Ekonomi, Investasi

Kebijakan Ekonomi Moneter untuk Mengatasi Pandemi

ekonomi moneter

Ajaib.co.id – Pandemi virus corona telah membuat perekonomian di segala negara menjadi berantakan. Kebijakan ekonomi moneter pun perlu dikerahkan demi menjaga perekonomian, tidak terkecuali di Indonesia.

Bank Indonesia selaku bank sentral memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan moneter yang nantinya bisa membantu menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Oleh karena itu, di tengah situasi pandemi ini, kebijakan moneter kembali hadir untuk mengatasi dampak yang dihasilkan virus corona pada perekonomian Indonesia.

Sebelum melihat kebijakan apa saja yang dikeluarkan BI, redaksi Ajaib juga akan memberi penjelasan singkat dan mendasar tentang kebijakan ekonomi moneter secara umum. Yuk, simak selengkapnya di sini!

Apa itu Kebijakan Ekonomi Moneter?

Menurut UU No. 3 Tahun 2004, kebijakan moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan melalui pengendalian jumlah rupiah yang beredar dan suku bunga.

Kebijakan ekonomi moneter juga dipahami sebagai kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter dengan tujuan untuk mencapai perkembangan kegiatan ekonomi yang diinginkan.

Secara sederhana, kebijakan moneter merupakan seperangkat kebijakan ekonomi yang dibuat untuk mengatur pasokan uang dalam perekonomian suatu negara. Mengenai hal ini, Bank Indonesia sebagai bank sentral lah yang bertugas mengeluarkan kebijakan moneter untuk ekonomi Indonesia.

Apa Saja Tujuan dari Kebijakan Ekonomi Moneter?

Untuk perekonomian, kebijakan moneter secara umum bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Ada dua dimensi terkait kestabilan nilai rupiah, pertama adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi, dan kedua adalah kestabilan harga yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Untuk lebih lengkapnya, ada empat tujuan utama dari pengambilan kebijakan ekonomi moneter, yaitu:

  1. Untuk menjaga stabilitas ekonomi. Perlu diketahui bahwa ekonomi yang baik adalah kondisi di mana pertumbuhan ekonomi negara sedang berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Dalam hal ini, kebijakan moneter hadir untuk menjaga kestabilan ekonomi dengan cara mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan barang dan jasa dan ketersediaannya di masyarakat.
  2. Untuk menjaga stabilitas harga. Yang menentukan dalam kestabilan harga adalah interaksi antara jumlah barang dan jasa yang tersedia di pasar dan uang yang beredar di masyarakat. Uang yang beredar di masyarakat harus sesuai atau sejalan dengan jumlah ketersediaan barang dan jasa. Dengan ini, kebijakan moneter pun hadir untuk mengatur peredaran uang agar stabilitas harga dapat dijaga.
  3. Untuk meningkatkan kesempatan kerja. Jika stabilitas ekonomi dan harga dapat tetap terjaga, maka hal ini kemudian akan menghasilkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang baik. Dengan demikian, karena pertumbuhan ekonomi berjalan baik dan stabil maka banyak perusahaan akan menjadi terdorong untuk berinvestasi. Peningkatan minat investasi ini nantinya akan membuka kesempatan kerja yang banyak.
  4. Untuk memperbaiki neraca perdagangan dan pembayaran. Seperti dimensi kedua kestabilan nilai rupiah, kebijakan moneter hadir untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Jika terjadi devaluasi mata uang rupiah terhadap mata uang lain, maka yang terjadi adalah harga barang ekspor menjadi lebih murah. Hal ini kemudian mendorong dan memperkuat daya saing sehingga jumlah ekspor meningkat dan selanjutnya akan dapat memperbaiki neraca perdagangan dan pembayaran.

Apa Saja Instrumen Kebijakan Ekonomi Moneter?

UU No. 3 Tahun 2004 menempatkan Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagai pengambil kebijakan moneter. Selain Bank Indonesia, Kementerian Keuangan sebagai badan negara pengatur keuangan juga turut bertanggung jawab atas perumusan kebijakan moneter.

Untuk menjalankan tugas dan tujuannya, terdapat beberapa instrumen kebijakan yang digunakan oleh bank sentral, seperti:

  1. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (open market operation), yaitu kebijakan untuk mengatur peredaran uang dengan cara memperjualbelikan sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai surat berharga di pasar modal.
  2. Kebijakan Diskonto, yaitu pengubahan diskonto pinjaman bank sentral pada bank umum untuk mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar di pasar. Jika sudah terasa ada gejala inflasi, maka bank sentral akan menaikkan suku bunga. Adapun logika dari kebijakan diskonto adalah semakin tinggi suku bunga yang ditetapkan, maka akan semakin rendah jumlah uang yang beredar di pasar.
  3. Kebijakan Cadangan Kas, yaitu kebijakan tentang penetapan cadangan kas pada bank umum untuk mengatur peredaran uang. Bank sentral dapat menaikkan atau menurunkan cadangan kas di bank umum untuk menyesuaikan jumlah peredaran uang.
  4. Kebijakan Kredit Ketat, yaitu kebijakan penerapan syarat 5C (character, capacity, collateral, capital, dan condition of economy) untuk memperketat pemberian kredit.
  5. Kebijakan Dorongan Moral, yaitu kebijakan untuk mengendalikan peredaran uang dengan cara memberi pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan pada bank umum atau pelaku moneter lainnya.

Bagaimana Kebijakan Ekonomi Moneter Indonesia untuk Mengatasi Dampak Virus Corona?

Pada bulan Maret lalu, Bank Indonesia mengumumkan beberapa kebijakan moneter untuk mengatasi dampak virus corona. Pertama adalah penerapan triple intervention dalam rangka meningkatkan intensitas intervensi BI di pasar keuangan.

Triple Intervention ini diterapkan agar nilai tukar rupiah bergerak stabil sesuai fundamental. Kedua adalah kebijakan BI menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank umum dari 8% menjadi 4%. Kebijakan ini diharapkan untuk bisa memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah karena akan mempermudah perbankan untuk memasok pasar valas.

Lalu yang ketiga, BI memberi penegasan kepada para investor global untuk menggunakan bank kustodian ketika melakukan investasi di Indonesia.

Artikel Terkait