Pajak

Anti Bingung, Begini Cara Lengkap Cek Pajak Mobil di Jakarta

cek pajak mobil di jakarta

Ajaib.co.id – Warga Jakarta identik dengan aktivitas yang padat dan kebutuhan untuk segala sesuatu yang cepat dan praktis. Begitu pula halnya dalam meengetahui jumlah tagihan pajaknya. Maka kamu harus tahu cara cek pajak mobil di Jakarta secara online.

Provinsi DKI Jakarta merupakan lokasi ibu kota negara Indonesia. Oleh karena itu, berbagai pelayananannya menjadi yang terdepan dibandingkan wilayah lainnya. Demikian pula dalam hal cara cek pajak kendaraan bermotor baik motor atau mobil.

Jauh sebelum daerah lain lain menerapkan pelayanan pajak online maka Jakarta sudah lebih dulu menjalankannya. Sayangnya, masih banyak warganya yang belum tahu cara mendapatkan informasi pajak kendaraan dengan cara ini. Padahal Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pemerintah daerah sudah berupata memudahkan cek pajak motor.

Salah satunya dengan menyediakan aplikasi cek pajak info pajak yang bisa diunduh di Play Store. Selain itu, ada banyak cara lainnya yang bisa ditempuh selain dengan mengunduh aplikasi. Berbagai layanan dihadirkan untuk memastikan kepemilikan kendaraanmu legal dan layak ada di jalan raya.

Berbagai Cara Cek Pajak Mobil di Jakarta, Dijamin Bebas Lama

Bagaimana cara cek pajak mobil di Jakarta? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kamu menyimak ulasan berikut ini.

Macet lagi, macet lagi. Hal itulah yang menggambarkan situasi DKI Jakarta saat ini. Banyaknya mobil membuat semua jalan besar yang berada di ibu kota Indonesia ini selalu diwarnai dengan kemacetan setiap harinya.

Setiap tahun, jumlah kendaraan bermotor, terkhusus mobil selalu bertambah jumlahnya. Tentunya, hal tersebut membuat DKI Jakarta tambah bising dan semakin berpolusi, yang membuat suasana di ibu kota menjadi negatif.

Namun, di balik hal negatif tersebut, ada hikmah buat negara. Ya, mereka yang mempunyai mobil bakal menambah pendapatan buat negara. Hal yang dimaksud adalah pajak kendaraan bermotor. Kali ini, kami, redaksi Ajaib bakal membeberkan cara cek pajak mobil di Jakarta.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan pemerintah kepada orang yang memiliki kendaraan bermotor yang dioperasikan di darat. Sebagai pemilik kendaraan, tentunya kamu harus rutin membayar pajaknya. Karena itulah kamu harus mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayar.

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa kamu coba untuk mengetahui angka pasti mengenai pajak kendaraan yang harus kamu bayarkan.

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Via SMS

Kamu bisa mengikuti cara pertama ini. Ya, kamu bisa cek pajak mobil di Jakarta hanya melalui sebuah SMS. Namun, pemeriksaan ini hanya bisa kamu lakukan untuk jenis pajak tahunan, bukan lima tahunan.

Nah, jika ingin melakukan pemeriksaan melalui SMS, pajak mobil kamu tidak boleh mati atau pembayarannya telat. Di bawah ini, ada format pengiriman SMS untuk mengejek pajak mobil di Jakarta.

