Bisnis & Kerja Sampingan

Hukum Membeli & Menjual Uang Kuno seharga Ratusan Juta

cara menjual uang kuno

Ajaib.co.id – Baru-baru ini dunia internet sedang ramai membicarakan harga uang kuno yang dijual puluhan juta hingga ratusan juta. Misalnya saja, menjual uang kuno Rp500 keluaran tahun 1991 yang dijual dengan harga hingga Rp 100 Miliar yang baru-baru ini viral di social media dan bisa kamu temukan di e-commerce. Meski begitu, hingga hari ini belum ada berita mengenai apakah ada orang yang membeli uang tersebut dengan harga jual yang diinginkan.

Bagaimana harga uang koin Rp500 keluaran lama ini bisa begitu mahal? Ada beberapa penjual uang kuno yang mengklaim bahwa uang logam Rp500 tersebut mengandung emas, sehingga banyak yang memburunya untuk dijadikan cincin. Namun, dapat dipastikan bahwa uang logam tersebut bukan dari emas melainkan dari aluminium bronze.

Pendapat Kolektor Uang Kuno Mengenai Harga Jual hingga Ratusan Juta

Meski berita baru-baru ini dianggap “ngawur”, ternyata memang ada juga yang menjual uang kuno dengan harga tinggi, namun tidak untuk uang pecahan Rp 500 ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Nazym Otie Kusardi, salah satu kolektor uang lama atau numismatik.

Nazym mengatakan harga uang tersebut sebenarnya hanya Rp1.000 sampai Rp10.000. Ia juga mengakui tidak ada yang mengatur batas harga jual uang kuno dan membenarkan bahwa uang logam Rp500 tidak mengandung emas, sehingga tidak tepat jika dijual mahal karena mengandung emas.

Nazym juga mengatakan tahun keluaran uang atau usia uang tidak memengaruhi harga. Namun, jika uang belum terlalu lama, tetapi sudah tidak ada barang itu bisa lebih mahal. Menurut Nazym, selama ini harga uang lama sangat bervariatif, dari harga ratusan rupiah hingga ratusan juta rupiah. Untuk uang tertentu, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Beberapa jenis uang rupiah lama yang dijual hingga ratusan juta rupiah adalah uang seri hewan Rp10 bergambar kancil dan Rp25 bergambar badak. Ia juga mengingatkan, agar tak tertipu saat membeli uang lama, sebaiknya melakukan pengecekan harga di media sosial ataupun berbagai marketplace.

Hukum Menukar Uang dengan Nilai Berbeda

Menurut hukum agama Islam, aturan tukar menukar uang yang sama adalah harus dilakukan secara tunai dengan nilai nominal yang sama. Misalnya, Rp20.000 ditukar dengan pecahan Rp5.000, maka pecahan yang ditukar haruslah 4 lembar uang Rp5.000. Jika hanya diserahkan Rp5.000 sebanyak 3 lembar, dan yang satu lembar menyusul, hukumnya dilarang, karena termasuk transaksi riba.

Berbeda jika rupiah ditukar mata uang asing seperti dollar. Proses tukar menukar harus tunai, meskipun nilai nominalnya beda. Misal, $1 ditukar dengan Rp10.000. Ini diperbolehkan, yang penting tunai.

Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

Emas ditukar dengan emas adalah riba, kecuali tunai di majlis akad. (HR. Bukhari 2134)

Kemudian dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا الوَرِقَ بِالوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terhutang. (HR. Bukhari 2177).

Dalam hadis di atas, jelas tertulis aturan tukar menukar emas dan perak. Bahwa jika emas ditukar dengan emas, atau perak ditukar dengan perak maka beratnya harus sama dan tunai. Sementara untuk pertukaran yang berbeda, emas dengan perak, maka boleh ada selisih berat, namun tetap harus dilakukan secara tunai.

Alasan yang Melatarbelakangi Tukar Menukar dengan Berat yang Berbeda

1. Timbangan

Artinya, emas dan perak dilarang untuk ditukar kecuali dengan aturan khusus, karena kedua benda ini ditimbang. Ini merupakan pendapat an-Nakhai, az-Zuhri, ats-Tsauri, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Namun ini pendapat yang tidak kuat. Karena jika illahnya adalah karena emas dan perak itu adalah karena timbangan, tentu aturan di atas berlaku untuk semua benda yang ditimbang lainnya, seperti tembaga, bahan makanan, minyak, dan seterusnya. Padahal ulama sepakat bahwa jual beli semacam ini boleh dilakukan secara kredit.

2. Yang umumnya dijadikan mata uang

Artinya, aturan tukar menukar yang rumit hanya berlaku untuk benda yang umumnya dijadikan sebagai mata uang. Ini merupakan pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan Imam as-Syafii.

Namun pendapat ini juga tidak benar, karena dengan menyatakan bahwa alasannya adalah alat yang dijadikan mata uang, maka ini akan sangat membatasi berlakunya aturan tersebut. Karena alasan yang tidak bisa dikembangkan untuk kasus yang lain, tidak bisa untuk dijadikan alasan. Di samping hikmah larangan adanya riba dalam tukar menukar mata uang, bukan hanya khusus untuk mata uang saja.

3. Semua benda yang dijadikan mata uang

Artinya, aturan tukar menukar yang rumit itu, berlaku untuk semua benda yang dijadikan sebagai mata uang. Meskipun berupa kertas atau logam lainnya. Ini adalah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Imam malik, dan Imam Ahmad. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim.

Pendapat ketiga inilah yang lebih mendekati kebenaran, karena alasan ini mencakup seluruh mata uang, yang itu merupakan sasaran terjadinya riba.

Aturan Hukum untuk Menjual Uang Kuno?

Aturan yang rumit untuk emas adalah karena statusnya sebagai mata uang, maka semua benda yang berstatus sebagai mata uang, berlaku aturan itu. Sebaliknya, benda yang dulunya mata uang, namun saat ini tidak lagi diberlakukan dan menjadi uang antik, tidak berlaku aturan di atas.

Berdasarkan keterangan di atas, mata uang kuno, yang tidak lagi menjadi alat tukar dan masyarakatpun tidak lagi menerimanya, boleh diperjualbelikan meskipun dengan nilai yang lebih besar. Misal, menjual uang kuno Rp1 dengan harga 10 ribu.

Hal ini juga telah disampaikan oleh Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah:

ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج

Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).

Jadi, sudah siapkah kamu mulai mengoleksi uang kuno atau menjual uang kuno?

Artikel Terkait