Saham

Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Sekuritas Tutup?

sinyal saham

Ajaib.co.id – Awal tahun 2020 ini, dunia pasar modal dikejutkan dengan peristiwa pencabutan izin usaha PT Recapital Sekuritas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Recapital merupakan perusahaan sekuritas bagian dari Recapital Advisory.

Penjatuhan sanksi yang juga disertai dengan denda tersebut dikarenakan Recapital Sekuritas melanggar peraturan perundang-undangan pasar modal tahun 1995. Recapital Sekuritas pun dilarang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh PT Recapital Sekuritas Indonesia adalah menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) yang menyesatkan.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar antara PT Recapital Rekuritas dengan PT Nexis Inti Persada. Hal itu juga tidak dicatat sebagai penerimaan dana hasil Obligasi Tukar sebagai hutang dalam laporan MBKD.

“Sehingga mengaburkan informasi mengenai nilai MBKD, di mana nilai MKDB PT Recapital Sekuritas Indonesia seharusnya berkurang setelah adanya penerbitan Obligasi Tukar,” tulis pemberitaan OJK, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, Recapital Sekuritas juga melanggar Ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).

Lalu, Nasib Nasabah Bagaimana?

Mengutip pemberitaan kompas.com berdasarkan pengumuman resmi OJK pada hari Selasa (4/2/2020), OJK menghimbau para nasabah Recapital Sekuritas untuk melakukan pemindahbukuan efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).

Ya, hal ini dikarenakan Recapital Sekuritas telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan saham nasabah kepada PT KSEI sesuai dengan perjanjian pengalihan Administrasi Rekening Efek.

“Perjanjian pengalihan Administrasi Rekening Efek tersebut bernomor SP-0206/DIR/SKEI/1119 tanggal 11 November 2019,” tulis OJK dalam pengumuman tersebut.

Selain melalui PT KSEI, pemindahbukuan dana di rekening dana nasabah (RDN) bisa diurus kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang gedung BEI, PT Bank Central Asia Tbk cabang Menara BCA, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Sudirman.

Uang Nasabah yang tidak dipakai membeli saham aman karena sejak tahun 2012, otoritas pasar modal sudah mewajibkan adanya pembukaan rekening atas nama masing-masing nasabah (RDN), yang terpisah dari rekening perusahaan sekuritas.

Ada Lembaga Pelindung Investor Jika Perusahaan Sekuritas Tutup

Selain pelanggaran yang dilakukan Recapital Sekuritas hingga berujung penutupan usaha, ada beberapa kasus lainnya yang tak kalah garangnya, yakni kasus memanipulasi dana nasabah yang dilakukan PT Sarijaya Sekuritas, PT Antaboga Delta Sekuritas, dan banyak lagi.

Investor publik pun dirugikan oleh perusahaan sekuritas dan membuat kapok  dan tak mau lagi berinvestasi di pasar modal. Mereka umumnya menyatakan merasa tidak terlindungi. Itu sebabnya, jumlah pemodal lokal tak bertambah signifikan selama sepuluh tahun terakhir. 

Kondisi tersebut mendorong terbentuknya lembaga perlindungan dana investor. Meskipun ada banyak  pembenahan lain yang telah dilakukan SRO (Self Regulatory Organization) seperti SID (single investor identification) dan kartu AKSes untuk memberi akses investor memonitoring asetnya.

Pembentukan lembaga dana perlindungan investor disiapkan dengan serius sepanjang tahun lalu. Hingga akhirnya terbentuklah Investor Protection Funds (IPF) yang diberi nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) pada 18 Desember 2012 lalu.

IPF merupakan bagian dari proyek pengembangan infrastruktur  pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) terlibat dalam pengembangan ini yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Proyek Pengembangan IPF tahun 2012 merupakan tahapan lanjutan dari proyek pengembangan yang telah berjalan dari tahun sebelumnya.

Kehadiran P3IEI diharapkan  membantu perkembangan pasar modal. Target jumlah pemodal 2,3 juta investor diharapkan  bisa tercapai. Karena salah satu faktor yang membuat masyarakat Indonesia enggan membeli saham adalah kebangkrutan perusahaan sekuritas akibat salah kelola dan kejahatan pemilik dan pengelola perusahaan. Dengan P3IEI akan ada perlindungan bagi investor.

Meskipun investor tetap memiliki risiko investasi akibat pergerakan pasar dan perkembangan kinerja fundamental.

Meski dikenal sebagai negara yang menerapkan sistem ekonomi liberal, Amerika Serikat (AS) memiliki kelembagaan yang cukup lengkap dalam melindungi nasabah di sektor finansial. Di perbankan, AS memiliki Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), sedangkan di pasar modal AS ada Securities Investor Protection Corporation (SIPC).

Jika FDIC melindungi semua dana nasabah hingga batas tertentu, SIPC tidak menjamin semua dana investor dari risiko kerugian. Sejak dibentuk Kongres AS tahun 1970 hingga Desember 2010, SIPC sudah mengeluarkan dana perlindungan lebih dari USD1,2 miliar untuk mengembalikan sekitar USD109 miliar dana milik 763 ribu investor.

Kehadiran SIPC nyata dirasakan oleh para pemodal. Tidak semua investor diproteksi SIPC. Tapi, 99 persen pemodal yang kehilangan dananya memperoleh kembali dananya dari SIPC.

SIPC melindungi investor yang  kehilangan dananya akibat kebangkrutan perusahaan sekuritas.  SIPC adalah lembaga terdepan dalam mengembalikan uang tunai dan surat berharga milik investor yang dikelola perusahaan sekuritas.

Tanpa lembaga pengelola dana perlindungan investor, pengembalian dana investor akan memakan waktu lama. Harus menunggu proses pengadilan dan hasil penjualan aset.

Dengan menyelamatkan perusahaan sekuritas,  dana nasabah bisa diselamatkan lewat penjualan aset yang diambil SIPC. Broker yang nakal diproses secara hukum, sedangkan asetnya dikelola dan  ditingkatkan nilainya agar mampu menutup kerugian. Ketika sebuah sekuritas menunjukkan tanda-tanda bangkrut, SIPC akan meminta pengadilan menunjuk wali amanat untuk melikuidasi perusahaan dan melindungi investor.

Namun, tidak semua perusahaan sekuritas yang bangkrut diambil alih. Ada kriteria ketat agar dana perlindungan investor tidak melahirkan moral hazaard. Investor yang sengaja melakukan tindakan untuk mendapat dana perlindungan tidak akan mendapatkannya.

Begitu pula dengan  pemilik dan direksi perusahaan sekuritas yang merekayasa kerugian agar perusahaannya diambil alih oleh SIPC.  Dana dari SIPC tidak boleh digunakan untuk membayar klaim kerugian akibat penipuan investor. Yang diambil alih oleh SIPC  adalah perusahaan sekuritas yang menderita rugi akibat salah kelola, termasuk faktor kejahatan yang dilakukan pemilik dan pengelola.

Artikel Terkait