Ajaib.co.id – Pertanyaan soal kapan pencairan tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan bisa dicairkan adalah hal yang selalu muncul jelang perayaan Lebaran. Hal ini wajar saja karena memang Hari Raya Idulfitri selalu menghasilkan kebutuhan yang besar baik itu untuk berbelanja bahan makanan atau sekedar membayar zakat.
Bagi kalangan aparat pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri memang dana pensiun kerap menjadi tempat bergantung. Termasuk pula THR yang diterima setiap kali jelang perayaang hari besar keagaaman. Namun setiap tahun selalu muncul pertanyaan kapan tunjangan itu bisa diterima.
Pada dasarnya, masyarakat memang tak sabar untuk segera bisa menggunakan dana tersebut. Selain itu, semakin jauh hari sebelum hari raya, harapannya harga kebutuhan masih ramah di kantong sehingga penggunaan uang tersebut bisa maksimal.
Mungkin kamu juga sering mendengarkan keluhan dari orang tua, paman, bibi, nenek atau bahkan tetangga soal waktu pencairan THR pensiunan ini. Sebagai anak muda yang dianggap lebih melek informasi, kamu dinilai bisa memberikan jawaban atas pertanyaan mereka.
Tak perlu bingung dan ribet memberikan jawaban. Biasanya pencairan THR sendiri selalu dilakukan minimal 10 hari sebelum Idul Fitri. Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5 Hal Penting Terkait THR Pensiunan
Agar bisa memberikan penjelasan yang lebih detail bagi orang terdekatmu, berikut adalah sejumlah hal soal THR pensiunan yang perlu diketahui.
1. 10 Hari Kerja Sebelum Tanggal Hari Raya
Pemberian THR kepada para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya dan nota keuangan selesai disusun. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan. Besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan adalah sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum Hari Raya.
2. Supremasi Hukum
Besaran THR tersebut antara lain mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun para pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara itu, penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Tidak Hanya PNS Aktif Melainkan Juga Pensiunan PNS
Penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda. Pada tahun ini, penyaluran THR tak hanya memasukkan besaran gaji pokok melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Hal ini sesuai dengan aturan mengenai reformasi birokrasi yang baru saja ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
4. THR yang Diterima Bisa Jauh Lebih Besar
Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Apalagi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 5% tahun ini.
Jika mengacu pada aturan tahun lalu, besaran THR yang diterima PNS sama dengan take home pay. Artinya, besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa makin lebih tinggi lantaran adanya penyesuaian kenaikan gaji.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai Rp 25 juta.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp40 triliun pada 2019. Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp35,8 triliun.
Setelah pensiunan menerima THR pada akhir Mei, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 diterima pensiunan dan PNS bertepatan dengan tanggal gajian, yaitu 1 Juli 2019 lalu. Karena itu, pencairannya tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan untuk memenuhi sejumlah kebutuhannya.
Manfaatkan THR & Gaji ke-13 dengan Berinvestasi
Meski THR, gaji ke-13, dan gajian dilakukan berbarengan bukan berarti dana tersebut bisa dipakai untuk berfoya-foya ya. Kerap kali memang uang ini habis begitu saja. Namun tak ada salahnya kamu selaku generasi milenial yang cerdas dan melek akan literasi keuangan memberi saran pada orang terdekat untuk jeli mengelola dana pensiun yang diterima.
Coba manfaatkan momen ini untuk mengajak mulai berinvestasi. Mulai dari investasi saham, deposito, emas, reksa dana, atau investasi apapun yang bisa dan memungkinkan buat kamu mulai. Dengan investasi kamu bisa menabung tanpa khawatir tergerus inflasi yang ada setiap tahunnya.
Setidaknya terdapat 4 manfaat untuk mulai berinvestasi sekarang juga. Apa saja manfaatnya?
1. Nilai Aset dan Kekayaan Meningkat
Investasi secara otomatis dapat meningkatkan nilai aset yang kamu miliki. Bukan hanya sekedar properti, emas, ataupun lainnya, namun bisa juga dalam bentuk uang, saham, reksa dana, dan investasi lain yang dapat digolongkan sebagai aset. Aset ini bisa kamu sisihkan dalam bentuk investasi, sehingga dapat berkembang lebih baik dan dengan jumlah yang semakin banyak. Berkembangnya aset ini akan berbanding lurus dengan berkembangnya kekayaan yang kamu miliki.
