Milenial

Inilah Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan

Sumber: Freepik

Ajaib.co.id – Pindah status kewarganegaraan dengan melepaskan status warga negara Indonesia, menjadi warga negara lain itu diperbolehkan oleh negara. Namun, tentu untuk pindah ini kamu tidak bisa asal pindah karena ada syarat yang perlu kamu penuhi agar bisa pindah. Cara pindah kewarganegaraan telah diatur oleh undang-udang yang tercantum pada UU Nomor 12 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Pindah Kewarganeraan Diperbolehkan Oleh Negara

Pindah kewarganegaraan itu sangat dibolehkan oleh negara bahkan diatur oleh undang-undang. Namun, tentu ada cara pindah kewarganegaraan yang perlu kamu lewati untuk tidak lagi menjadi warga negara Indonesia. Yang paling harus diperhatikan adalah kamu diwajibkan menuliskan alasan kenapa kamu ingin pindah warga negara. Alasan ini tentunya harus logis dan dapat diterima oleh pemerintah.

Beberapa alasan yang akan diterima oleh pemerintah sudah tercantum sendiri di undang-undang yang mengatur cara pindah kewarganegaraan. Seperti ini alasan-alasannya:

  1. Menjadi warga negara lain atas keinginannya sendiri, jadi tidak bisa dipaksakan.
  2. Bergabung ke dalam pasukan tentara yang ada di negara lain. Biasanya hal ini akan membuat orang yang bersangkutan menjadi warga negara lain.
  3. Menjabat posisi penting yang berkaitan dengan kenegaraan di negara lain, orang tersebut bisa melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya. Ada beberapa negara yang tidak memperbolehkan warga negara asing menjabat di wilayah pemerintahan. Ini juga berlaku di Indonesia yang mana hanya warga negara Indonesia yang diperbolehkan menjadi pejabat.
  4. Secara sukarela bersumpah setiap kepada negara asing.
  5. Tinggal di negara asing dalam kurun waktu minimal 5 tahun dan tidak mendaftarkan atau memperbaharui dokumen yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. Biasanya alasannya karena kamu mendapatkan pekerjaan yang sesuai denganmu di negara asing itu.

Alasan-alasannya bisa yang lain juga, asalkan kamu bisa menulisnya dengan jelas.

Cara Mengajukan Pindah Kewarganegaraan

Bagi kamu yang ingin pindah kewarganegaraan, kamu perlu tahu cara pindah kewarganegaraan. Kamu perlu mempersiapkannya dengan serius karena tembusan surat pengajuan yang kamu tulis akan sampai pada Presiden Indonesia. Jadi, Presiden Indonesia yang akan memberikan persetujuan atau tidaknya kamu melepaskan kewarganegaraanmu di sini.

Ada dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan dulu untuk cara pindah kewarganegaraan. Seperti ini dokumen-dokumen yang kamu butuhkan untuk melancarkan proses perpindahan ini.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Indonesia
  2. Fotokopi akta kelahiran yang sah dikeluarkan oleh pemerintahan setempat.
  3. Fotokopi buku nikah atau akta pernikahan jika memang sudah menikah. Biasanya ada juga yang pindah kewarganegaraan karena mengikuti pasangannya di negara lain. Untuk itu bagi yang menikah dengan warga asing harus melampirkan dokumen penting ini.
  4. Surat perwakilan dari negara asing yang menyebutkan bahwa kamu menjadi warga negara mereka. Surat ini harus berbentuk resmi, jadi bukan yang fotokopinya. Kamu yang belum punya status kewarganegaraan ketika mengajukan hal ini bisa saja kemungkinan ditolak. Intinya kamu harus bisa meyakinkan negara bahwa nanti setelah melepas kewarganegaraan Indonesia, kamu tidak akan kerepotan karena tidak memiliki kerwarganegaraan di negara mana pun.
  5. Pas foto berwarna berukuran 4×6 yang jumlahnya 6 lembar.
  6. Meterai.

Setelah dokumen sudah lengkap, sekarang waktunya kamu menuliskan surat permohonan melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Kamu perlu mengetik rapi surat tersebut dalam bahasa Indonesia yang sesuai dengan ejaannya. Suratnya ditujukan pada Presiden Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM. 

Lalu, harus ada informasi yang jelas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, serta alasan yang jelas mengapa kamu ingin pindah kewarganegaraan. Jangan lupa bubuhkan materai yang sudah ditandatangani olehmu, yang menyatakan bahwa kamu sungguh-sungguh dalam hal ini.

Cara pindah kewarganegaraan berikutnya adalah kamu perlu mendatangi kantor perwakilan Kementerian Hukum dan HAM yang ada di kota tempat tinggalmu. Jadi, kamu tidak perlu langsung ke markas utama Kementerian Hukum dan HAM. Dari sana berkasmu akan diterima oleh mereka yang berwenang dan akan masuk untuk diproses. 

Kantor perwakilan Republik Indonesia itu akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam kurun waktu 14 hari. Setelah itu akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Di sini kamu perlu menunggu waktu paling lama 2 bulan. Biasanya yang ingin melepas kewarganegaraan bukan kamu saja, jadi kamu perlu sabar menunggu prosesnya.

Apabila sudah dinyatakan lengkap dokumennya, maka akan diajukan ke Presiden Indonesia dan kamu harus menunggu maksimal 14 hari. Jika, dokumen dinyatakan lengkap dan alasannya pun bisa diterima, Presiden Indonesia akan menyampaikan nama-nama yang dinyatakan permohonan melepaskan kewarganegaraannya disetujui kepada kantor perwakilan Republik Indonesia.

Kamu perlu menunggu maksimal tujuh hari sampai hal tersebut sampai kepadamu. Nanti, pihak menteri yang akan mengumumkan nama-nama yang permohonan melepaskan kewarganegaraannya disetujui dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Seperti itulah tahapan cara pindah kewarganegaraan di Indonesia untuk menjadi warga negara lain. Kamu perlu mengingatnya dengan baik, bagi kamu yang memang ingin melakukannya.  

Proses pindah kewarganegaraan ini memakan waktu yang cukup lama karena harus melewati administrasi Kementerian Hukum dan HAM dulu, lalu baru akan diputuskan secara final oleh presiden. 

Namun, tentunya kamu harus berpikir lebih panjang dulu sebelum pindah kewarganegaraan. Jika sudah disetujui oleh negara, maka kamu tidak bisa kembali lagi menjadi warga negara Indonesia. Jangan sampai keputusanmu membuatmu menyesal. Jika kamu memang sudah yakin, barulah melakukan niatmu itu tanpa merasa terbebani dengan apa pun.

Artikel Terkait