Perencanaan Keuangan

Ini Dia Pengertian Wakaf dan Tata Cara dalam Melakukannya

Ajaib.co.id – Kebanyakan orang pasti pernah mendengar istilah wakaf yang ditujukan pada harta berupa tanah. Tanah yang diwakafkan untuk dibangun sebuah masjid atau dibangun sebuah tempat pemakaman umum.

Lalu, apa sebenarnya pengertian wakaf itu sendiri dan apakah kamu wajib untuk mewakafkan tanah?

Nah, untuk memahami pengertian dari istilah wakaf itu sendiri, berikut pembahasan yang bisa menjadi jawaban atas pertanyaan kamu.

Pengertian Wakaf

Istilah wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Waqf yang berarti menahan diri.

Sedangkan dalam kamus fiqih, istilah wakaf adalah memindahkan, memisahkan dan atau menyerahkan hak pribadi yang dimiliki untuk diserahkan ke umum atau badan tertentu yang difokuskan untuk kepentingan masyarakat.

Singkatnya, pengertian wakaf adalah menyerahkan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta tersebut.

Di dalam Islam, wakaf merupakan salah satu ibadah yang ditujukan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Di mana, pahala pada wakaf lebih besar dibanding sedekah karena manfaat atau faedah yang dirasakan oleh banyak orang yang bersifat kekal.

Selain itu, pahala yang diberikan kepada orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir meski orang tersebut telah meninggal dunia.

Jenis-Jenis Wakaf

Setelah memahami pengertian wakaf, kamu juga harus mengetahui beberapa jenis wakaf yang dibagi menjadi tiga jenis dan dibedakan berdasarkan tujuannya.

Berikut penjelasannya.

·        Wakaf keluarga merupakan wakaf yang ditujukan untuk anggota keluarga dan kerabat.

·        Wakaf khairi merupakan wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan sosial.

·        Wakaf musytarak atau gabungan merupakan wakaf yang ditujukan untuk kepentingan keluarga serta umum secara bersamaan.

Selain dibedakan berdasarkan jenis, wakaf juga dibedakan berdasarkan waktu yaitu Muabbad serta Mu’aqqot. Di mana, wakaf muabbad diberikan untuk digunakan selamanya dan wakaf mu’aqqot diberikan dengan menggunakan waktu tertentu.

Sedangkan berdasarkan penggunaan harta, maka wakaf dibedakan menjadi dua yaitu Ubasyir dan Mistitsmary.

Wakaf ubasyir merupakan harta wakaf yang dapat digunakan langsung seperti rumah sakit, pesantren, dan masjid. Sementara wakaf mistitsmary merupakan wakaf yang digunakan sebagai modal investasi pada produksi barang dan jasa yang diperbolehkan.

Syarat-Syarat Wakaf

Ketika seseorang ingin memutuskan untuk mewakafkan sebagian hartanya, maka ia harus memahami syarat yang harus dipenuhi hingga wakaf bisa dinyatakan sah.

Ada beberapa syarat wakaf yang harus dipenuhi di antaranya sebagai berikut:

·        Syarat waqif merupakan syarat untuk orang yang mewakafkan harta atau wawif dengan memenuhi persyaratan seperti berakal, dewasa, merdeka, dan tidak berada di bawah pengampunan.

·        Syarat mauquf merupakan harta yang dimiliki oleh waqif untuk diwakafkan dengan syarat seperti memiliki nilai, benda bergerak yang boleh diwakafkan, serta benda yang diwakafkan harus diketahui apa saat proses wakaf terjadi.

·        Syarat mauquf ‘alaih merupakan lembaga atau pihak yang berhak menerima harta wakaf dengan beberapa persyaratan seperti tegas pada pengikraran wakaf, jelas dalam memilih penerima wakaf, serta tujuan utama yaitu ibadah.

·        Syarat shighat merupakan akad berupa isyarat, ikrar, dan tulisan dari wakif yang menyatakan dan menjelaskan keinginannya. Di mana, shighat dilakukan pada saat tersebut dengan tidak diikuti syarat bathil dan tidak terbatas waktu, serta tidak dapat dibatalkan.