Untuk Daerah Polda Metro

Ketik: METRO<spasi>[Plat Nomor Kendaraan Anda]

Contoh: METRO B8059SK. Lalu kirim ke 1717

Untuk Daerah Jawa Barat

Ketik: poldajbr<spasi>[Plat Nomor Kendaraan Anda]

Contoh: Poldajbr d4545hr. Lalu kirim ke 3977

Untuk Daerah Jawa Timur

Ketik: JATIM<spasi>[Plat Nomor Kendaraan Anda]

Contoh: JATIM L2345AF. Lalu kirim ke 7070

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Via Online

Cara kedua untuk mengecek pajak mobil di Jakarta bisa memanfaatkan teknologi. Ya, kami bisa melakukannya via online dengan mengunjungi situs e-samsat provinsi di mana kendaraan telah terdaftar. Misalkan di Jakarta, situsnya adalah: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB

Berikut ini langkah-langkah mengeceknya saat kamu sudah membuka situs e-samsat DKI Jakarta:

  • Kunjungi situs e-samsat DKI Jakarta
  • Isi formulir sesuai data kendaraan dan nomor plat kamu lalu masukkan kode dan klik “Proses”.
  • Setelah itu kamu bisa melihat pajak informasi pajak yang dibutuhkan. Perlu diingat bahwa nominal yang muncul belum termasuk denda jika sudah jatuh tempo, juga belum termasuk pajak progresif.
  • Cara Cek Pajak Kendaraan Via Samsat

Cara yang ketiga, kamu bisa cek pajak mobil di Jakarta dengan langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah tempat tinggal kamu. Namun, sebelum melakukan pengecekan pajak kendaraan, kamu harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi lembar pertama BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.

Ketika dokumennya telah selesai, kamu harus mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan cek pajak mobil hingga pembayarannya di kantor Samsat.

Kunjungi kantor samsat setempat. Namun, di zaman seperti sekarang, kami bisa menemui mobil samsat keliling yang selalu memudahkan para wajib pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil.

Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengambil dan mengisi formulir pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan. Isi sesuai dengan data mobil kamu. Jika nama pemilik pada STNK tidak sama dengan KTP, ambil formulir pembayaran pajak kendaraan di loket khusus.

Serahkan formulir dan dokumen yang telah disiapkan ke petugas. Petugas akan memberikan nomor antrean. Tunggu hingga dipanggil. Saat dipanggil, kunjungi loket tersebut. Petugas akan memberikan bukti pembayaran sementara yang berisi tentang jumlah pajak yang harus di bayar.

Perhatikan dan cek kembali ketepatan data yang tercantum dengan data kendaraan. Jika tidak sesuai, beritahukan ke petugas. Langkah selanjutnya membayar pajaknya. Langsung kunjungi loket pembayaran untuk melunasi pembayaran pajaknya. Bukti pembayaran tersebut akan dicap dan ditandatangi.

Ketika namamu dipanggil, berjalanlah menuju loket pengambilan dan ambil STNK yang telah berhasil diperpanjang. Maka proses yang kamu jalani sudah selesai.

Adapun, pembayaran pajak juga bisa dilakukan lewat Samsat keliling. Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi warga Jakarta dan sekitarnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Lokasinya sendiri berbeda-beda untuk memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari layanan ini.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Contoh Pajak Mobil dan Perhitungannya

Berikut ini, kami, redaksi Ajaib bakal memberikan contoh besaran pajak mobil yang bisa menjadi acuan kamu.

Misalkan ada seorang priba bernama Thomas memiliki tiga mobil. Maka biaya yang harus dibayar yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pajak progresif dapat diketahui dengan rumus : (Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X presentase pajak) + SWDKLLJ.

Adapun untuk menghitung NJKB adalah : (PKB/2) X 100. Jadi bisa kita jabarkan sebagai berikut:

Besaran PKB : Rp2.850.000 (Nominal PKB tertera di STNK)

SWDKLLJ : Rp150.000

NJKB : (Rp2.850.000/2) X 100 = Rp142.500.000

Untuk Mobil Pertama

Pajak Progresif + SWDKLLJ untuk mobil kedua:

Rp142.500.000 X 2% = Rp2.850.000

Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp2.850.000 + Rp150.000 = Rp3.000.000

Untuk Mobil Kedua

Pajak Progresif + SWDKLLJ untuk mobil ketiga :

Rp142.500.000 X 2,5% = Rp3.562.500

Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp3.562.500 + Rp150.000 = Rp3.712.000

Artikel Terkait