Properti

Beda Fungsi Antara Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Sumber: rumah.com

Ajaib.co.id – Ketika kamu ingin membeli tanah, kamu harus memastikan sertifikat tanahnya ada. Kalau tidak ada, dan kamu sudah membelinya, segeralah diurus bersamaan dokumen-dokumen lainnya. Lalu, ada juga sebutan akta tanah atau buku tanah yang perlu kamu ketahui juga. Banyak orang yang masih belum paham betul dan kebingungan mengapa buku tanah dan sertifikat tersebut harus ada.

Sering terjadi kasus ketika tanah diperebutkan oleh dua orang. Yang satu memiliki sertifikat tanah dan yang satu tidak. Yang tidak memiliki sertifikat tanah akan kesulitan membuktikan bahwa bidang tanah itu benar-benar dimiliki olehnya. Akibatnya ketika dilimpahkan ke pengadilan ia kehilangan tanahnya itu. Konflik-konflik itu sering terjadi karena tidak adanya dokumen yang memperkuat kepemilikan tanah.

Untuk itulah kamu yang memiliki tanah harus segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan. Yang perlu kamu ketahui, ada perbedaan dari akta tanah dan sertifikat tanah yang sering dikira sama.

Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Akta tanah dan sertifikat tanah wajib segera diurus oleh pemilik tanah karena hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengertian buku tanah tersebut ada dalam pasal 1 ayat 19 yang berbunyi: Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data fisik dan data yuridis suatu objek yang sudah ada haknya.

Lalu, penjelasan tentang sertifikat tanah dapat kamu lihat di pasal 1 ayat 20 yang berbunyi: Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dari masing-masing pengertian antara buku tanah dan sertifikat tanah sudah jelas bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan. Buku tanah atau akta tanah fungsinya seperti identitas pengenal sebuah tanah. Di sana ada informasi tentang berapa ukuran tanah, di mana lokasinya sesuai dengan data alamat lengkap, dan informasi-informasi pendukung lainnya. Buku tanah tersebut menandakan bahwa tanahnya sudah dimiliki oleh seseorang.

Sedangkan sertifikat tanah menunjukkan kepemilikan tanah yang dimaksud di buku tanah. Biasanya sertifikat tanah ini yang akan digunakan dalam proses jual-beli. Kamu juga ketika membeli tanah dari seseorang atau perusahaan sebaiknya mempertanyakan kehadiran sertifikatnya. Kalau belum ada kamu bisa langsung membuatnya. Kalau ada, nama di sertifikat tanah itu bisa langsung dialihkan menjadi namamu.  

Ketika kamu akan mengajukan pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional atau BPN, sebagai bukti resmi, pihak BPN akan membuat salinan sertifikat tanah berupa akta tanah yang disimpan di kantor pertanahan atau BPN. Sertifikat tanahnya bisa kamu simpan dengan baik.

Sertifikat tanah bisa dipalsukan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kamu bisa mengecek keaslian sertifikat dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di wilayahmu. Kamu dapat menanyakannya pada petugas yang bersangkutan. Biasanya akan ketahuan sertifikat itu palsu ketika petugas BPN tidak menemukan buku tanah yang sesuai dengan isi sertifikat tersebut. Itu artinya sertifikat tanahnya dibuat bukan berdasarkan persetujuan BPN.

Cara Mendaftar Kepemilikan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

Ketika kamu membuat sertifikat tanah, otomatis BPN akan membuat salinannya berupa buku tanah. Namun sebelum itu kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat wajib untuk mengajukan sertifikat tanah. Sertifikat tanah yang resmi dan diakui oleh negara hanya dikeluarkan oleh BPN. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan.

  1. Fotokopi identitas pemohon berupa KTP.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Bukti perolehan tanah berupa dokumen/hak milik adat/bekas milik adat.
  4. Fotokopi SPPT PBB, dibawa dengan yang aslinya karena petugas akan mencocokannya.
  5. Bukti SSP/PPh.
  6. Mengisi formulir permohonan pengajuan sertifikat tanah yang bisa kamu temukan ketika berkunjung di kantor BPN.
  7. Pernyataan tertulis bahwa tanah tersebut sedang tidak ada masalah sengketa.

Dokumen-dokumen di atas wajib dipersiapkan dengan benar. Kamu harus mencantumkan dokumen yang tidak termasuk ke dalam hasil rekayasa. Untuk berjaga-jaga, bawa juga dokumen aslinya. Jika dokumen-dokumen di atas sudah diverifikasi dan disetujui, petugas BPN akan berkunjung ke tanah yang dimaksud, lalu mereka akan melakukan pengukuran tanah.

Alasan mengapa harus diukur karena sudah sesuai dengan ketentuan buku tanah yang berisi tentang informasi yuridis tanah. Selain itu biaya sertifikat tanah juga akan bergantung pada besarnya ukuran tanah. Semakin besar ukuran tanahnya, maka biaya pembuatan sertifikatnya akan tinggi.

Waktu yang diperlukan pihak BPN untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat juga berbeda-beda tergantung ukuran tanahnya. Untuk ukuran tanah pertanian seluas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya kurang dari 2.000 meter persegi, sertifikat bisa selesai dalam waktu 38 hari. 

Untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 meter persegi sampai 5.000 meter persegi, sertifikatnya bisa selesai dalam waktu 57 hari.

Lalu, tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi, sertifikatnya bisa selesai dalam waktu 97 hari.

Untuk mengetahui berapa biaya pembuatan sertifikat, kamu bisa melakukan simulasi harga langsung di website BPN di www.atrbpn.go.id. Di website ini juga dijelaskan secara lengkap bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah yang nantinya akan menciptakan buku tanah. Jika masih ada yang belum jelas, kamu bisa langsung bertanya pada petugas BPN yang akan membantumu menyelesaikan hal ini.

Artikel Terkait