
Ajaib.co.id – Bapak Presiden RI Joko Widodo memutuskan menurunkan level PPKM, dari Level 4 di Jawa-Bali turun menjadi PPKM Level 3. Keputusan ini didasari oleh indikator-indikator tertentu.
Hal ini diumumkan Bapak Presiden Jokowi melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (23/8/2021).
Latar belakang penurunan level PPKM dari Level 4 ke Level 3 adalah angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19, angka kesembuhan COVID-19, dan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian ranjang rumah sakit akibat COVID-19.
“Sejak titik puncak tertinggi kasus pada tanggal 15 Juli kemarin, kasus terkonfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%,” tutur Bapak Presiden RI Jokowi.
Angka kesembuhan dari COVID-19 juga naik lebih tinggi ketimbang penambahan kasus terkonfirmasi positif. Indikator perkembangan pandemi COVID-19 ini terdeteksi selama beberapa minggu terakhir.
“Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur, BOR secara nasional yang saat ini berada pada level 33%,” tutur Bapak Presiden RI Jokowi.
Sumber: Jokowi: Kasus COVID-19 Turun, Kesembuhan Naik, BOR Turun, dengan perubahan seperlunya.