Pensiun

Dana Pensiun Syariah: Keunggulan hingga Konsep Didalamnya

Dana Pensiun Syariah: Keunggulan hingga Konsep Didalamnya

Ajaib.co.id – Dana pensiun syariah bisa menjadi solusi untuk mendapatkan manfaat pada masa pensiun secara syariah. Seperti diketahui, menyiapkan Dana pensiun sejak usia produktif sangat penting agar ada jaminan keuangan pada masa depan saat kita tidak lagi bisa bekerja.

Pengertian Dana Pensiun Syariah 

Dana pensiun adalah suatu badan hukum yang mengelola serta menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Jadi, Dana pensiun syariah adalah uang pensiun yang dikelola secara syariah.

Dana pensiun terdiri dari 3 jenis, yakni:

1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh bank, perusahaan asuransi, atau lembaga keuangan lainnya. Program pensiun tersebut diselenggarakan dengan jumlah iuran yang pasti. 

Peserta DPLK adalah perorangan, baik itu yang statusnya sebagai karyawan di sebuah perusahaan maupun pekerja mandiri. Program pensiun ini terpisah dari Dana pensiun pemberi kerja maupun perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

2. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh orang atau badan hukum yang mempekerjakan karyawan.  Sehingga penyelenggaraan program pensiun ini menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja tersebut.

Penyelenggaraan program pensiun ini memiliki iuran yang pasti. Pesertanya adalah seluruh karyawan maupun sebagian karyawan dalam lingkup pemberi kerja tersebut.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Jenis Dana pensiun ini merupakan Dana pensiun pemberi kerja yang iurannya hanya dari pemberi kerja. Besarnya iuran program pensiun ini berdasarkan rumus yang telah ditentukan dari perhitungan keuntungan perusahaan atau pemberi kerja.

Aturan OJK dan Dewan Syariah Nasional MUI

Penyelenggaraan dana pensiun syariah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam Peraturan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Disebutkan bahwa dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan prinsip syariah sesuai ketentuan hukum Islam dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Dalam peraturan OJK tersebut, setiap pengelolaannya wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. Tugasnya adalah untuk memastikan bahwa semua proses penyelenggaraan program pensiun tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Dewan Syariah Nasional MUI pun telah mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan dana pensiun syariah. Fatwa tersebut Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip syariah.

Fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI mengatur tentang aturan pengelolaan dana yang tidak boleh melanggar prinsip syariah, misalnya jika dana diinvestasikan pada saham, maka harus saham yang masuk Daftar Efek Syariah BEI. Selain itu, fatwa ini juga mengatur tentang penerima manfaat dan akad yang digunakan.

Manfaat Dana Pensiun Syariah

Manfaat dana pensiun dengan konsep ini dapat dirasakan, baik bagi pemberi kerja, karyawan atau peserta program pensiun, maupun pihak yang mengelola program pensiun. Manfaat ekonomi secara umum juga dapat diperoleh oleh negara karena kesejahteraan penduduk dapat meningkat jika program pensiun dapat berjalan lancar.

Manfaat dana pensiun syariah bagi pemberi kerja antara lain:

  • Meningkatkan citra perusahaan di masyarakat dan pandangan pemerintah.
  • Meningkatkan motivasi bekerja pada karyawan sehingga produktivitas meningkat.
  • Memberikan penghargaan bagi karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun.
  • Meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan sehingga memperkecil terjadinya turn-over karyawan.

Manfaat dana pensiun syariah bagi karyawan antara lain:

  • Memberikan rasa aman terhadap risiko keuangan di hari tua.
  • Dapat lebih tenang dan fokus dalam bekerja.
  • Adanya kepastian memperoleh pendapatan ketika sudah tidak dapat bekerja lagi.

Manfaat dana pensiun syariah bagi penyelenggara program pensiun antara lain:

  • Mendapatkan bagian keuntungan dari pengelolaan dana yang berhasil dihimpun.
  • Turut serta membantu terwujudnya program pemerintah.
  • Meningkatkan citra lembaga keuangan dengan tawaran produk yang lebih lengkap.

