Investasi

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 100%

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 100%

Jamsostek atau yang saat ini dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Tentunya, bagi kamu yang bekerja di perusahaan swasta sudah sangat mengenal BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sebuah program yang dapat memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi seluruh karyawan atau tenaga kerja di Indonesia.

Di mana, seluruh karyawan berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik karyawan di sektor formal maupun non-formal. Sedangkan, sebagai perusahaan, kamu juga wajib mendaftarkan setiap karyawan menjadi peserta BPJS sekaligus menanggung sejumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itulah, dalam slip gaji kamu pasti akan ada komponen pembayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun jumlahnya tidak terlalu besar karena dibayarkan oleh kedua belah pihak, karyawan dan juga perusahaan.

Apa Manfaat Mendaftarkan Karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan?

Dengan terdaftar dan mendaftarkan karyawan dalam program ini, kamu sebagai karyawan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja. Karena BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan dasar yang dapat menjamin masa depan kamu sebagai karyawan.

Misalnya, sebagai solusi atas risiko yang mungkin terjadi ketika saat sedang bekerja kamu mengalami beberapa hal seperti, PHK, sakit, kecelakaan kerja, pensiun, kematian, dan lain sebagainya.

Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS, kamu tidak perlu lagi menanggung beban atas risiko kerja tersebut seorang diri, namun akan dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pemilik perusahaan, kamu juga tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar jika terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi pada karyawan.

Program BPJS Ketenagakerjaan

Dalam program BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan dalam 4 (empat) program BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua. Apa saja perbedaan keempatnya?

#1 Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat yang akan diberikan kepada karyawan atas program ini adalah uang tunai yang besarannya tergantung nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang akan diberikan secara sekaligus ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pensiun yang dimaksud adalah ketika kamu mencapai usia pensiun atau ketika kamu berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun. Ataupun ketika kamu akan meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Iuran: Untuk program JHT, iuran yang perlu dikeluarkan setiap bulannya adalah 5,7% dari total upah. Di mana, 3,7% dibayar oleh perusahaan tempat bekerja, dan 2% akan dipotong perusahaan dari upah yang kamu terima per bulannya.

#2 Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program yang satu ini akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi karyawan yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja hingga kembali ke rumah, ataupun menderita penyakit akibat pekerjaan terkait.

Dengan mengikuti program ini, kamu akan mendapatkan pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, program kembali bekerja berupa pendampingan, mulai dari masuk perawatan di rumah sakit hingga kembali bekerja.

Iuran: Program ini akan dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24% hingga 1,74% sesuai kelompok bisnis. Di mana, seluruh iuran ini dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan, yang jumlahnya disesuaikan dengan risiko yang mungkin terjadi.

#3 Program Jaminan Kematian (JKM)

Program yang satu ini diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Di mana, jumlah jaminan yang akan diberikan sebesar Rp24 juta yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp16,2 juta, biaya pemakaman Rp3 juta, dan santunan berkala sebesar Rp4,8 juta yang dibayar sekaligus.

Sedangkan, bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan telah memiliki membayar iuran minimal 5 (lima) tahun, maka akan diberikan uang jaminan sebesar Rp12 juta yang bisa digunakan pendidikan anak.

Iuran: Untuk program ini sebesar 0,3% per bulan dari total upah/gaji setiap bulannya yang wajib dibayarkan perusahaan tanpa perlu memotong gaji karyawan.

#4 Program Jaminan Pensiun (JP)

Program ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan ini berupa sejumlah uang yang akan dibayarkan setiap bulannya kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%

Berikut beberapa ketentuan yang harus kamu ketahui terkait cara mencairkan (klaim) saldo JHT Jamsostek (BPJS ketenagakerjaan):

1. Sesuai PP Nomor 60 tahun 2015, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sekitar 10% dan 30% dan bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun atau minimal berumur 56 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. Sebanyak 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

2. Setelah melakukan salah satu pencairan 10 persen atau 30 persen pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100 persen setelah keluar dari pekerjaan.

3. Sementara untuk mencairkan saldo JHT sampai 100 persen hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.

4. Pencairan 100% tidak bisa dilakukan tanpa paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja) paklaring bisa diminta dari perusahaan yang sudah kamu tinggalkan. Jika perusahaan sudah tidak ada maka bisa meminta ke disnaker.

5. Pastikan data KTP sama dengan data Kartu Keluarga (KK). Jika berbeda, kamu bisa membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat. Pengambilan Saldo JHT tidak bisa diwakilkan, kecuali peserta mengalami cacat total, ini juga harus disertai surat kuasa, kecuali untuk peserta yang meninggal dunia.

6. Jika kartu BPJS hilang, kamu harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka kamu sudah bisa mencairkan JHT atau Jamsostek.

7. Buat kamu yang telah berhenti bekerja, jamu bisa mencairkan saldo 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan kurang dari 10 tahun. Hanya dalam waktu 1 bulan setelah kamu berhenti, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat kamu cairkan.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini syarat untuk mencairkan Saldo JHT hingga 100 persen:

1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign),

2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan,

3. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja,

4. Kartu Identitas (KTP atau SIM),

5. Kartu Keluarga (KK),

6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan,

7. Jangan lupa sertakan fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.

8. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap (ini hanya terjadi untuk beberapa kasus)

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu ketahui. Seluruh proses ini hanya bisa kamu lakukan di hari kerja dan pencairan dana JHT ini biasanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja.

Selain memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaaan, kamu juga bisa mulai berinvestasi untuk memenuhi kebutuhan masa depanmu. Salah satu investasi yang bisa kamu manfaatkan adalah investasi reksa dana melalui Ajaib! Dengan Ajaib, kamu bisa memulai investasi sesuai dengan tujuan investasimu, mulai dari dana pendidikan, dana darurat, dana pensiun, dan sebagainya.

Setelah menentukan tujuan investasi, kamu hanya perlu memilih manajer investasi yang sesuai dengan tujuan kamu. Cek juga kinerja manajer investasi tersebut, karena bagaimana pun mereka lah yang akan menentukan return yang akan kamu dapatkan. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai investasimu sekarang juga di Ajaib!


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait