Berita

Hore, Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang

Sumber: Freepik

Ajaib.co.id – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, kembali memperpanjang diskon untuk pajak penjualan barang mewah atau PPnBM mobil, hingga akhir tahun 2021. Awalnya diskon pajak mobil ini akan berakhir pada Agustus 2021.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Keputusan perpanjangan diskon pajak mobil ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK 010/2021. Insentif yang diperpanjang meliputi tiga jenis diskon untuk kriteria mobil, yakni:

  1. Diskon pajak 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
  2. Diskon 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  3. Diskon 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Adapun kelebihan PPnBM atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemungutan.

Febrio juga menjelaskan bahwa dampak pemberian insentif ini dapat membantu meningkatkan penjualan ritek untuk kendaraan mobil. Sebelumnya pada Januari-Juli 2021, penjualan mobil meningkat sebanyak 38,5% dari periode yang sama di tahun 2020. Peningkatan permintaan ini juga mendorong kenaikan sisi produksi yang tumbuh sebesar 49,4%.

Selain itu, sebagian besar hasil produksi domestik yang diekspor dalam bentuk kendaraan komponen sudah lengkap (CKD) juga melonjak 169,7% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Kinerja ciamik tersebut berhasil mendorong kinerja pertumbuhan PDB sektor industri, yang naik 45,7% secara tahunan pada kuartal II-2021, begitu juga dengan sektor alat angkutan yang naik sebesar 37,9%.

“Meskipun industri kendaraan bermotor sudah berangsur pulih, tetapi tingkat produksi pada kuartal II 2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi. Oleh sebab itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang,” tutur Febrio.

Febrio juga mengungkapkan bahwa fasilitas perpajakan tersebut diberikan kepada perusahaan yang menggunakan bahan produksi dalam negeri dengan porsi tertentu. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan diskon pajak tidak hanya menerek industri mobil saja, tetapi juga sektor pendukung lainnya, seperti industri barang logam, logam, dasar, karean, dan jasa keuangan.

Sementara itu, insetif diskon pajak ini pertama kali diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021, yakni diskon PPnBM 100% untuk mobil kategori sedan dan 4×3 dengan besaran 1.500 cc ke bawah untuk masa pajak Maret hingga Mei 2021, dengan syarat komponen produksi yang diperoleh dari dalam negeri paling sedikit 70%.

Selanjutnya peraturan tersebut diperluas dalam PMK Nomor 31 Tahun 2021, dengan menambah cakupan mobil yaitu segmen 4×2 dan 4×4 dengan besaran 1.500 cc sampai 2.500 cc. Sedangkan syarat komponen dalam negerinya paling sedikit adalah 60%, dengan periode pemberian insentif tetap sama hanya untuk masa pajak hingga Mei 2021.

Pemerintah kemudian melakukan perpanjangan yang pertama, dengan mengeluarkan PMK Nomor 77 Tahun 2021. Peraturan ini memuat ketentuan perpanjang diskon PPnBM 100% untuk untuk mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan masa pajak Juni hingga Agustus 2021.

Sumber: Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil Baru Hingga Akhir Tahun, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait