Bisnis & Kerja Sampingan

BLT Produktif Cair, Ini Cara Dapatkan Bantuan UKM

BLT Produktif
BLT Produktif

Ajaib.co.id – Langkah pemulihan ekonomi nasional (PEN) terus dilakukan pemerintah. Di tahun 2021, pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk para pelaku UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM. Bantuan dana UKM ini akan disalurkan melalui Kementerian dan Koperasi.(Kemenkop UKM).

Tercatat per 31 Maret 2021, dana bantuan yang disalurkan besarnya mencapai Rp6,2 triliun kepada 5,2 juta pelaku UMKM. Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, total pencairan bantuan tersebut ada 10 tahap dan kini sudah melewati 8 tahap.

Namun, berbeda dari tahun lalu besaran dana bantuan untuk tahun 2021 telah dipotong sebesar 50% dari Rp2,4 juta per UMKM menjadi hanya Rp1,2 juta. Alasan pemotongan dana tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah tahun ini.

Meski tahun ini bantuan dana UKM mendapat potongan cukup besar, program BLT ini dinilai cukup efektif pada tahun 2020. Oleh karena itu, berdasarkan rapat KPCPEN, program BLT UMKM diputuskan dilanjutkan kembali per 1 Maret 2021.

Besaran anggaran programnya sendiri mencapai Rp15,36 triliun yang akan ditargetkan kepada 12,8 juta pelaku UKM. Sementara proses pengusulan calon penerima bantuan BLT UMKM 2021 dilakukan dengan skema satu pintu. Proses pendaftaran penerimanya dilakukan lewat dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Cara Daftar BLT Pemerintah

Bagi kamu pengusaha kecil yang belum mendapatkan bantuan dana UKM dari pemerintah bisa segera daftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di wilayah masing-masing.

Lalu untuk data-data yang diperlukan, diantaranya adalah:

  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Bagi pelaku UKM yang belum punya rekening bank masih bisa mendaftar program BLT UMKM 2021. Nantinya para pelaku UKM akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur bila dinyatakan berhak menerima bantuan.

Untuk tahun ini lembaga penyalurnya ditambah yang semula hanya Bank BNI dan BRI, kini ditambah Bank Mandiri, Bank Pembangunan Desa (BPD), dan PT Pos Indonesia. Pihak bank penyalur akan memanggil penerima bantuan untuk di bikinkan rekening dan akan diminta menandatangani self declaration untuk kelayakan menerima.

Sayangnya, tidak semua pelaku UKM mendapat bantuan dana tersebut. Sebabnya ada beberapa persyaratan yang diberlakukan untuk bisa menerima Banpres Produktif 2021.

Bagi yang ingin mendaftar untuk mendapat bantuan dana UKM, bisa mengajukan diri ke pengusul yang telah ditentukan. Pengusul ini yakni dinas terkait yang membidangi koperasi dan UKM. Untuk koperasinya harus yang sah sebagai badan hukum, perbankan, kementerian atau lembaga, serta telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Cek Penerima Bantuan BLT UMKM 2021

Setelah melakukan pendaftaran dan ingin memastikan apakah benar telah dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak, bisa mengecek di eform.bri.go.id. Cara mengeceknya cukup mudah, hanya dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini.

·  Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

·  Isikan nomor identitas diri atau KTP

·  Masukkan kode verifikasi

·  Akan muncul informasi yang menyatakan apakah kamu termasuk dalam penerima dana bantuan UKM dari pemerintah atau tidak

Apakah Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini?

Masih banyak yang bertanya-tanya jika di tahun sebelumnya sudah pernah menerima dana bantuan UKM dari pemerintah, apakah tahun 2021 bisa dapat lagi atau tidak?

Bila dilihat berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Maka para pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan di tahun 2020 masih bisa mendapatkan kembali tahun ini.

Masih menurut Permenkop UKM, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

  • Pelaku UMKM belum pernah menerima dana bantuan UKM
  • Sudah menerima BLT UMKM pada tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau KUR dari perbankan
  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki e-KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul
  • Pelaku usaha mikro bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan pegawai di BUMN/BUMD

Kementerian Koperasi dan UKM pernah mengeluarkan pernyataan bahwa penyaluran bantuan dana UKM menggunakan data penerima BLT UMKM tahun anggaran 2020 serta pelaku usaha mikro yang sebelumnya memang tidak pernah menerima dana bantuan.

Alasan penggunaan data tahun anggaran sebelumnya agar mempercepat proses penyaluran bantuannya sehingga bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2020 tidak diharuskan lagi pengusulan ulang.

Jadi, data penerima bantuan dana UKM pada tahun anggaran 2020 tetap diakui sebagai data usulan untuk calon penerima BLT UMKM tahun 2021. Akan tetapi, nantinya tetap akan dilakukan validasi lagi dari data-data yang sudah ada.

Sejumlah program pemulihan ekonomi menghadapi di tengah pandemi covid-19 yang dilakukan pemerintah sudah cukup bagus dan konkret. Hanya saja, ada satu masalah harus diperbaiki yakni pendataan. Masalah data di Indonesia begitu berantakan sehingga ketika pemerintah ingin memberikan bantuan, datanya tidak ditemukan dan jadi tidak tepat sasaran.

Hal ini karena data yang ada tidak terintegrasi dengan baik. Sebab, data para UMKM ini ada dari berbagai pintu, ada di Kementerian Koperasi dan UKM, ada di perbankan, dan juga non-perbankan. Ketika pemerintah ingin menyalurkan bantuan menjadi sulit mencari siapa yang harus diberikan karena tercecer dimana-mana.

Artikel Terkait