Milenial

Pengertian Visa Schengen dan Cara Membuatnya

Ajaib.co.id – Kamu berencana melakukan liburan atau perjalanan bisnis ke negara Eropa? Ada hal yang wajib kamu lengkapi untuk mendukung langkah tersebut. Antara lain dengan mengurus visa Schengen.

Tanpa memiliki visa Schengen tentunya kamu tidak bisa memasuki kawasan negara Eropa dan akan terhambat di imigrasi.

Namun, kamu tidak perlu khawatir, ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus visa ini agar kamu bisa berkeliling Eropa dengan aman dan nyaman.

Liburan ke Yunani, Jerman, Prancis, Islandia sampai dengan Swiss tentunya sangat menarik. Tapi siapa sangka jika pelesiran tersebut membutuhkan visa Schengen agar liburan kamu bisa lebih leluasa.

Apa Itu Visa Schengen

Visa Schengen merupakan bentuk dari visa kunjungan singkat bagi seorang traveler yang ingin melakukan kunjungan ke negara-negara di Eropa. Visa ini muncul usai Perjanjian Schengen yang resmi ditandatangani oleh sejumlah negara European Union (EU) alias Uni Eropa di tahun 1985 di Schengen, Luxemburg.

Perjanjian ini disepakati oleh 26 negara (UE dan non-UE) yang berada di kawasan Schengen. Seperti Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Selanjutnya, visa ini memiliki dua batas jangka waktu yang berlaku yakni 90 hari dan 180 hari. Maka dari itu, visa hanya diperuntukkan bagi tujuan wisata dan bisnis saja.

Namun, bagi kamu yang ingin bekerja atau bersekolah, tentunya kamu harus mengajukan visa nasional untuk memperoleh tenggat waktu tinggal yang lebih lama daripada visa Schengen.

Jenis Visa Schengen

Nah, sebelum kamu bepergian ke Eropa, ada baiknya kamu mengetahui jenis visa untuk jangka pendek, antara lain:

1.    Visa Transit

2.    Visa Pariwisata

3.    Visa Bisnis

4.    Visa untuk Kegiatan Budaya dan Olahraga

5.    Visa untuk Kunjungan Resmi

6.    Visa untuk Penelitian

7.    Visa untuk Alasan Medis

8.    Visa untuk Mengunjungi Keluarga atau Teman

Selanjutnya, visa Schengen terdiri dari dua macam yang perlu kamu ketahui, antara lain :

1.    Visa Sekali Masuk (Single Entry)

Visa untuk sekali masuk atau single entry hanya bisa digunakan pemegangnya untuk memasuki wilayah Schengen hanya sekali, dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana disebutkan dalam stiker visa yang ditempelkan di paspor mereka.

Setelah pemegang visa keluar dari wilayah, dia tidak dapat lagi kembali, meski kamu belum menghabiskan waktu dalam jumlah hari yang diizinkan kedutaan.

Singkatnya, visa ini hanya bisa kamu gunakan untuk satu kali masuk dan keluar dari negara Schengen. Selanjutnya visa ini tidak dapat kamu gunakan untuk kembali lagi.

2.    Visa Masuk Ganda (Double Entry)

Secara umum, visa masuk ganda berlaku dengan cara yang sama seperti visa masuk tunggal yang dijelaskan di atas.

Satu-satunya perbedaan antara visa single entry dan double-entry adalah, kamu memiliki kesempatan kembali lagi setelah kamu keluar dari wilayah Schengen.

Namun harus kamu ingat. Kamu tidak boleh melebihi jumlah hari yang diizinkan untuk menetap di wilayah Schengen,

3. Visa Masuk Berkali-kali (Multiple Entry)

Multiple-entry visa memungkinkan pemegangnya untuk masuk dan keluar dari wilayah Schengen sebanyak yang dia inginkan. Namun tetap tidak boleh melanggar aturan izin menetap 90 hari atau 180 hari (180-day period).

Berdasarkan seberapa sering kamu bepergian ke zona Schengen, kamu dapat mengajukan dan memperoleh salah satu dari jenis visa masuk ganda berikut:

– Visa multi-entry1 tahun

Kamu bisa mendapatkan visa ini asalkan telah memperoleh dan menggunakan tiga visa secara sah dalam dua tahun sebelumnya. Saat mengajukan visa ini, kamu harus menunjukkan bukti visa sebelumnya dan perjalanan yang pernah dilakukan ke zona Schengen.

