Perencanaan Keuangan

Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

pembagian warisan menurut hukum islam

Ajaib.co.id – Berikut tata cara pembagian warisan menurut hukum Islam yang perlu dipahami agar tidak salah dalam penerapannya. Yuk Disimak!

Meskipun ini adalah hal yang sangat penting, namun masih banyak yang kurang begitu mengerti bagaimana tata cara pembagian warisan menurut hukum Islam. Meskipun mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam, tapi kenyataannya tidak banyak yang menggunakan hukum Islam pada saat pembagian warisan.

Dan yang lebih parahnya lagi, banyak yang kurang begitu berminat untuk mempelajari semua hal yang berkaitan dengan pembagian warisan ini. Sehingga yang terjadi kemudian adalah banyak pembagian warisan yang kurang sesuai dengan kiadah hukum Islam itu sendiri.

Agar pembagian warisan di keluarga kamu sesuai dengan kaidah hukum Islam, di bawah ini akan diulas secara menyeluruh terkait dengan pembagian warisan menurut hukum Islam.

Ahli Waris Dalam Hukum Islam

Jika merujuk pada KHI (Kompilasi Hukum Islam) berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam serta tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Apabila semua ahli waris ada, pertanyannya adalah bagaimana pembagian warisan menurut hukum Islam? Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda, dan duda.

Orang yang Terhalang Menjadi Ahli Waris

Dalam pembagian warisan menurut hukum Islam, dikenal dengan yang namnya ahli waris yang bisa terhalang oleh ahli waris lain untuk mendapatkan warisan. Adapun ahli waris-ahli waris tersebut adalah:

  1. Kakek (bapak dari ayah) akan terhalang dengan adanya ayah, dan juga oleh kakek yang lebih dekat dengan pewaris.
  2. Saudara kandung laki-laki akan terhalang dengan adanya ayah, dan keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
  3. Kemudian saudara laki-laki seayah akan terhalang oleh saudara kandung laki-laki. Juga terhalang oleh saudara kandung perempuan. Juga terhalang oleh ayah serta keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
  4. Saudara laki-laki dan perempuan seibu akan tehalang oleh pokok (ayah, kakek, dan seterusnya). Selain itu terhalang juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan.
  5. Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki akan terhalang oleh anak laki-laki. Demikian juga cucu akan terhalang oleh cucu yang paling dekat (lebih dekat).
  6. Keponakan laki-laki atau anak saudara kandung laki-laki akan terhalang dengan adanya ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki, dan oleh saudara laki-laki seayah.
  7. Keponakan laki-laki atau anak dari saudara laki-laki ayah akan terhalang oleh orang-orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung laki-laki), ditambah lagi dengan adanya keponakan yakni anak laki-laki dari keturunan saudara kandung laki-laki.
  8. Paman kandung atau saudara laki-laki ayah akan terhalangi dengan adanya anak laki-laki dari saudara laki-laki. Selain itu juga akan terhalangi oleh adanya sosok yang menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  9. Paman seayah akan terhalangi oleh adanya sosok yang menghalangi paman kandung, juga dengan adanya paman kandung.
  10. Sepupu kandung laki-laki atau anak paman kandung akan terhalang dengan adanya paman seayah, juga oleh sosok yang menghalangi paman seayah.
  11. Sepupu laki-laki atau anak paman seayah akan terhalangi sepupu laki-laki atau anak paman kandung. Dan juga dengan adanya sosok yang menghalangi sepupu laki-laki atau anak paman kandung.
  12. Nenak (baik ibu dari ibu ataupaun dari bapak) akan terhalang oleh sang ibu.
  13. Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki) akan terhalangi dengan adanya anak laki-laki. Baik cucu tersebut hanya seorang ataupun lebih. Juga akan terhalangi oleh dua orang anak perempuan atau lebih. Kecuali jika ada ashabah.
  14. Saudara kandung perempuan akan terhalangi dengan adanya ayah, anak, cucu, cicit, dan seterusnya (semuanya laki-laki).
  15. Saudara perempuan seayah akan terhalang oleh saudara kandung perempuan jika menjadi ashabah ma’al ghair. Juga akan terhalang dengan adanya ayah dan keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya, semua itu khusus kalangan laki-laki). Juga bisa terhalang dengan adanya dua orang saudara kandung perempuan jika keduanya menyempurnakan bagian 2/3. Kecuali bila adanya asyabah.
  16. Dan yang terakhir, saudara perempuan seibu akan terhalang dengan adanya sosok laki-laki (ayah, kakek, dan seterusnya). Juga akan terhalangi oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik laki-laki maupun perempuan.

Besaran Bagian Ahli Waris

Besaran pembagian warisan menurut hukum Islam adalah:

  1. Anak perempuan jika hanya seorang akan mendapat ½ bagian. Jika dua orang atau lebih akan mendapat 2/3 bagian. Jika bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki 2 banding 1 dengan anak perempuan.
  2. Ayah memperoleh 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Jika ada anak, ayah mendapat 1/6.
  3. Ibu mendapat 1/6 jika ada anak atau dua saudara atau lebih. Jika tidak ada anak atau dua orang sudara atau lebih, maka ibu mendapat 1/3.
  4. Ibu mendapat 1/3 dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda jika bersama-sama dengan ayah.
  5. Duda mendapatkan ½ bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak ia mendapat ¼.
  6. Janda mendapatkan ¼ jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak maka ia mendapat 1/8.
  7. Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan juga saudara perempuan seibu masing-masing akan mendapatkan 1/6 bagian. Tapi jika mereka tadi dua orang atau lebih, maka masing-masing akan mendapat 1/3 bagian.

Seperti itulah ulasan singkat mengenai pembagian warisan menurut hukum Islam. Semoga ulasan singkat ini bisa sedikit memberikan pencerahan kepada kamu saat ingin melakukan pembagian warisan menurut hukum Islam. 

Artikel Terkait