Saham

e-IPO Mudahkan Masyarakat Berinvestasi Saham

Ajaib.co.id – Ada beragam instrumen investasi yang bisa dipilih oleh masyarakat. Salah satunya adalah investasi saham yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi seiring potensi keuntungannya besar. Kini, berinvestasi saham makin mudah melalui e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering. Tapi apakah kamu tahu apa itu e-IPO dan apa keuntungan investasi melalui e-IPO?

Apa itu e-IPO?

Initial Public Offering (IPO) adalah proses sebuah perusahaan dalam menjual sahamnya ke publik untuk pertama kalinya (go public). Istilah IPO digunakan di pasar modal. Melalui IPO, status perusahaan akan berubah dari sebelumnya sebagai perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.

Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan yang sudah mencatatkan namanya di BEI disebut emiten. Masyarakat luas dapat membeli saham emiten. Bila sudah membeli saham emiten, berarti orang tersebut telah menjadi investor atau bagian pemilik perusahaan tersebut.

Investor berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar oleh emiten. RUPS ini bisa berlangsung secara berkala. Selain itu, investor juga berhak mendapatkan dividen atau pembagian keuntungan perusahaan.

E-IPO sendiri ialah proses menawarkan saham perdana secara elektronik. Penawaran umum saham emiten melalui e-IPO dilakukan berbasis website. Website tersebut bisa diakses kapan dan di mana saja selama masih terjangkau layanan internet. Singkatnya, masyarakat dapat melihat informasi perusahaan-perusahaan yang sedang IPO dan membeli sahamnya secara online.

Informasi apa saja yang terdapat pada website yang dimaksud? Banyak, mulai dari tahap publikasi atau pra efektif, penjatahan, penawaran awal atau book building, penawaran umum atau offering hingga selesainya masa penawaran umum.

Istilah Pasar Modal yang Wajib Diketahui Dalam Sistem e-IPO

Berdasarkan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat beberapa istilah istilah pasar modal dalam sistem e-IPO seperti:

1. Masa Penawaran atau Book Building

Dalam Book Building atau masa penawaran saham, penawaran yang masuk akan ditampung terlebih dahulu dan akan menjadi acuan dalam penentuan harga penawaran perdana oleh perusahaan dan penjamin emisi atau underwriter

2. Masa Penawaran Umum atau Offering

Dalam proses e-IPO, masa penawaran umum ini menjadi momen, di mana investor dapat memesan saham perdana sesuai harga penawaran perdana yang telah ditentukan oleh perusahaan yang akan melantai di Bursa.

3. Penjatahan Terpusat atau Pooling

Penjatahan terpusat dikenal sebagai salah satu cara penjatahan bagi investor dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan, kemudian dijatahkan secara seimbang dan berlaku jika investor membeli saham IPO di situs e-IPO. Pembagian ini disesuaikan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran (SE) OJK No 15/SEOJK.04/2020.

4. Penjatahan Pasti atau Fixed

Penjatahan pasti atau fixed berbeda dengan pooling. DI mana, penjatahan ini akan memberikan alokasi efek kepada pemesan saham yang sesuai jumlah pesanan sejak awal pemesanan, dan pensanan fixed ini hanya dapat dilakukan investor kepada underwriter.

Tujuan & Manfaat e-IPO

Ada banyak tujuan yang bisa kamu dapatkan dengan mengikuti e-IPO. Apa saja itu?

Tujuan e-IPO antara lain:

  • Mempermudah investor dalam berpartisipasi dalam Pasar Perdana.
  • Meningkatkan kesempatan investor dalam memperoleh alokasi penjatahan.
  • Memperbesar kesempatan partisipasi Perusahaan Efek yang berperan sebagai selling agent dalam proses Penawaran Umum.
  • Meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Sekunder pasca penawaran umum.

Sementara itu, manfaat e-IPO antara lain:

  • Menyediakan akses lebih luas dan mudah dijangkau.
  • Seluruh investor dapat ikut Penawaran Umum.
  • Semua proses dilakukan secara online.
  • Mendapatkan informasi terkini atas IPO Calon Perusahaan Tercatat.
  • Proses ikut serta IPO lebih efisien.

Cara Membeli Saham IPO melalui e-IPO

Nah, setelah kamu mengetahui tujuan manfaat dari e-IPO, apakah kamu mulai tertarik membeli saham IPO melalui e-IPO? Lantas, bagaimana caranya membeli saham e-IPO? Pada dasarnya, calon investor harus melewati beberapa tahap untuk melakukan e-IPO, yakni:

1. Registrasi

  • Kunjungi halaman e-ipo.co.id
  • Pada pojok kanan atas, klik ‘Registrasi’ atau ‘Daftar’
  • Daftarkan alamat email yang nantinya akan digunakan sebagai verifikasi
  • Pilih ‘Investor Type’, apakah Individual atau Institusi
  • Klik ‘Send’
  • Isi data investor dengan benar
  • Tunggu proses autentikasi melalui email yang didaftarkan
  • Klik link autentikasi di email
  • Masukkan kode OTP
  • Klik ‘Send’
  • Buat dan verifikasi password

