Milenial

Inilah Hukum Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia

Ajaib.co.id – Akhir-akhir ini berita tentang harta warisan sering ada di televisi dan di media sosial. Yang membuat heboh adalah warisan ini mampu membuat keluarga yang tadinya adem-ayem, jadi bermusuhan karena memperebutkannya.

Perkara warisan memang bisa menjadi serius ketika ada yang merasa pembagiannya tidak adil hingga akhirnya mengeluarkan tuntutan.

Di Indonesia sendiri hukum warisan dibagi beberapa bagian yang diakui dan disepakati oleh bersama, yaitu hukum warisan berdasarkan adat, berdasarkan agama, berdasarkan perdata.

Hukum harta warisan perlu diketahui

Warisan merupakan harta peninggalan yang diberikan seseorang kepada ahli waris ketika ia meninggal. Biasanya ahli warisnya adalah anak-anaknya, jika dia tidak punya anak kandung atau anak angkat, harta tersebut bisa diwariskan keluarga yang lain.

Bentuknya pun bermacam-macam, dikategorikan menjadi harta bergerak dan non bergerak. Misalnya uang, saham, perhiasan, tanah, bangunan, kendaraan, dan masih banyak lagi.

Walaupun kamu masih muda dan belum memikirkan tentang warisan, kamu perlu tahu bagaimana aturan ini berlaku agar bekal untuk hari nanti yang mungkin akan tiba ketika kamu harus mengurus warisan.

Hal ini juga bisa menghindari konflik yang ada. Atau kamu bisa mengetahui jika ada yang ingin memanipulasi hakmu, seperti yang terjadi di drama-drama televisi. Ceritanya mungkin fiksi, tapi sering kejadian juga di dunia nyata.

Hukum warisan berdasarkan adat

Tidak dapat dipungkiri jika masih ada warga Indonesia yang hidup berdasarkan hukum adat istiadat yang kental di dalam keluarganya atau di wilayah di mana ia tinggal. Hukum adat ini mencakup banyak hal, salah satunya adalah hukum yang mengatur warisan.

Hukum warisan konsepnya bisa berbeda-beda untuk setiap adat, jadi tidak bisa disamaratakan. Hanya saja di Indonesia pembagian harta secara adat ini biasanya berlaku sesuai dengan gender si ahli waris.

Ini hanya gambaran umum yang sering terjadi di masyarakat, dan aturannya diterima oleh negara.

1.    Pembagian warisan di adat matrilineal

Beberapa adat di Indonesia ada yang memberlakukan aturan ini. Warisannya akan diutamakan pada pihak perempuan. Bukan hal yang umum di Indonesia, tapi memang ada dan aturannya diakui oleh adat istiadat yang memberlakukannya.

2.    Pembagian warisan di adat patrilineal

Kebalikan dari adat matrinilineal, ahli waris di adat patrilineal adalah laki-laki. Biasanya yang mendapatkan porsi paling besar adalah anak laki-laki yang pertama.

Namun, ada juga adat yang menyamaratakan pemberian warisan kepada seluruh anak laki-laki, tidak melihat posisinya sebagai anak pertama, kedua, dan seterusnya. Adat ini yang paling umum berlaku di Indonesia, sesuai dengan kesepakatan adat setempat.

Hukum warisan sesuai dengan hukum Islam

Selain hukum warisan adat, Indonesia juga mengakui adanya pembagian warisan secara agama Islam yang sistemnya berdasarkan kitab Alquran. Ketentuannya pun sampai dibuat undang-undang tersendiri di sini.

Kamu bisa mempelajarinya lebih jauh di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Biasanya yang menggunakan hukum ini adalah warga Indonesia yang menganut agama Islam.

Untuk lebih sederhananya, seperti inilah pembagian warisan pada hukum Islam:

1.    Jika dalam satu keluarga ada anak laki-laki dan perempuan, maka pembagian warisannya anak laki-laki dan perempuan 2:1.

2.    Anak perempuan tunggal mendapatkan setengah dari seluruh warisan dari keluarganya.

3.    Anak perempuan berjumlah dua atau lebih, masing-masing mendapatkan harta 2/3 bagian dari keseluruhan.

4.    Ayah bisa menerima warisan dari anaknya yang sudah meninggal. Ayah mendapatkan 1/3 bagian dari warisan anak, jika sang anak tidak punya anak dan keluarga. Jika pewaris memiliki keluarga, ayah bisa mendapatkan 1/6 bagian.

5.    Ibu juga bisa menerima warisan dari anaknya yang sudah meninggal. Ibu mendapatkan 1/3 bagian dari warisan anak, jika sang anak tidak punya keluarga. Jika pewaris memiliki keluarga, ibu bisa mendapatkan 1/6 bagian.

6.    Seorang duda bisa mendapatkan harta istrinya yang meninggal. Mendapatkan setengah bagian harta waris, jika mereka tidak memiliki anak. Jika memiliki anak, duda mendapatkan 1/4 bagian harta.

7.    Seorang janda mendapatkan 1/4 bagian harta apabila mereka tidak memiliki anak. Jika memiliki anak, janda berhak mendapatkan 1/8 bagian.

Hukum warisan perdata

Hukum harta warisan juga diatur ketat oleh negara dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berlaku adalah sebagai berikut:

1.    Warisan yang utama diperuntukkan bagi keluarga inti. Artinya antara ayah, ibu, dan anak. Janda atau duda yang ditinggalkan oleh pasangannya berhak mendapatkan warisan sebesar setengah dari harta apabila mereka tidak punya anak.

Apabila memiliki anak, janda atau duda tersebut bisa mendapatkan 1/4 bagian harta. Sedangkan anak mendapatkan 1/4 bagian harta.

2.    Warisan berikutnya bisa jatuh pada keluarga sedarah. Keluarga sedarah ini maksudnya adalah ayah, ibu, saudara laki-laki, dan saudara perempuan pewaris. Pihak keluarga sedarah tersebut berhak mendapatkan setengah dari total warisan yang ditinggalkan. Jumlahnya bisa disepakati bersama satu keluarga.

Seperti itulah hukum harta warisan yang berlaku di Indonesia. Kamu ingin mengikuti hukum yang mana, itu adalah pilihanmu, dan dijadikan kesepakatan saja. Biasanya pewaris juga akan menuliskan surat wasiat kepada siapa hartanya ingin ia tinggalkan. Surat wasiat ini juga berpayung hukum, jadi harus dituruti oleh semua pihak keluarga.

Lalu, sebelum membagian harta, biasanya harta tersebut akan digunakan untuk membayar utang si pewaris terlebih dahulu agar nantinya keluarga tidak ada yang membawa utang pewaris. Setelah urusan utang selesai, barulah bisa membagikan warisan sesuai dengan ketentuan.

Artikel Terkait