Uncategorized

Fresh Graduate Wajib Tahu, Ini Pengertian dari Tenaga Kerja

tenaga kerja
Tenaga kerja

Ajaib.co.id – Ketika sebuah perusahaan mempekerjakan kamu sebagai salah satu karyawannya, kamu bisa disebut sebagai tenaga kerja. Di mana, tenaga kerja adalah orang-orang yang berada di usia kerja dari umur 15 tahun – 64 tahun. Bahkan, tak jarang juga banyak dari anak-anak kecil sudah bekerja walaupun belum memasuki usia kerja sekalipun misalnya anak-anak yang bekerja di jalanan.

Jadi, status “tenaga kerja” yang disematkan kepada setiap orang tidak terhalangi batasan umur. Sebab, ada pula banyak orang yang masih aktif bekerja walaupun sudah berusia lebih dari 64 tahun. Tetapi, hanya dibedakan saja dari klasifikasi tenaga kerja berdasarkan penduduknya. Bagi mereka yang berada di luar usia kerja tersebut, mereka termasuk ke dalam klasifikasi bukan tenaga kerja yang terdiri dari lansia, anak-anak, pensiunan, dan lain -lain.

Tentunya definisi tenaga kerja memang perlu diketahui oleh para fresh graduate yang akan berkecimpung dalam dunia kerja nanti. Soalnya, sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan. Kamu memiliki beberapa hak yang perlu dipenuhi oleh pihak perusahaan sebagai persyaratan adanya ikatan kerja. Yang mana, hal ini seringkali menjadi kendala khususnya para angkatan kerja baru yang akan mulai meniti karir di sebuah perusahaan.

Klasifikasi Tenaga Kerja di Indonesia


Menurut UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, status tenaga kerja bagi para pekerja di Indonesia dibagi menjadi 3 klasifikasi, yaitu:


1.    Berdasarkan Penduduknya

Tenaga kerja berdasarkan penduduknya dibagi dua yakni:

·     Tenaga kerja, penduduk yang termasuk ke dalam usia kerja antara umur 15 tahun – 64 tahun.

·     Bukan tenaga kerja, orang-orang yang termasuk ke dalam golongan pensiunan, lansia, dan anak-anak yang berada di luar usia kerja dari umur 15 tahun – 64 tahun.

2.    Berdasarkan Batas Kerja

Klasifikasi tenaga kerja berdasarkan batas kerja ini dibagi menjadi dua, yaitu:

·     Angkatan kerja, orang-orang yang berada pada usia produktif kerja dan berusia 15 tahun – 64 tahun, ataupun bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan misalnya fresh graduate.

·     Bukan angkatan kerja, orang-orang yang berusia di atas 10 tahun namun hanya memiliki kegiatan bersekolah, mengurus rumah tangga, dll. Contohnya pelajar, ibu rumah tangga, dan orang cacat.

3.    Berdasarkan Kualitasnya

Ketika kamu bekerja di sebuah perusahaan dan menggeluti profesi tertentu, semua profesi dan pekerjaan yang kamu geluti dapat dibagi menjadi 3, yaitu:

·     Tenaga kerja terdidik, kamu dapat dikatakan sebagai tenaga kerja terdidik bila kamu memiliki suatu keahlian dan kemahiran dalam bidang tertentu melalui pendidikan non formal dan formal. Hal ini bisa dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dari lembaga edukasi maupun ijazah.

·     Tenaga kerja terlatih, Golongan pekerja yang termasuk tenaga kerja terlatih adalah mereka yang memiliki keahlian dan sudah memiliki pengalaman kerja yang mumpuni. Contohnya, pilot, apoteker, mekanik, dll.

·     Tenaga kerja tidak terlatih dan terdidik, jenis tenaga kerja satu ini hanya mengandalkan tenaga saja. Mereka merupakan pekerja kasar seperti kuli bangunan.

Hak Tenaga Kerja

Dalam dunia kerja, ada 2 jenis ikatan kerja yakni karyawan kontrak dan karyawan tetap. Hal yang membedakan dari kedua hal ini adalah karyawan kontrak bekerja berdasarkan jangka waktu kontrak misalnya satu tahun, sedangkan karyawan tetap tidak ada lagi sistem kontrak.

Selain itu, karyawan kontrak memiliki tunjangan dan fasilitas tidak sebanyak para karyawan tetap. Itulah beberapa perbedaan antara karyawan kontrak dan karyawan tetap. Walaupun begitu, baik itu karyawan berstatus kontrak maupun tetap harus memenuhi hak-hak karyawan saat menjalin ikatan kerja dengan perusahaan di antaranya:

·     Hak untuk mendapatkan upah yang layak sesuai dengan gaji UMR dari masing-masing daerah.

·     Hak atas jaminan sosial (K3) misalnya setiap karyawan perusahaan harus diikutsertakan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

·     Pemberian kompensasi dari kerja lembur, cuti, dan istirahat.

·     Hak untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meliputi 1x Uang Pesangon (UP), 1x Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan 1x Uang Penggantian Hak (UPH).

·     Hak untuk mengembangkan potensi diri di perusahaan.

·     Hak karyawan perempuan untuk cuti melahirkan selama 3 bulan dengan rincian cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

·     Status karyawan kontrak hanya maksimal 5 tahun saja, bila kamu dinilai bagus bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

·     Aturan jam kerja untuk perempuan, karyawan perempuan tidak diperbolehkan bekerja pada shift 3 (pukul 23.00 – 07.00). Shift 3 ini tidak berlaku untuk karyawan perempuan yang berusia di bawah 18 tahun.

·     Aturan jam kerja, bagi karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu waktu kerja selama 7 jam/hari. Sedangkan, pekerja yang bekerja selama 5 hari/minggu akan bekerja 8 jam/hari.

·     Hak cuti haid bagi perempuan yang memperbolehkan karyawan perempuan cuti antara 1-2 hari.

·     Hak karyawan membentuk serikat karyawan.

·     Hak untuk aksi mogok kerja, aksi mogok ini bisa kamu lakukan dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan perlu memberikan informasi kepada perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum aksi mogok tersebut berlangsung.

Itulah beberapa hak yang kamu peroleh bila kamu bekerja sebagai karyawan di perusahaan, di mana semua itu sudah diatur secara hukum diantaranya tercantum di UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Setelah membaca artikel ini, para fresh graduate tidak bingung lagi, kan? Tentang apa itu definisi tenaga kerja, serta hak-hak apa saja yang perlu dipenuhi oleh perusahaan kepada setiap karyawannya. Bila hak-hak kamu sebagai karyawan dirampas oleh pihak perusahaan, kamu bisa langsung melaporkan hal ini kepada serikat pekerja maupun bisa ditempuh melalui jalur hukum sekalipun.

Artikel Terkait