Ajaib.co.id – Maraknya teknologi finansial atau financial technology (fintech) memunculkan banyak alternatif investasi dengan keuntungan yang menggiurkan.
Selain investasi berupa deposito, reksa dana, surat utang, saham dan aset kripto, ada juga instrumen seperti peer-to-peer lending (P2P lending) yang cukup menyita perhatian. Satu per satu platform P2P lending mulai dikenal masyarakat dan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun belakangan.
Mengenal Investasi P2P Lending
Pada dasarnya P2P lending adalah instrumen investasi berbasis utang. Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) yang berbasis teknologi informasi.
Berdasarkan sumber Bisnis hingga 6 Oktober 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech P2P lending atau pinjaman online resmi tersisa 106 platform.
Dari angka tersebut, 98 penyelenggara sudah mengantongi izin, sedangkan sisanya masih berstatus terdaftar. Beberapa platform populer yang sudah memiliki izin diantaranya Amartha, Investree, Modalku, Akseleran, Indodana, TaniFund dan lain sebagainya.
Berbeda dari pinjaman ke bank secara konvensional, platform P2P lending memberikan kemudahan pada peminjam dana untuk bisa mengajukan kredit dengan syarat mudah dan proses yang lebih cepat. Sementara bagi pendana yang memberikan pinjaman, imbal hasil (return) yang didapatkannya jauh lebih tinggi dari instrumen investasi berbasis utang seperti surat utang negara (SUN).
Meski diimingi-imingi return yang tinggi per tahunnya, namun jenis investasi ini memiliki profil risiko menengah hingga tinggi. Hal ini dikarenakan pendana memiliki kuasa penuh untuk memilih peminjamnya. Risiko terbesar dari jenis investasi ini adalah gagal bayar sehingga bukan untung yang kamu dapatkan malah buntung karena uang tidak kembali.
Rekening Dana Lender dalam Platform P2P Lending
Pada dasarnya cara kerja platform P2P lending relatif sama. Hanya saja terdapat perbedaan dari profil peminjam dan besaran dana yang dibutuhkan.
Pertama, pengguna baik itu peminjam dan pendana harus melakukan registrasi secara daring yang bisa dilakukan melalui smartphone atau komputer.
Selanjutnya, pendana kemudian akan diarahkan untuk membuat Rekening Dana Lender (RDL) yang merupakan wadah penampung dana. Rekening ini dibuat khusus oleh platform pada institusi bank yang bekerja sama dengan platform P2P lending.
Nama pendana juga akan disamakan dengen formulir yang harus diisi pendana sehingga akan membuat transaksi semakin aman dan nyaman selama menggunakan platform P2P lending.
Pembuatan Rekening Dana Lender ini adalah ketentuan T+2 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berarti maksimum 2 hari dana mengendap pada rekening escrow platform P2P lending yang kamu pilih. Pendana tidak perlu khawatir karena dana dalam rekening RDL dijamin keamanannya sesuai dengan ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penyetoran dan penarikan dana pada platform P2P lending bisa dilakukan kapan saja. Saldo dana juga akan tampil dalam platform P2P lending tersebut.
Pembuatan Rekening Dana Lender terbilang mirip dengan Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Rekening Dana Investor (RDI) yang biasa digunakan pada transaksi di pasar modal. Khusus untuk transaksi di fintech P2P lending, namanya diubah menjadi Rekening Dana Lender.
Mengapa Harus Ada Rekening Dana Lender?
Sebelum adanya ketentuan Rekening Dana Lender dari OJK, pendapatan pada platform P2P lending harus melakukan top up ke virtual account atas nama platform P2P lending itu. Jika tidak ada transaksi dalam waktu 2×24 jam setelah transaksi dilakukan, maka pengembalian dana akan dilakukan lewat transfer bank (auto-withdrawal).
Hal ini menyebabkan ketidaknyaman bagi pendana karena kebanyakan RDL dan akun bank pribadi pendana tidak berada pada satu institusi yang sama sehingga menambah beban biaya transfer antar bank.
Dengan adanya Rekening Dana Lender, maka pendana juga tidak perlu khawatir terkena biaya administrasi saat terjadi auto-withdrawal. Namun, penarikan dana setelah adanya aturan RDL tetap akan dikenakan biaya jika pendana tidak memilih akun bank pribadi yang tidak ditentukan oleh platform P2P lending tersebut.
Di sisi lain, biaya kliring untuk top up dana ke akun RDL akan dikenakan bagi pendana dengan akun bank yang tidak ditentukan oleh platform P2P lending. Tetapi, ada banyak opsi optimisasi pendanaan yang bisa pendana dapatkan jika memiliki Rekening Dana Lender.
Sebenarnya, implementasi Rekening Dana Lender dan aturan auto-withdrawal selama 2×24 jam sendiri bukan ditentukan oleh platform P2P lending melainkan OJK sebagai pengawas. Namun, bagi platform P2P lending, aturan kepemilikan RDL tetap menguntungkan karena memberikan kemudahan dan keamanan karena kendali uang sepenuhnya berada di tangan pendana.
Cara Membuka Rekening Dana Lender
Syarat membuka Rekening Dana Lender biasanya akan tergantung dari ketentuan masing-masing platform. Namun biasanya, akun RDL akan otomatis dibuat bersamaan dengan proses registrasi.
Jadi, akun Rekening Dana Lender akan aktif setelah akun pendana di platform P2P lending tersebut berhasil diverifikasi.
Pertama, pendana harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. Kemudian, pendana diwajibkan untuk mengisi data diri yang dibutuhkan meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP.
Selanjutnya, pendana juga mesti mengisi informasi pekerjaan sumber dana, dan kontak darurat, lalu menyelesaikannya dengan proses verifikasi yang biasanya ditandai dengan sambungan video (video call) dengan tim platform P2P lending.
Jika proses pembukaan akun Rekening Dana Lender berhasil, maka biasanya pendana akan mendapatkan notifikasi atau pendana bisa mengecek keaktifan akun secara berkala melalui platform P2P lending.
Oh iya, kamu juga bisa berinvestasi pada instrumen saham dan reksa dana yang menghasilkan return yang bisa jauh lebih tinggi dari P2P lending, lho. Caranya kamu cukup mendaftar di aplikasi investasi Ajaib dan mulai melakukan transaksi saham dan reksa dana pada hari bursa dan rasakan sendiri imbal hasilnya yang bisa bikin kamu tercengang!
Aplikasi investasi Ajaib sendiri terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Sehingga, tidak perlu khawatir lagi soal keamanannya.