Perencanaan Keuangan

Serba-serbi Hukum Pembagian Warisan yang ada di Indonesia

pembagian warisan

Ajaib.co.id – Pernah dengar sengketa keluarga karena warisan? Hal ini umum terjadi karena pembicaraan mengenai warisan tidak dilakukan sejak jauh-jauh hari. Orangtua yang meninggalkan harta, namun pembagian warisan tidak jelas karena belum diatur, memunculkan sengketa karena ada yang tidak terima dengan bagiannya.

Sengketa pembagian warisan seperti di atas bisa dihindari jika perhitungan dilakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku dan tentunya atas kesepakatan bersama para ahli waris. Redaksi Ajaib akan membahas hukum pembagian warisan yang ada di Indonesia melalui artikel berikut.

Definisi Warisan

Warisan bisa diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, dan harta pusaka. Harta yang diwariskan dibagi menjadi dua, harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta tidak bergerak adalah hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai untuk benda-benda bergerak, hak atas bunga yang dijanjikan, penagihan atau piutang, hingga saham.

Sedangkan harta bergerak adalah tanah dengan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan beserta produk yang dihasilkan, dan hak pakai misalnya untuk hak usaha. Jadi jika seseorang punya perkebunan sawit, ahli warisnya bisa mendapatkan area perkebunan termasuk sawit dan hak pakainya.

Dasar Hukum Waris Indonesia

Indonesia memiliki 3 dasar hukum pembagian warisan yaitu Hukum waris Islam, Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan hukum adat. Semua hukum ini memfasilitasi urusan pembagian warisan yang ada di hampir semua golongan masyarakat. Berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam mengatur bahwa warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan bersarannya. Menurut hubungan darah, ahli waris dari pihak laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sedangkan dari pihak perempuan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. Orang yang berhak mendapat warisan jika semua ahli waris masih ada adalah anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

Berikut besaran pembagian warisan pada ahli waris:

  • Anak perempuan jika seorang diri mendapat separuh bagian, jika dua orang atau lebih mereka bersama mendapat dua pertiga bagian, dan anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, jika ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Jika tidak ada, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  • Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Bila pewaris tidak meninggalkan anak, duda akan mendapatkan separuh bagian, bila meninggalkan, duda mendapat seperempat bagian.
  • Bila pewaris tidak meninggalkan anak, janda mendapatkan separuh bagian, bila meninggalkan, maka janda mendapat sepedelapan bagian.
  • Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian.
  • Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  • Bila saudara perempuan tersebut bersama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji menyebutkan ada empat syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam pembagian warisan. Berikut adalah hal-hal yang menjadi syarat pembagian warisan:

  • Kematian orang yang mewariskan harta. Ini adalah syarat pertama, orang yang mewariskan harus nyata-nyata meninggal. Bahkan jika orang yang nantinya akan mewariskan masih dalam keadaan koma, harta miliknya belum dapat diwarisi oleh ahli waris yang berhak menerimanya.
  • Selain nyata-nyata meninggal, ada kondisi lain untuk menyatakan kematian orang yang mewariskan harta, yaitu dinyatakan secara hukum oleh hakim. Hal ini bisa terjadi jika orang yang mewariskan lama hilang tanpa kabar sehingga pihak keluarga harus mengajukan permintaan pada hakim agar harta bisa dibagi pada ahli waris yang ada.
  • Orang yang mewarisi masih hidup. Syarat pembagian warisan yang kedua adalah orang yang diwarisi harus nyata-nyata hidup, walau kemudian meninggal dalam hitungan menit.
  • Ada hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan antara ahli waris dengan orang yang mewariskan

Punya Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang bisa Menjadi Ahli Waris Secara Rinci

Syarat ini ditetapkan oleh hakim yang menimbang apakah seseorang berhak menjadi ahli waris. Alasan ini harus sangat masuk akal, tidak cukup hanya dengan pernyataan satu saksi saja.

