Bisnis & Kerja Sampingan

Inilah Perbedaan serta Contoh Hukum Perdata dan Pidana

contoh hukum perdata

Melek hukum menjadi hal yang wajib bagi setiap warga negara. Mungkin, ada beberapa istilah hukum yang dianggap sama oleh masyarakat awam, tapi sebetulnya jauh berbeda. Misalnya, antara tersangka, terdakwa dan terpidana, atau antara delik aduan dan delik laporan, masih banyak yang belum bisa membedakan. Bahkan, perbedaan serta Contoh Hukum Perdata dan pidana juga banyak yang belum tahu.

Pada dasarnya di Indonesia, jenis hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Kedua hukum tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis hukum. Dua diantaranya adalah hukum pidana dan hukum perdata yang bisa dibilang paling akrab terdengar di tengah masyarakat.

Dalam menuntut keadilan, tentu kamu wajib tahu masuk ke ranah hukum manakah perkara yang sedang kamu hadapi. Khususnya bagi pelaku bisnis yang rawan penipuan, mengenal hukum perdata sangat penting. Itulah kenapa keberadaan notaris juga sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan berbagai masalah yang berkaitan dengan legalitas keperdataan.

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Banyak orang yang membedakan hukum perdata dan pidana dengan cara sederhana. Pidana merupakan hukum bagi tindak kriminalitas, sementara hukum perdata berkaitan dengan uang dan bisnis. Hal ini tidak sepenuhnya salah, tapi juga masih kurang tepat. Karena, ada kalanya sebuah kasus bisa dianggap contoh hukum perdata tapi dalam perkembangannya menjadi pidana.

Membedakan hukum perdata dan pidana tidaklah semudah itu. Setidaknya ada beberapa poin yang dapat digunakan untuk membedakan hukum perdata dan hukum pidana.

Perbedaan Pengertian Hukum Perdata dan Pidana

Berdasarkan pengertiannya, perbedaan hukum pidana dan perdata adalah sebagai berikut.

Hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur kepentingan perseorangan antara hubungan individu satu dengan lainnya. Sedangkan hukum pidana merupakan serangkaian hukum tertulis dimana di dalamnya mengatur berbagai perbuatan yang dilarang, dengan adanya sanksi tertentu bagi pelanggar.

Di dalam hukum pidana, ada dua jenis perbuatan yang dapat dikenakan sanksi hukuman, yakni :

1. Pelanggaran

Jenis-jenis perbuatan yang melanggar berbagai larangan tertulis dalam perundang-undangan, namun tidak memberikan dampak secara langsung kepada orang lain. Misalnya, penggunaan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, merokok di tempat umum dan lain sebagainya.

2. Kejahatan

Jenis-jenis perbuatan melanggar perarturan perundang-undangan dan bertentangan dengan berbagai nilai yang berada di tengah masyarakat, seperti nilai agama, nilai moral, nilai susila dan juga rasa keadilan di tengah masyarakat.

Pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman pemidanaan (penjara), sementara pelaku pelanggaran umumnya dikenakan sanksi denda.

Perbedaan Isi Hukum Perdata dan Pidana

Di dalam hukum perdata, berisikan aturan-aturan yang berfungsi mengatur hubungan antar masyarakat, yang menitikberatkan kepada kepentingan individu. Sementara isi hukum pindana berisi hak-hak dan kepentingan individu sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai pemilik kekuasaan dalam mengatur tata tertib.

Perbedaan Penafsiran Hukum Perdata dan Pidana

Dalam penafsirannya, hukum pidana hanya dapat ditafsirkan secara authentik atau satu arti, sesuai kata-kata yang tertera di dalam undang-undang. Sementara dalam menafsirkan hukum perdata, dapat menggunakan bermacam-macam penafsiran undang-undang perdata yang berlaku.

Perbedaan Pelaksanaan Hukum Perdata dan Pidana

Hukum pidana dapat dijatuhkan tanpa adanya gugatan, sementara untuk hukum perdata, diperlukan adanya pengaduan dari korban sebelum menjatuhkan hukuman. Hukum perdata sendiri dibagi menjadi:

  • Hukum Keluarga: Aturan-aturan hukum berkaitan dengan kekeluargaan baik sedarah maupun karena perkawinan.
  • Hukum Waris: Aturan-aturan mengenai peninggalan harta seseorang yang telah meninggal untuk diberikan kepada pihak-pihak yang berhak.
  • Hukum Harta Kekayaan: Aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bernilai uang. Hukum Harta Kekayaan dibagi berdasarkan ruang lingkupnya menjadi Hukum Benda dan Hukum Perikatan.

Perbedaan Sanksi Hukum Perdata dan Pidana

Sanksi dalam hukum perdata berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai tuntutan yang diminta penggugat, berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, misalnya kontrak kerjasama, akta jual beli dan lain sebagainya.

Sementara pada hukum pidana, sanksi hukuman mulai dari hukuman dendan, pidana penjara (kurungan) hingga seumur hidup dan hukuman mati.

Contoh Hukum Perdata dan Pidana

Berikut ini adalah contoh-Contoh Hukum Kasus Perdata dan pidana agar kamu bisa menemukan gambaran perbedaan keduanya. Kamu juga bisa lebih paham tentang perkara perdata dan pidana.

  • Contoh hukum pidana diantaranya adalah: Pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.
  • Contoh Hukum perdata diantaranya adalah: Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.

Hukum Perdata Bisa Berubah menjadi Hukum Pidana

Ada banyak contoh Hukum Perdata yang kemudian berubah menjadi kasus pidana. Misalnya, kasus utang piutang yang berujung pada salah satu pelaku dipenjara, atau yang sering terjadi, kasus sengketa lahan yang berakhir dengan salah satu pihak masuk jeruji besi. Maka dari sini, bisa diketahui bahwa kasus Hukum Perdata bisa berubah menjadi Hukum Pidana.

Hal ini bisa terjadi, karena dalam kasus Hukum Perdata tersebut, juga terdapat unsur-unsur Hukum Pidana. Misalnya saja, dalam kasus sengketa lahan, diketahui bahwa salah satu pihak ternyata telah melakukan pemalsuan dokumen atau sogokan pada pihak tertentu (korupsi) atau tambahan penipuan, paksaan dengan unsur kekerasan. Hal-hal tersebut yang kemudian dianggap memenuhi unsur-unsur hukum pidana.

Contoh Hukum Perdata lainnya yang sering berakhir menjadi pidana adalah kasus wanprestasi. Yakni dimana salah satu pihak yang melakukan perjanian, tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya.

Contohnya, dalam perjanjian penyelenggaraaan pesta pernikahan, ternyata pihak Wedding Organizer tidak dapat membuat event sesuai ketentuan, bahkan tidak muncul pada saat hari H.

Hal ini bisa berubah dari wanprestasi yang kasus perdata menjadi kasus penipuan dan perbuatan melawan hukum, yang merupakan kasus pidana, jika tersangka kabur dan tidak beritikad baik.

Dapatkan informasi menarik dan edukatif lainnya seputar ekonomi, milenial, teknologi, keuangan, hingga Investasi hanya di website Ajaib. Jangan lupa untuk mengikuti akun Instagram @ajaib_sekuritas untuk update terbaru lainnya.

Artikel Terkait