2. Merdeka dalam Hal Keuangan
Merdeka identik dengan kebebasan. Ketika kamu ingin memiliki kebebasan finansial di kehidupan masa depan, kamu harus bekerja keras untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. Dengan berinvestasi sejak mudalah, kamu bisa menyimpan kekayaan yang telah dimiliki tanpa harus bekerja keras. Di mana, dana yang kamu gunakan untuk berinvestasi bisa menghasillan uang yang dapat mengisi pundi-pundi rekening kamu.
Dari keuntungan inilah, kamu bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan tanpa merasa khawatir dengan kondisi keuangan.
3. Terhindar dari Inflasi
Inflasi dapat dikatakan hal yang wajar terjadi pada setiap negara, termasuk Indonesia. Di mana, setiap tahunnya masing-masing negara memiliki inflasi dengan angka dan tingkatan yang berbeda. Indonesia sendiri dapat dikatakan sebagai negara dengan tingkat inflasi yang cukup tinggi, namun pada data 2020 kemarin, nilai inflasi di Indonesia menurun, yaitu ada di angka 3,39 persen.
Di mana, angka ini akan berpengaruh secara signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam masalah jual beli, karena dapat melemahkan daya beli masyarakat. Untuk itu, investasi merupakan cara yang dapat ditempuh untuk terhindar dari inflasi.
4. Menyiapkan Masa Depan
Ketika usia sudah memasuki kepala empat, biasanya fisik sudah tidak dapat diforsir lagi. Dan bahkan sudah ingin berhenti bekerja dan melakukan pensiun dini. Meski begitu, apa boleh dikata, keuangan dan finansial belum mencukupi. Nah, untuk menghindari masalah ini, investasi sangat diperlukan untuk mempersiapkan masa pensiun dengan lebih aman tanpa perlu merepotkan anak maupun orang lain.
Komponen Tunjangan Hari Raya PNS 2021
Di tahun 2021 ini, Kementerian Keuangan kembali menghapus komponen tunjangan kinerja dalam pembayaran THR PNS. Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Lalu apa saja rincian komponen yang akan masuk dalam pembayaran THR tahun ini?
- PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Wakil Menteri: Maksimal 85 persen dari THR yang diberikan kepada menteri.
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga (k/l) dari pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, pengawas: diberikan setinggi-tingginya sebesar THR yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratif.
- Hakim Ad hoc: jumlah yang diberikan sebesar tunjangan Hakim Ad hoc sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pimpinan dan anggota lembaga non struktural (LNS) dan pegawai non pegawai PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan perguruan tinggi negeri baru: komponen yang diberikan sesuai THR yang meliputi penghasilan yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK
- Calon PNS: komponen yang diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum.
- Pensiun dan penerima pensiun: komponen yang diberikan berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Penerima tunjangan: komponen yang diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan, beberapa tunjangan yang tidak masuk dalam komponen THR tahun ini adalah:
- tunjangan kinerja,
- tambahan penghasilan pegawai,
- insentif kinerja,
- insentif kerja,
- tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, dan
- tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Lalu, ada juga tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.
Tunjangan lainnya yang tidak masuk komponen THR 2021 adalah:
- tambahan penghasilan bagi guru PNS,
- insentif khusus,
- tunjangan khusus provinsi Papua,
- tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar,
- tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan
- tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.
Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.
Kapan THR PNS dan Pensiunan PNS Cair di 2021?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan pada H-10 hingga H-5. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, THR pensiunanan akan cair bersamaan dengan THR PNS pada Lebaran.
Saat ini, THR PNS & Pensiunan PNS hanya perlu menunggu tanda tangan aturannya oleh Presiden Joko Widodo. Sementara itu, untuk PNS aktif maupun pensiunan, Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp30,6 triliun, dengan skema Rp15,8 triliun untuk PNS aktif dan pensiunan di pemerintah pusat. Sedangkan Rp14,8 triliun sisanya akan diberikan bagi PNS aktif dan pensiunan di pemerintah daerah.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu kapan harus menjawab apa ketika banyak pertanyaan soal kapan pencairan THR pensiunan. Bahkan lebih jauh lagi kamu bisa menularkan kebiasaan berinvestasi pada orang yang lebih tua untuk kondisi finansial yang lebih baik.