FAQ

Apa Itu Force Sell (Penjualan Saham Otomatis)?

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2019, apabila pada Hari Bursa ke-4 (keempat) setelah Transaksi Bursa dilakukan (T+4) nasabah masih belum memenuhi kewajibannya, Perantara Pedagang Efek wajib melakukan penjualan Efek secara paksa atas Efek nasabah tersebut di pasar reguler.

Bagaimana cara untuk menghindari Force Sell?

Anda dapat menghindari Force Sell dengan menjual saham Anda atau menambah RDN untuk mengembalikan Buying Power Anda menjadi positif.

Saham apa yang akan dijual jika terjadi Force Sell?

Saham yang terdapat dalam portofolio Anda akan dijual secara acak oleh sistem sampai Buying Power Anda kembali positif.

Bagaimana jika tidak ada nilai yang cukup dalam portofolio saya untuk menutupi Buying Power negatif saya?

Buying Power Anda akan tetap negatif sampai Anda menambah saldo RDN.

Baca Juga: Memahami Forced Sell Dalam Transaksi Margin Saham

Artikel Terkait