Bisnis & Kerja Sampingan

Catat, Ini Hal Penting untuk Mengurus Perijinan Usaha

Catat, Ini Hal Penting untuk Mengurus Perijinan Usaha

Ajaib.co.id – Perijinan usaha atau izin usaha merupakan izin yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah. Surat tersebut berisi keterangan untuk mengizinkan individu atau perusahaan menjalankan bisnis di tempat yang berada di bawah kewenangan pemerintah setempat.

Setiap yurisdiksi mungkin akan memerlukan lisensi serta surat ijin yang berbeda untuk menjalankan bisnis. Surat ijin juga bisa berbeda di setiap provinsi atau kota. Tidak mustahil perusahaan mungkin harus mendapatkan banyak lisensi dan sertifikasi sebelum menjalankan bisnis.

Surat izin usaha sangat penting untuk mendapatkan otoritas menjalankan bisnis di suatu lokasi. Karena mungkin saja, pemerintah akan mendenda, memberi sanksi bahkan menutup usaha yang beroperasi tanpa memiliki surat izin yang diperlukan. Jadi, sebelum menjalankan usaha kamu wajib mengurus dulu dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dokumen Terkait Perijinan Usaha

Saat mengurus perijinan usaha akan diperlukan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Setiap jenis SIUP serta lokasi pengurusan SIUP mungkin akan memberikan persyaratan yang berbeda. Maka selalu cari informasi terlebih dahulu mengenai dokumen apa saja yang sekiranya diperlukan dalam mengurus SIUP.

Ada beberapa jenis dokumen terkait untuk mendirikan usaha. Diantaranya adalah:

  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Merupakan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan, bahwa benar kamu memiliki usaha di wilayah mereka. Sebelumnya kamu juga mungkin harus mengurus surat keterangan terlebih dahulu dari RT dan RW setempat. Surat ini mungkin akan dibutuhkan saat mengurus surat perijinan lainnya.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Surat izin untuk beroperasi atau mendirikan pada lokasi yang ditempati. SITU berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Selama memiliki SITU, maka kamu memiliki kekuatan hukum untuk bisa menjalankan usaha di lokasi tersebut.
  • Izin Usaha Dagang (UD). Surat izin UD merupakan surat perijinan bagi usaha yang dikelola oleh perorangan. Surat ini berfungsi untuk legalitas usaha kamu. Selain itu, jika telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin, kamu akan lebih mudah memperoleh berbagai fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro.
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI). Surat izin bagi usaha kecil menengah yang memiliki modal 5 juta rupiah hingga 200 juta rupiah.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat izin untuk mendirikan dan menjalankan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ada 4 macam jenis SIUP dan pengajuannya harus disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan.

4 Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ada empat jenis SIUP yang dapat diterbitkan pemerintah. Pastikan bahwa jenis perijinan usaha yang diajukan telah sesuai dengan kebutuhan. Yaitu SIUP yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Empat jenis SIUP tersebut adalah:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro. Ditujukan bagi pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil. Ditujukan bagi pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih mulai dari 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah. Ditujukan bagi pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih mulai dari 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar. Ditujukan bagi pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari 10 miliar rupiah.

Perlu diingat bahwa perhitungan modal dan kekayaan bersih tersebut, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Cara Mengurus SIUP

Saat hendak mengurus perijinan untuk mendapatkan SIUP, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Daftar jenis dokumen tersebut akan disesuaikan dengan jenis badan usaha. Empat jenis badan usaha yaitu:

  • Perusahaan Perseorangan (PP)
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Terbuka (Tbk.)
  • Koperasi

Saat hendak mengajukan maka pemilik/direktur/penanggung jawab perusahaan wajib memenuhi beberapa dokumen, seperti : KTP, NPWP, Pas Foto, SITU, NPWP serta dokumen atau surat perijinan lainnya yang terkait dengan badan usaha.

Khusus bagi Perseroan Terbuka, maka harus menyertakan fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus terbuka, serta surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM).

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa membuat surat perijinan melalui online atau mendatangi langsung Dinas Perdagangan. Namun di masa pandemi ini, dianjurkan untuk memaksimalkan untuk membuat perijinan secara online.

Untuk membuat perijinan usaha secara online, kamu bisa melakukannya melalui website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi atau kota/Kab. setempat.

Website DPMPTSP Jakarta dan Jawa Barat

Berikut ini beberapa website untuk pelayanan pembuatan SIUP secara online di Jakarta dan Jawa Barat.

Untuk mengurus perijinan secara langsung kamu bisa pergi ke Kantor Dinas Perdagangan. Berikut ini langkah-langkah membuat perijinan usaha di Kantor Dinas Perdagangan:

–         Mengambil, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran

–         Menyerahkan kelengkapan administrasi

–         Membayar biaya penerbitan SIUP

–         Pengambilan SIUP

Waktu tunggu untuk mendapatkan SIUP kurang lebih selama 14 hari kerja.

Artikel Terkait