Berita

Awas, Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Ini Terapkan Tilang Online

Tilang Online
Tilang Online

Ajaib.co.id – Penerapan tilang online di Indonesia masih terbilang baru bagi masyarakat. Kebijakan ini tentunya diharapkan membuat masyarakat semakin melek akan pentingnya berkendara secara aman dan tertib di jalanan Kota Jakarta. Pelanggaran lalu lintas diharapkan bisa berkurang.

Maka dari itu, kamu perlu memahami berbagai hal seputar tilang online. Mulai dari memberikan bukti pembayaran setelah membayar denda tilang hingga sidang yang ditentukan oleh aparat kepolisian.

Ruas Jalan di Jakarta yang Rencananya Akan Diberlakukan Tilang Online

Dalam penambahan ruas jalan yang dipasang kamera ETLE untuk tilang online meliputi di antaranya:

1.    Jalur Kota Tua > Gajah Mada > MH Thamrin > Sudirman > Blok M > Senayan

Dari jalur yang dilalui ini, titik tilang online berada pada jalur di antaranya:

·     Simpang Kota Tua.

·     Simpang Harmoni.

·     Simpang Kebon Sirih.

·     Simpang Bundaran HI.

·     Simpang Bundaran Senayan dari Blok M.

·     Depan Plaza Senayan 2 arah.

·     Simpang Ketapang.

2.    Jalur Grogol hingga Pancoran

Penerapan tilang secara online yang berada di jalur Grogol – Pancoran akan diberlakukan pada 7 titik di antaranya:

·     Simpang Pancoran.

·     Simpang Slipi.

·     Simpang Tomang.

·     Simpang Grogol ke Daan Mogot ke arah Kyai Tapa.

·     Depan All Fresh Pancoran.

·     Depan Hotel Four Seasons.

·     Depan Gedung MPR dan DPR di pintu utama.

3.    Jalur Halim – Cempaka Putih

Untuk jalur Halim menuju Cempaka Putih, terdapat 4 titik jalan yang diberlakukan tilang secara online di antaranya:

·     Simpang Rawamangun.

·     Simpang Halim Lama.

·     Simpang Cempaka Putih.

·     Simpang Pramuka

4.    Jalur HR Rasuna Said ke Gunung Sahari dan Prof Satrio

Penerapan tilang elektronik berlaku di sejumlah ruas di antaranya:

·     Depan Halte Setia Budi.

·     Depan Halte Timah.

·     Depan BNI 46 Gunung Sahari.

·     Simpang Tugu Tani dari Senen.

·     Simpang HOS Cokroaminoto ke Imam Bonjol.

·     Depan Puskurbuk Kemendikbud.

Jadi, mulai Agustus 2020 setidaknya ada penambahan 26 ruas jalan yang akan diberlakukan tilang elektronik. Oleh karenanya, kamu perlu berhati-hati dan selalu tertib dalam berkendara ketika melewati ruas-ruas jalan yang sudah redaksi Ajaib sebutkan di atas.

Denda Tilang Online Lebih Mahal Dibanding Tilang Manual

Pemberlakukan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan Jakarta. Setidaknya, hal ini bisa membuat masyarakat jerah. Sebab, denda yang perlu kamu bayarkan saat kamu terkena tilang lewat kamera ETLE lebih besar dibanding tilang secara manual.

Jumlah denda maksimal yang diberikan hingga Rp500.000. Bila kamu tidak membayar denda tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. Surat kendaraan milikmu seperti STNK akan diblokir sementara waktu. Tentunya hal ini berbeda dengan mekanisme tilang secara manual, di mana pihak kepolisian akan menyita surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK bila kamu melanggar tata tertib lalu lintas.

Dengan bantuan kamera pengawas atau kamera ETLE di berbagai titik di jalanan Jakarta, alat canggih ini akan mencatat seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dengan menyimpan nomor polisi, wajah pengemudi, hingga ciri-ciri fisik dari kendaraanmu. Kemudian, surat tilang elektronik akan langsung dikirimkan kepada kamu melalui alamat yang tertera pada STNK milikmu.

Pembayaran denda hanya berlaku selama dua minggu setelah slip tilang diberikan. Di mana, kamu bisa melakukan pembayaran secara virtual lewat akun bank BRI. Kemudian, kamu perlu mengikuti sidang tilang pada periode tiga hari setelah masa pembayaran denda berakhir untuk membuka blokir STNK-mu.

Jika kamu tidak membayar denda dan mengikuti sidang tilang, STNK milikmu akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang selama belum adanya pembayaran, dan mengikuti sidang tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Artikel Terkait