Sedangkan hal di bawah ini adalah rukun pembagian warisan menurut Dr. Musthafa Al-Khin:

  1. Orang yang mewariskan yaitu orang yang meninggal dunia
  2. Orang yang mewarisi yaitu orang yang berhak memperoleh warisan dengna syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas
  3. Pusaka yang diwarisi yaitu harta peninggalan orang yang meninggal dunia yang mungkin diwariskan.

Hukum Waris KUH Perdata

Pasal dalam KUH Perdata yang mengatur hukum waris adalah Pasal 830. Pasal ini menegaskan bahwa pembagian harta warisan baru bisa dilakukan jika terjadi kematian. Harta yang dimiliki tidak bisa dialihkan dan hukum ini dibuat berdasar asas prioritas. Jadi selama Golongan I masih hidup, warisan akan dibagikan kepada mereka, berlanjut hingga ke Golongan II dan berikutnya.

Ini adalah ahli waris menurut Pasal 830 KUH Perdata:

  • Golongan I: keluarga garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
  • Golongan II: keluarga garis lurus ke atas, yaitu orang tua dan saudara beserta keturunannya.
  • Golongan III: kakek, nenek, dan leluhur.
  • Golongan IV: keluarga garis ke samping hingga derajat keenam.

Pembagian warisan menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut:

  • Seperempat bagian: suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris
  • Seperempat bagian: jika pewaris belum punya suami atau istri dan anak, warisan diberikan pada orangtua, saudara, dan keturunan saudara pewaris.
  • Setengah bagian: jika pewaris tidak punya saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah dan garis ibu masing-masing setengah.
  • Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai ketentuan yaitu setengah bagian.

Hukum Adat

Hukum adat bentuknya tidak tertulis, hanya berupa norma dan adat istiadat yang harus dipatuhi dan berlaku bagi masyarakat yang tinggal di suatu daerah, berikut dengan sanksi jika melanggar.

Walau demikian, ada beberapa sistem pewarisan yang dikenal dalam hukum adat di Indonesia. Sistem tersebut adalah:

  • Sistem Keturunan: patrilineal (berdasarkan garis keturunan ayah), matrilineal (garis keturunan ibu, dan bilateral yaitu garis keturunan kedua orangtua.
  • Sistem Kolektif: harta warisan adalah satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan atau kepemilikannya. Selain itu, setiap ahli waris juga hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut.
  • Sistem Individual: biasanya digunakan dalam masyarakat Jawa yang bilateral. Setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagian masing-masing.
  • Sistem Mayorat: harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi, hak penguasaan juga diambil oleh anak tertentu, misalnya bagi anak laki-laki pertama yang jadi tulang punggung keluarga. Contoh daerah yang menggunakan sistem ini adalah Bali dan Lampung.

Hukum pembagian warisan diperlukan agar proses pembagian warisan berjalan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan dan berujung pada sengketa.

Proses penghitungan ini juga rumit, apalagi jika ada utang atau piutang yang harus dilacak dan ikut dihitung. Maka itu, jika perlu gunakanlah tenaga ahli untuk melakukan penghitungan yang adil.

Warisan adalah sesuatu yang biasanya sangat berguna bagi para ahli waris di masa depan. Jadi, jika kamu ingin meninggalkan warisan di masa yang akan datang, lebih baik rencanakan investasinya dari sekarang.

Harta memang tidak akan dibawa saat meninggal, tapi semua orang pasti menginginkan kehidupan yang layak bagi keturunannya, bukan?

Berbicara mengenai kehidupan layak, Ajaib adalah salah satu layanan investasi reksa dana online yang bisa membuat kehidupanmu lebih terjamin. Reksa dana di Ajaib bisa kamu fungsikan untuk banyak tujuan seperti dana pendidikan, dana pensiun, hingga dana darurat yang didampingi ahli. Ayo mulai investasi reksa dana sekarang juga!

Artikel Terkait