Hukum dari Wakaf

Pada dasarnya, terdapat dua jenis hukum yang mengatur wakaf yaitu hukum berdasarkan Al-quran dan Hadis serta hukum positif.

Maka, jika dikaji berdasarkan Alquran surah Al-Hajj ayat 77 serta Ali Imran ayat 92, hukum wakaf adalah sunnah.

Sedangkan dengan menggunakan hukum positif, maka wakaf diatur melalui Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004.

Keistimewaan Wakaf

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, jika wakaf berbeda dengan ibadah lainnya seperti sedekah dan dianggap memiliki keistimewaan.

Karena ibadah yang dilakukan akan mendapatkan pahala yang terus mengalir, meski ketika wakif atau orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia.

Hal ini karena harta yang diwakafkan sangat bermanfaat dan dinikmati banyak orang.

Tata Cara dalam Melakukan Wakaf

Bagi kamu yang memiliki harta lebih dan ingin melakukan wakaf, tentu bisa melakukannya dengan menerapkan tata cara yang baik dan benar.

Harta yang akan diwakafkan nantinya dapat berupa harta bergerak atau tidak bergerak.

Berikut tata cara yang bisa dilakukan:

Wakaf Harta Berupa Tanah

·        Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya mendatangi KUA dengan membawa KTP serta sertifikat tanah.

·        Berikrar kepada nazir di hadapan KUA dengan disaksikan oleh penerima wakaf serta saksi lain minimal dua orang.

·        Setelah itu Kepala KUA akan memberikan akta dari ikrar wakaf, membuat ikrar wakaf serta membuat surat yang menyatakan kesahan nazir.

·        Wakif dan nazir akan mendapatkan salinan akta ikrar wakaf yang diberikan oleh Kepala KUA.

·        Pihak nazir lalu membawa berkas tanah wakaf dan beberapa dokumen wakaf lain ke kantor Badan Pertanahan Nasional untuk dilakukan pencatatan.

Wakaf Harta Berupa Uang

·        Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya mendatangi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.

·        Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya mengisi Akta Ikrar Wakaf.

·        Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya mendatangi menyetorkan uang ke nomor rekening nazir dengan nominal yang dikehendaki.

·        Lalu, wakif mengucapkan ikrar wakaf serta menandatangani Akta Ikrar Wakaf.

·        Kemudian pihak bank mencetak sertifikat wakaf uang atau SWU.

·        Wakif menerima akta ikrar wakaf serta sertifikat wakaf uang dari pihak Bank.

Ada lima bank yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai pihak yang menjadi Lembaga Syariah Penerima Wakaf Uang.

Sebagaimana diatur melalui UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 28 yang bisa kamu kunjungim di antaranya:

·        BNI Syariah

·        Bank Mega Syariah

·        Bank Muamalat Indonesia

·        Bank Syariah Mandiri

·        Bank DKI Syariah

Nah, itu dia pengertian wakaf secara lengkap beserta jenis dan tata cara yang harus dilakukan ketika kamu memutuskan untuk mewakafkan sebagian dari harta kamu.

Selain itu, pengertian wakaf sesungguhnya adalah ibadah yang bisa kamu lakukan ketika memiliki harta berlebih dengan keistimewaannya.

Selain mewakafkan harta yang kamu miliki, jangan lupa untuk menyimpan harta kamu lainnya dengan menggunakan investasi di beberapa instrumen.

Salah satu instrumen investasi yang dapat kamu gunakan dalam mengatur perencanaan keuangan adalah saham. Investasi saham itu memiliki banyak keuntungan yang dihasilkan dari pembagian dividen dan capital gain.

Apalagi kini kamu bisa berinvestasi saham melalui layanan investasi berupa aplikasi seperti Ajaib.

Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi saham. Dengan menggunakan aplikasi Ajaib melalui smartphone, kamu bisa membuat rekening saham secara online untuk memulai transaksi saham.

Jadi tunggu apalagi, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu untuk bisa berinvestasi saham secara mudah dan menguntungkan sekarang.

Artikel Terkait