Bisnis & Kerja Sampingan

Alur Pembayaran dengan SKBDN untuk Kelancaran Perdagangan

skbdn

Ajaib.co.id – Di dalam penerbitan dan penggunaan SKBDN, setidaknya ada lima pihak yang terlibat. Oleh karenanya, kamu harus paham betul alurnya ini. Untuk itu, yuk simak ulasan ini untuk lebih memahaminya.

Peranan perbankan di dalam perekonomian memang sangat penting. Baik untuk penanganan aktivitas ekonomi mikro, hingga makro. Mulai dari produk untuk perseorangan, badan usaha hingga perdagangan antar negara.

Bentuk-bentuk peranan bank juga beragam. Sebut saja diantaranya penyelenggara jasa utama seperti membuka tabungan dan deposito, memberikan kredit usaha, hingga perantara pembayaran seperti KPR atau penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN.

Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri merupakan salah satu metode pembayaran yang digunakan untuk melayani kebutuhan perdagangan dalam negeri. Biasanya, perdagangan berskala besar dengan pengiriman jarak jauh.

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri juga dikenal dengan sebutan Letter of Credit (L/C) dalam negeri. Metode pembayaran dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri digunakan atas dasar sebagai jaminan atau garansi untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri.

Dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, pembeli merasa terjamin bahwa barang yang dikirim sesuai dengan pesanan baik kuantitas, kualitas atau spesifikasinya sesuai yang disetujui. Penjual juga merasa aman bahwa barang yang dikirim sudah pasti dibayarkan.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam SKBDN

Di dalam penerbitan SKBDN dan penggunaannya, setidaknya ada lima pihak yang terlibat.

  1. Penjual (Beneficiary): Pihak yang merupakan penyedia barang atau jasa dalam proses perdagangan.
  2. Pembeli (Pemohon Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri): Merupakan pihak pembeli dalam proses perdagangan. Pembeli merupakan pihak yang mengajukan atau melakukan permohonan penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri pada pihak bank penerbit.
  3. Bank Penerbit (Issuing Bank): Bank yang menerbitkan SKBDN atas permintaan pemohon. Pemilihan issuing bank atas keinginan pemohon/pembeli, sehingga bank penerbit dan pembeli berada pada lokasi yang sama.
  4. Bank Pembayar (Paying Bank): merupakan pihak bank yang diminta sebagai pembayar dana talangan pada pembeli. Bank ini berlokasi sama dengan pembeli.
  5. Perusahaan Pengangkutan/Pengiriman Barang: Merupakan pihak yang berperan mengirimkan barang pesanan dari penjual kepada pembeli. Pihak pengangkutan bisa ditentukan oleh penjual atau bank. Pengangkutan barang bisa dilakukan melalui cargo, pelayaran, penerbangan atau jalur darat sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Selain pihak-pihak yang terlibat tersebut, dalam proses pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, ada beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat verifikasi bahwa proses transaksi telah sesuai dengan isi perjanjian jual beli, dimana berisi tentang:

  • Persyaratan kondisi barang (terms of goods)
  • Persyaratan penyerahan barang (terms of delivery)
  • Persyaratan pembayaran (terms of payment)
  • Dokumentasi

Proses Pembayaran dengan SKBDN

Proses pembayaran dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri cukup rumit karena melalui berbagai macam tahapan. Namun tahapan-tahapan ini diperlukan untuk memastikan proses perdagangan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Berikut ini adalah contoh proses pembayaran dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam perdagangan. Pembeli A bermaksud membeli barang dari Penjual B.

Keduanya sepakat melakukan pembayaran dengan SKBDN. Bank X ditunjuk sebagai Issuing bank (bank penerbit) dan Bank Y sebagai Paying bank (bank pembayar). Sementara perusahaan C sebagai penyedia jasa pengangkutan.

  1. Proses pertama sebelum penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri adalah adanya sales contract atau kesepakatan jual beli antara pihak Pembeli A dan Penjual B. Di dalam kesepakatan jual beli tersebut harus dijelaskan mengenai berbagai persyaratan mulai dari keterangan barang secara detail serta proses pembayaran.
  2. Pembeli A lantas mendatangi Bank X sebagai bank penerbit, untuk bisa menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri berkaitan dengan keperluan dagangnya. Pada saat permohonan ini, pembeli A harus memperlihatkan sales contract dan meyakinkan bank untuk membayar sejumlah uang sesuai kemampuannya.
  3. Setelah bank X menyetujui, bank X akan menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Uang jaminan (agunan) Pembeli A akan di-hold (ditahan) oleh pihak bank selama transaksi jual beli dilaksanakan hingga selesai.
  4. Bank X kemudian menghubungi pihak Bank Y selaku bank pembayar untuk menginformasikan bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri telah dibuka.
  5. Pihak Bank Y menghubungi penjual B untuk menginformasikan bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri telah dibuka dan penjual dapat mengirimkan barang.
  6. Pihak penjual B mengirimkan barang pesanan melalui pihak perusahaan C.
  7. Pihak penjual mengurus semua dokumen yang diperlukan, termasuk bukti pengiriman dari perusahaan C, untuk memproses pembayaran.
  8. Pihak penjual mendatangi bank Y untuk memberikan semua dokumen yang sesuai dengan syarat sebagai bukti telah menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan.
  9. Bank Y kemudian bernegosiasi dengan pihak Penjual B mengenai masalah pembayaran. Bank Y bisa segera melakukan pembayaran kepada penjual (dana talangan), atau menunggu hingga mendapatkan pembayaran dari Bank X. Semuanya disesuaikan dengan persyaratan pembayaran pada SKBDN.
  10. Bank Y lalu menyerahkan dokumen-dokumen dari pihak Penjual kepada Bank X agar pembayaran segera diproses sesuai ketentuan.
  11. Bank X akan memverifikasi semua dokumen. Apabila semua dokumen dianggap clear, maka bank X wajib memberikan pembayaran pada bank Y. Tetapi jika dalam dokumen ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian, maka pihak bank X tidak wajib melakukan pembayaran. Pihak Bank X harus mengkonfirmasi pada pihak pembeli terkait kondisi ketidaksesuaian dokumen tersebut, dan meminta ketegasan apakah pihak pembeli akan menerima atau menolak dengan adanya penyimpangan dokumen tersebut.
  12. Apabila semua telah clear, Bank X akan melakukan pembayaran kepada Bank Y.
  13. Pembeli akan diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Bank X.
  14. Setelah kewajiban pembayaran selesai, Bank X akan menyerahkan semua dokumen asli kepada pembeli untuk digunakan saat pengambilan atau pengeluaran barang dari bagian pengiriman.

Itulah proses pembayaran perdagangan dengan menggunakan SKBDN. Prosesnya memang tidak sederhana. Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa jadi lebih rumit karena banyak ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik di dalam perjanjian para pihak.

Artikel Terkait