Rumah Tangga Masa Kini

Ini Dia Syarat Membuat KK Baru yang Perlu Diketahui

Sumber: Rumah.com

Ajaib.co.id – Kartu Keluarga atau KK adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia. Kartu tersebut berisi nama-nama anggota keluarga yang menyatu sebab pernikahan. Kamu yang baru menikah wajib membuat KK baru, oleh sebab itu harus tahu syarat membuat KK baru.

Syarat pembuatan KK baru ini tidak rumit, asalkan kamu membaca dengan rinci apa saja berkas yang diperlukan untuk proses pengajuan. Kamu hanya perlu mengikuti syarat dokumen apa saja yang harus disediakan. Di sini juga akan diberi tahu bagaimana melakukan pengajuan KK baru.

Syarat Membuat KK Baru

Kartu Keluarga bisa diperbarui apabila ada keperluan tertentu. KK ini perlu kamu miliki karena kamu akan diminta mengajukan KK untuk berbagai keperluan resmi yang nanti akan kamu lakukan. Misalnya, ketika kamu ingin membeli rumah dengan KPR

Yang berwenang mengeluarkan Kartu Keluarga adalah pemerintah daerah di mana kamu tinggal. Untuk itu kamu perlu mengajukan permohonan KK pada mereka. Di dalam KK nanti ada nomor unik yang menunjukkan nomor KK. Nomor ini juga bisa digunakan saat kamu mendaftar nomor ponsel baru yang kamu miliki.

Untuk membuat KK baru, ada syarat membuat KK baru yang perlu kamu ikuti ketentuannya. Ini penjelasannya.

Pasangan baru menikah

Pasangan baru menikah diwajibkan membuat KK baru. Walaupun belum memiliki anak, pasangan baru tetap harus langsung mengajukan permohonan dokumen pada pemerintah daerah setempat. Itu artinya pernikahannya pun dianggap sah oleh negara.

Ini syarat dokumen yang perlu pasangan baru menikah persiapkan.

  • Melampirkan surat pengantar dari RT beserta stempel RW.
  • Surat keterangan pindah untuk pasangan yang baru saja pindah ke lokasi itu.
  • Fotokopi akta nikah atau bukti perkawinan yang sah. Jangan lupa siapkan yang aslinya juga.

Hadirnya anggota keluarga baru

Ketika ada pasangan yang menikah memiliki anak atau ada kelahiran baru, kamu juga perlu mengajukan permohonan membuat KK baru. Syaratnya sedikit berbeda dengan yang awal. Ini syarat membuat KK baru yang perlu disiapkan.

  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga yang sudah ada sebelumnya.
  • Melampirkan surat pengantar dari RT beserta stempel RW.
  • Surat bukti kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan pada KK barunya.

Hadirnya anggota keluarga yang menumpang

Ada juga syarat lain untuk kamu yang memiliki keluarga yang menumpang tinggal dengan kamu untuk waktu yang lama. Atau kamu mengurus keponakan yang orang tuanya telah tiada. Sebagai walinya, kamu bisa memasukkan keponakan itu pada KK kamu yang terbaru. Seperti ini cara pengajuannya.

  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga yang sudah ada sebelumnya ditambah dengan Kartu Keluarga yang dimiliki oleh keluarga kamu yang akan menumpang. 
  • Melampirkan surat pengantar dari RT beserta stempel RW.
  • Surat keterangan pindah untuk keluarga yang datang dari tempat lain.
  • Surat keterangan pindah untuk kerluarga yang datang dari luar negeri atau WNA.
  • Fotokopi paspor untuk keluarga yang datang dari luar negeri atau WNA. 
  • Surat izin tinggal tetap untuk keluarga yang datang dari luar negeri atau WNA.
  • SKCK dari polisi untuk keluarga yang datang dari luar negeri atau WNA.

Pengurangan anggota keluarga sebab kematian atau menikah

Kamu perlu membuat KK baru ketika terjadi pengurangan anggota keluarga yang disebabkan anggota keluarga itu sudah meninggal atau salah satu anak kamu menikah dan membentuk keluarga baru. 

Ini syarat membuat KK baru yang perlu kamu siapkan.

  • Surat keterangan kematian untuk anggota keluarga yang telah meninggal.
  • Surat keterangan nikah untuk anggota keluarga yang menikah.
  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga yang sudah ada sebelumnya.
  • Melampirkan surat pengantar dari RT beserta stempel RW.

Permohonan KK baru untuk yang rusak atau hilang

Kamu juga dapat mengajukan KK baru ketika KK yang kamu miliki rusak atau hilang. Ini syarat membuat KK baru untuk kasus ini.

  • Surat kehilangan dari kepolisian terdekat untuk kasus KK yang hilang.
  • KK yang rusak, yang nanti akan diganti dengan yang baru.
  • Fotokopi identitas diri atau KTP salah satu keluarga yang tercantum dalam KK.
  • Melampirkan surat pengantar dari RT beserta stempel RW.
  • Melampirkan surat dari keimigrasian untuk kamu atau anggota keluarganya yang seorang WNA.

Cara Mengajukan Permohonan Membuat Kartu Keluarga Baru 

Cara mengajukan permohonan membuat KK baru sangat mudah. Ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.

  1. Meminta surat pengantar untuk membuat KK baru ke RT yang ada di domisili di mana kamu tinggal.
  2. Bawa surat pengantar itu ke RW supaya bisa distempel RW.
  3. Bawa surat pengantar yang sudah distempel itu ke kelurahan bersama dengan berkas yang sudah disebutkan sebelumnya, yang sesuai dengan keperluanmu.
  4. Di kantor kelurahan, kamu perlu menyampaikan tujuan sambil menunjukkan surat pengantar dari RT.
  5. Petugas di kelurahan akan memintamu untuk mengisi formulir untuk pengajuan KK baru.
  6. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas-berkas kamu itu. 
  7. Setelah dinyatakan lengkap, kamu bisa membawa berkas dan formulirnya ke kantor kecamatan terdekat untuk proses berikutnya. Nanti Kartu Keluarga kamu yang baru akan dicetak di sini.

Seperti itulah syarat membuat KK baru dan cara untuk mengajukannya. Syaratnya sangat mudah, kan? Kamu tinggal mengikuti syarat dan tata caranya saja. Semoga informasinya bermanfaat.

Artikel Terkait