2. Verifikasi oleh perusahaan sekuritas atau broker

  • Selanjutnya klik +Broker
  • Pilih broker atau sekuritas yang dituju
  • Jika calon investor telah memiliki SID/SRE, maka ia bisa memilih registrasi SID atau SRE. Calon investor bisa membuat rekening di luar sistem e-IPO melalui broker yang dituju
  • Investor baru bisa melakukan login pada sistem e-IPO jika broker sudah memverifikasi

3. Masukkan minat atau pesanan

  • Login atau masuk ke akun e-IPO
  • Investor bisa mengetahui informasi perusahaan yang sedang IPO di halaman awal website
  • Pilih saham IPO yang mau dibeli
  • Klik ‘More Info’
  • Klik ‘Place Order’
  • Isi formulir pemesanan
  • Klik ‘Send’
  • Masukkan kode OTP

4. Menyediakan dana

  • Calon investor harus menyiapkan dana di Rekening Dana Nasabah (RDN) sebelum masa offering
  • Email akan dikirimkan kepada perusahaan yang IPO jika ada pesanan yang masuk dari calon investor
  • Verifikasi akan dilakukan
  • Bila disetujui, pesanan atau pembelian saham IPO investor akan disetujui
  • Investor berkewajiban mengonfirmasi minatnya pada masa book building
  • Investor sangat dianjurkan membaca prospektus perusahaan
  • Calon investor dianjurkan membaca prospektus perusahaan yang dibidiknya dengan cara klik ‘View’ dari menu ‘Active Orders’
  • Klik ‘I have already read the prospectus’

5. Terima saham IPO

  • Pada menu History, investor bisa mengetahui hasil penjatahan atas pembelian saham IPO
  • Status akan bertuliskan ‘Alloted’ jika investor mendapatkan penjatahan sesuai pesanan. Status akan bertuliskan ‘Alloted w/ Scale Back’ jika mendapatkan penjatahan disesuaikan. Status ‘Not Alloted’ berarti tidak mendapatkan penjatahan, sedangkan ‘Not Carried Over’ artinya pesanan tidak diteruskan untuk proses penjatahan.
  • Calon investor dapat mengamati petunjuk penggunaan lebih detil dan lengkap melalui tautan https://bit.ly/panduaneipoinvestor
  • Jika ingin berinvestasi saham, calon investor harus memahami terlebih dahulu RDN, SID, dan SRE.
    – SID (Single Investor Identification) adalah nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh KSEI.
    – RDN (Rekening Dana Nasabah) adalah rekening dana pada bank administrasi atas nama nasabah (terpisah dari rekening dana milik sekuritas) yang digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi saham.
    – SRE (Sub Rekening Efek) merupakan rekening efek. Penggunaan rekening ini guna menyimpan portofolio saham. Portofolio saham tersebut atas nama nasabah yang dicatatkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan e-IPO dapat memperluas jangkauan kesempatan masyarakat yang ingin berinvestasi saham. Dengan kata lain, e-IPO dapat mendorong jumlah investor publik.

Payung hukum pelaksanaan e-IPO terdapat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik tertanggal 2 Juli 2020. Meski begitu, penerapan e-IPO baru efektif pada tanggal 1 Januari 2021.

Dalam aturan tersebut, ketentuan e-IPO mulai berlaku bagi emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah enam bulan terhitung sejak POJK tersebut diberlakukan.

Pemesanan efek wajib diselesaikan setelah hasil penjatahan efek ternit. Penyelesaian tersebut harus dilakukan paling lambat sebelum pencatatan di BEI.

Bagaimana, Anda tertarik mengikuti e-IPO? Nah, sekarang kamu sudah bisa melakukan investasi saham melalui e-IPO di aplikasi Ajaib. Dengan adanya e-IPO ini kamu berkesempatan mendapatkan saham terlebih dahulu sebelum perusahaan resmi menjualnya ke publik. Menarik bukan?

Mulai Investasi di Ajaib Sekuritas Sekarang!

Masa depan kamu tentu akan menjadi lebih terjamin dan aman secara finansial bila kamu berinvestasi, bukan? Ajaib Sekuritas hadir untuk memberikan pengalaman investasi yang lebih aman dan terpercaya. Mulai perjalanan investasimu bersama Ajaib Sekuritas sekarang, karena proses pendaftarannya yang mudah dan 100% online, tanpa memerlukan modal yang besar.

Berbagai layanan dan indeks saham juga tersedia dalam rangka mendukung investasimu agar semakin maksimal! Mulai dari saham, reksadana, margin tradingday trading, dan layanan bagi nasabah premium, Ajaib Prime, bisa kamu temukan di aplikasi Ajaib Sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib Sekuritas sekarang!

Artikel Terkait