Milenial

Memahami Pengertian Hadiah, Gratifikasi, Hibah, dan Wakaf

Ajaib.co.id – Memahami pengertian hadiah, gratifikasi, hibah, dan wakaf itu penting. Karena hal itu dapat membantumu untuk menghindari kesalahpahaman.

Pemberian hadiah adalah hal wajar bagi masyarakat kita. Terlebih jika ada keluarga, sahabat, atau orang terdekat yang sedang merayakan hari lahir atau hari spesial lain. Misal memberikan hadiah kepada sahabat karena ia baru saja melangsungkan pernikahan.

Namun tak semua orang bisa menerima hadiah dengan bebas. Jika keluarga atau sahabatmu adalah pejabat negara atau pegawai negeri, kamu harus mempertimbangkan pemberian hadiah kepada mereka. Karena hadiah tersebut bisa menjadi indikasi gratifikasi.

Hadiah Versus Gratifikasi

Menurut pengertian hadiah adalah pemberian, cendera mata, atau tanda kenang-kenangan. Sedangkan gratifikasi merupakan pemberian karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 B, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari kpk.go.id, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tak hanya berlaku di dalam negeri. Namun jika seorang pegawai negeri atau pejabat negara berada di luar negeri dan menerima gratifikasi melalui media elektronik atau non elektronik, kemungkinan besar ia bersalah.

Pada Pasal 12 C ayat (1), gratifikasi tidak berlaku kalau penerima melaporkan gratifikasi yang telah diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan penjelasan aturan hukum dari Pasal 12 undang-undang yang sama adalah:

  • Denda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam laman kominfo.go.id tentang Mengenal Gratifikasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara dapat menerima hadiah atau pemberian. Dengan catatan hadiah tersebut tidak ada kaitannya terhadap tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan. Sehingga sebelum menerima, ASN atau pejabat negara menanyakan tujuan dari pemberian tersebut.

Apapun bentuknya atau bagaimanapun caranya, gratifikasi adalah tindakan terlarang. Karena gratifikasi dapat membuat ASN tidak bersikap objektif, tidak profesional, tidak adil, atau memengaruhi pengambilan keputusan saat mereka melakukan pekerjaannya. 

Untuk mempertimbangkan penerimaan hadiah, ASN dapat menggunakan PROVE IT, yaitu:

P = Purpose atau tujuan. Tanya tentang tujuan pemberian. 

R = Rule atau aturan. Mengetahui aturan pemberian gratifikasi berdasarkan undang-undang. 

O = Openness atau keterbukaan. Lihat bagaimana hadiah diberikan, apakah secara terbuka atau diam-diam. 

V = Value atau nilai. Cek nilai gratifikasi yang diberikan. Apakah nilainya tinggi atau rendah? Namun berapapun nilainya, ASN harus berhati-hati. 

E = Ethics atau etika. Setiap pekerjaan memiliki etika. Begitu pula saat seorang karyawan melakukan pekerjaannya yang harus mempertimbangkan mengenai etika.

I = Identity atau identitas. Setiap pemberian hadiah mempunyai tujuan, apalagi jika tujuannya pemberian ingin memanfaatkan jabatan atau identitas sang ASN. 

T = Timing atau waktu. Ketika hadiah diberikan, apakah bertepatan dengan pengambilan keputusan, pelayanan, atau perizinan yang dilakukan oleh ASN yang berhubungan dengan perusahaan.

Sedangkan gratifikasi yang tidak boleh diterima oleh ASN atau pejabat negara adalah:

  • Pemberian hadiah terkait dengan pelayanan kepada masyarakat di luar penerimaan sah.
  • Pemberian hadiah berhubungan terhadap proses penyusunan anggaran di luar penerimaan sah.
  • Pemberian hadiah bersangkutan dengan proses pemeriksaan, pemantauan, dan evaluasi keuangan di luar penerimaan sah.
  • Pemberian hadiah terkait proses perjalanan dinas di luar penerimaan sah atau tidak resmi dari instansi.
  • Pemberian hadiah berhubungan dengan proses penerimaan, promosi, dan mutasi karyawan.

Dalam laman djkn.kemenkeu.go.id (13/09/2011) tertulis, ASN dilarang menerima pemberian yang disamakan dengan uang lelah, uang terima kasih, uang tips, komisi, bagi hasil, dan lainnya selama berkaitan terhadap pekerjaannya. Bagi pekerja, hadiah adalah ghulul (pengkhianatan). Misal ASN diberikan hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan pekerjaannya.

Pemberian itu tidak boleh diterima meskipun niatnya baik. Karena jika pemberian diterima, maka akan terdapat celah riswah (suap). Uang suap adalah dosa besar. Jika seseorang memberikan ASN hadiah (berkaitan dengan pekerjaan), ia wajib mengembalikannya kepada si pemberi atau KPK.

Hibah dan Wakaf

Setelah memahami pengertian hadiah dan gratifikasi, ada baiknya untuk memahami pengertian hibah dan wakaf. Karena keduanya mengandung unsur pemberian, tetapi bertujuan untuk kebaikan sekaligus membantu sesama.

  • Hibah

Jika pengertian hadiah adalah pemberian atau tanda kenang-kenangan, definisi hibah adalah pemberian dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain secara sukarela. Singkatnya, hibah adalah hadiah.

Menurut hukum Islam, hibah bisa diberikan kepada orang lain yang tidak ada hubungan saudara kandung, suami, atau istri. Hibah harta atau non harta dapat dilakukan ketika seseorang masih hidup kepada orang lain. Misal seorang musisi menghibahkan secara sukarela seperangkat alat musik dan studionya kepada sekolah seni.

Untuk menghindari perselisihan, hibah perlu dilakukan di depan notaris dan mengetahui anak kandung atau ahli waris pemberi hibah.

  • Wakaf

Secara singkat, pengertian wakaf sama seperti pengertian hadiah. Namun detailnya, wakaf adalah suatu kedermawanan dalam bentuk menyerahkan harta kepada pihak lain, agar harta dimanfaatkan untuk kebaikan jangka panjang bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa wakaf memiliki enam unsur, yaitu wakif (pihak yang melakukan wakaf harta), nazhir (pengelola wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.

Dalam masyarakat kita, wakaf berupa tanah atau bangunan yang manfaatnya digunakan untuk banyak orang. Hal tersebut bertujuan agar pahala tak tidak putus. Misal Pak Adi mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid.

Unduh Ajaib untuk berinvestasi reksa dana maupun saham. Aplikasi ini menawarkan kemudahan dalam membuka rekening reksa dana maupun efek secara daring. Ajaib dan semua produk investasi yang ada di dalamnya telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel Terkait