Visa multiple-entry 1 tahun memberi kamu hak untuk masuk ke Zona Schengen sebanyak yang kamu inginkan, asalkan tidak tinggal lebih dari 90 hari dalam periode ini.

– Visa multi-entry 3 tahun

Visa ini diberikan kepada para pengaju yang telah memperoleh dan secara sah menggunakan visa multiple-entry sebelumnya yang berlaku selama satu tahun dalam dua tahun sebelumnya.

Visa ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk memasuki wilayah Schengen sebanyak yang mereka inginkan dalam jangka waktu tiga tahun. Namun, bahkan dalam kasus ini pemegang visa dibatasi untuk tetap berada di UE tidak lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 180 hari.

– Visa multi-entry 5 tahun

Visa jenis ini diberikan kepada orang-orang yang telah memperoleh dan secara sah menggunakan visa multiple-entry sebelumnya yang berlaku setidaknya selama dua tahun dalam tiga tahun sebelumnya.

Visa ini mengizinkan kamu untuk memasuki 26 negara di Eropa sebanyak yang kamu inginkan, dalam lima tahun. Namun demikian, kamu harus tetap mengikuti aturan dan izin tinggal yang hanya berlaku sampai 90 hari dan 180 hari.

Syarat Visa Schengen

Adapun beberapa syarat yang wajib kamu penuhi untuk membuat visa Schengen, antara lain :

1.    Melengkapi formulir permohonan visa

Hal yang pertama harus kamu lakukan adalah mendatangi kedutaan untuk mengurus permohonan visa.

Kamu nanti akan diwajibkan untuk mengisi formulir yang bisa kamu unduh melalui kedutaan besar dari negara bagian yang ingin kamu kunjungi.

2.    Foto terbaru

Setelah kamu mengisi formulir visa, kamu harus melengkapinya dengan pas foto terbaru berukuran 35 x 45 mm atau 3,5 x 4,5 cm sebanyak 2 lembar berwarna dan tidak berpola.

Foto yang kamu cetak tentunya merupakan foto formal dengan baju putih dan latar abu-abu. Wajah dan mata ke depan, selanjutnya kamu tidak boleh tersenyum.

3.    Paspor yang masih berlaku

Ketika mengurus visa Schengen, kamu juga harus melengkapi dokumen kamu dengan paspor yang masih berlaku. Masa berlaku paspor milikmu minimal tiga bulan dari batas kedaluwarsa yang tertera di dalam paspor kamu.

4.    Bukti tiket penerbangan

Ketika kamu mengajukan visa Schengen, kamu juga akan dimintai tiket penerbangan yang menyatakan kamu akan bepergian ke wilayah Schengen.

Selain itu, kamu juga diwajibkan menyertakan tiket kembali ke negara asal untuk memastikan kamu tidak stay di Schengen tanpa adanya jaminan apapun.

5.    Polis asuransi perjalanan

Hal yang tidak kalah penting, kamu harus memiliki polis asuransi perjalanan. Hal ini penting manakala terjadi sesuatu saat kamu sedang berada di Schengen.

Hal ini agar kondisi darurat yang kamu alami tidak menjadi tanggungan dari wilayah Schengen. Adapun minimum nilai asuransi yang wajib kamu miliki adalah 30.000 Euro.

Polis ini nantinya akan digunakan jika kamu mengalami sakit, kecelakaan, atau bahkan kematian yang mengharuskan pemulangan jenazah ke negara asal.

6.    Bukti akomodasi

Selanjutnya kamu wajib melengkapi bukti akomodasi kamu selama berada di Schengen. Misalkan saja bukti pembayaran hotel, perjanjian sewa kendaraan ataupun alamat kerabat jika kamu memiliki kerabat yang tinggal di Schengen.

7.    Bukti keuangan

Hal yang tidak kalah penting adalah kamu harus menyiapkan rekening tabungan dengan nominal Rp30 juta. Kamu harus menunjukkan print out rekening koran kamu selama 3 bulan kepada pihak pembuat visa Schengen.

Hal ini penting agar ketika kamu tidak memiliki uang, maka kamu tidak akan mejadi gelandangan di negara orang dan menambah beban negara untuk memulangkan kamu ke negara asal.

Artikel Terkait