yang tak menentu di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga kini.

BEI memberlakukan atutan tersebut melalui ketentuan Nomor: S-01419/BELPOP/03-2020 yang resmi diberlakukan sejak tanggal 2 Maret 2020.

Surat tersebut merincikan bahwa bursa dengan ini mencabut izin transaksi Short selling seluruh Efek (saham dan instrumen keuangan lainnya) yang termasuk ke dalam Daftar Efek Short Selling. Pelarangan semacam ini pernah diterapkan pada tahun 2008 silam menyusul kebijakan serupa yang dilakukan otoritas bursa Amerika Serikat saat itu. Apa itu transaksi short sell, mengapa tidak lagi diperbolehkan oleh BEI?

Penjelasan Short Selling

Sejatinya seorang investor mengharapkan harga sahamnya naik seiring waktu. Jadi pada umumnya investor akan membeli di harga rendah dan mendapat keuntungan capital gain ketika menjualnya di harga tinggi. Pembelian saham di harga bawah untuk kemudian dijual di harga atas dikenal sebagai transaksi Long atau Long Buy. Jika Long adalah transaksi yang dilakukan untuk mengharapkan kenaikan harga, maka Short adalah sebaliknya. 

Secara singkat short sell diartikan sebagai jual kosong. Short sell didefinisikan sebagai penjualan saham tanpa memilikinya terlebih dahulu. Keuntungan kemudian didapat jika harga saham yang di-short sell mengalami penurunan. Dengan demikian di saat pasar saham mengalami kejatuhan secara umum maka investor juga bisa mendapatkan keuntungan dengan melakukan short sell.

Misalnya begini, suatu ketika menurut analisis yang kamu lakukan kamu berasumsi bahwa saham NAUC akan mengalami penurunan dari harga Rp1.000 menjadi Rp800. Kita asumsikan kamu memenuhi syarat untuk melakukan short sell. Untuk melakukan short sell kamu akan meminjam saham ke perusahaan NAUC atau ke broker untuk menjual saham NAUC yang belum kamu miliki sebelumnya. Itulah sebabnya transaksi short sell disebut juga dengan Jual Kosong. Karena kamu meminjam, berikutnya kamu harus melunasi pinjamanmu.

Jadi setelah kamu mendapat pinjaman saham, kamu akan menjual saham tersebut di harga tinggi dengan harapan harganya jatuh sesuai prediksimu. Ketika harga saham yang kamu short sell benar-benar mengalami penurunan, kamu akan selesaikan transaksi dengan melunasi pinjaman dari emiten tersebut. Setelahnya kamu akan mendapat keuntungan dari selisih harga. Ketika harga NAUC turun dari Rp1.000 menjadi Rp800, maka keuntunganmu adalah Rp200 per lembar saham. Jika yang terjadi sebaliknya, setelah di-short sell ternyata harga malah naik maka kamu akan merugi.

Dengan para investor diperbolehkan untuk melakukan short sell maka penurunan harga saham-saham akan semakin cepat karena ditunggangi para investor yang mengharapkan kejatuhannya. 

Pemberlakuan Short Sell Sebelumnya

Jadi di tahun 2018 untuk meningkatkan transaksi saham alias likuiditas bursa maka BEI memutuskan untuk mengizinkan transaksi short sell. Transaksi ni disahkan dalam peraturan nomor II-H Kep-0169/BEI/11/2018. Namun tidak semua saham dapat di-short. Hanya beberapa saham saja yang termasuk ke dalam Daftar Efek Short Selling yang dapat di-short.

Untuk bisa melakukan short sell kamu diwajibkan tunduk pada syarat yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan yaitu:

  • Membuka rekening saham reguler di broker/sekuritas tertentu yang diperbolehkan melakukan transaksi short selling. Kamu bisa lihat daftar sekuritas yang diizinkan untuk melakukan shortsell di situs Otoritas Jasa Keuangan dengan kata kunci Anggota Bursa (AB) short selling.
  • Setelah itu kamu diharukan membuka rekening efek untuk pembiayaan transaksi marjin dan rekening efek untuk untuk melakukan short selling di sekuritas tersebut.
  • Menyetorkan jaminan awal sedikitnya Rp 200 juta di masing-masing rekening efek transaksi marjin dan rekening efek transaksi short selling.
  • Dipersilakan melakukan short sell hanya pada saham-saham anggota Daftar Efek Short Selling saja.

Ketiga syarat di atas menyebabkan tidak semua investor dapat melakukan short selling. Jika kamu tertarik untuk melakukan short sell kamu harus menunggu surat keputusan BEI berikutnya karena saat ini fasilitas short sell belum tersedia kembali.

Alasan BEI Melakukan Pelarangan Transaksi Short Sell

Tahun ini BEI memutuskan untuk melarang transaksi short sell karena berpotensi semakin memperkuat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat tertekan di bulan Maret-Juni. Harga penutupan IHSG tertinggi di tahun 2020 ini adalah 6296, lalu turun sebanyak 37% hingga menyentuh titik 3937. Penurunan yang terjadi pada indeks disebabkan oleh respon yang diberikan oleh para investor atas kebijakan pembatasan sosial akibat penyebaran wabah Covid-19.

Selain daripada itu, aktivitas short sell rupanya telah membuat penurunan indeks terjadi semakin cepat. Hal ini akan menimbulkan situasi bursa yang tidak kondusif. Membuat banyak investor lain merasa tidak nyaman untuk bertransaksi di bursa. Penurunan yang ditunggangi para investor yang mengharapkan kejatuhan pasar akan menyulitkan BEI dalam mengkondisikan pasar saham yang menarik bagi semua orang.

Oleh karenanya BEI mengambil kebijakan untuk menghentikan izin kegiatan short sell untuk sementara hingga waktu yang belum bisa dipastikan.

Intermezzo: Short Sell Dalam Pandangan Islam

Pengetahuan bagi kamu yang muslim bahwa sebaiknya kamu menghindari short sell. Kamu perlu tahu bahwa dalam islam paktik transaksi short sell tidaklah dibenarkan. Berikut hadits riwayat nabi Salallahu Alaihi Wassalam oleh al-Khamsah;

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. al-Khamsah dari Hakim bin Hizam) Hal ini dikaitkan dengan praktek perdagangan yang kita kenal sebagai shortselling. Larangan yang demikian adalah untuk melindungi agar tidak ada pihak-pihak yang terlalu banyak dirugikan.

Artikel Terkait