Keunggulan dan Kendala Dana Pensiun Syariah

Dana pensiun syariah semakin diminati masyarakat dan pemberi kerja karena menawarkan keunggulan yang menarik. Keunggulannya dibandingkan dana pensiun konvensional, antara lain:

  1. Lebih nyaman untuk umat Muslim karena dapat mengikuti program pensiun sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
  2. Masa depan investasi sukuk dan saham syariah yang menjanjikan.
  3. Memberikan keuntungan yang relatif stabil untuk investasi jangka panjang.
  4. Memberikan peluang kepada lembaga keuangan syariah untuk bisa bertumbuh dari keuntungan yang didapatkan.

Selain memiliki keunggulan, program pensiun yang menerapkan prinsip syariah juga mengalami beberapa kendala untuk pengembangannya. Salah satu kendala yang dihadapi adalah adanya program pensiun yang diwajibkan pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga program pensiun syariah menjadi pilihan yang kedua.

Kendala lainnya yang dihadapi adalah  kurangnya stimulus yang diberikan pemerintah melalui insentif yang besar. Apalagi hal ini masih terbentur peraturan investasi dan perpajakan. Program syariah ini juga masih mengalami kendala terkait konversi dari dana konvensional.

Perbedaan Dana Pensiun Syariah dan Konvensional

Perbedaan dana syariah dengan konvensional dapat dilihat dari karakter iurannya. Pada prinsip syariah, iuran diberlakukan sebagai hibah. Sedangkan pada dana pensiun konvensional, iuran merupakan kewajiban pemberi kerja terhadap karyawannya.

Perbedaan lainnya terkait dengan cara pengelolaan investasi. Dana yang dihimpun dari program pensiun syariah dikelola pada instrumen investasi syariah saja. Demikian juga dengan pembagian keuntungan, pada  program pensiun konvensional bagi hasil berupa bunga. Sedangkan pada program pensiun syariah sistem pembagian keuntungan secara mudharabah.

Konsep dasar dana ini merupakan implementasi dari ajaran Islam. Hal ini dianjurkan dalam Alquran dan Hadits untuk mengelola kekayaan di masa berkelimpahan atau masa muda, untuk digunakan pada masa kekurangan kelak yang dapat diartikan sebagai masa tua. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah beberapa konsep yang digunakan untuk pengelolaan dana pensiun.

  • Menggunakan akad untuk memperjelas hak dan kewajiban pihak-pihak yang melakukan akad. 
  • Hanya diperbolehkan melakukan investasi pada yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Misalnya, saat bermain di pasar modal, maka dana pensiun syariah hanya diperbolehkan untuk memiliki saham di Daftar Efek Syariah.
  • Wajib memiliki paling sedikit Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi kegiatan operasional agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. DPS nantinya akan memberikan laporan hasil pengawasannya pada OJK. 

Perkembangan Dana Pensiun Syariah

Perkembangan dana pensiun berdasarkan syariah Islam di Indonesia telah ada sejak 2017 dengan lahirnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah. 

Satu tahun kemudian, tepatnya 21 Desember 2018, hadir juga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan hingga kini sudah ada empat perusahaan dana pensiun berdasarkan syariah Islam yang sudah terdaftar OJK, yaitu:

  1. Dana Pensiun Muhammadiyah.
  2. Dana Pensiun Universitas Islam Indonesia.
  3. Dana Pensiun Bank Muamalat.
  4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat.

Oleh karena itu, sebaiknya kamu turut serta dalam program dana pensiun lebih awal ketika kamu telah memiliki penghasilan. Semakin cepat kamu mendaftar program pensiun, maka akan semakin ringan iuran yang harus dibayar setiap bulannya. Dibandingkan kalau kamu baru mendaftar saat mendekati usia pensiun tentu pembayaran iurannya akan lebih besar.

Nah, untuk melengkapi dana pensiun, kamu juga bisa coba memulai investasi, misalnya dengan memilih investasi reksa dana syariah atau saham syariah. Di mana, kedua jenis investasi ini sama-sama menganut syariah, sehingga kamu tidak perlu khawatir ketika menyimpan dana di dalam kedua instrumen tersebut.

Artikel Terkait