Naiknya jumlah Unit Penyertaan reksa dana investor milenial setahun terakhir telah menyelamatkan industri reksa dana di tengah penurunan NAB dan koreksi pasar saham Indonesia. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini.
Dengan sejumlah dana investasi tertentu, strategi mana sih yang lebih “melindungi” keuntungan investasi investor di masa depan?
- Membeli reksa dana blue chip yang mahal dalam jumlah Unit Penyertaan yang sedikit
- Membeli reksa dana “lapis 2” dalam jumlah Unit Penyertaan yang banyak
Di era sebelum disrupsi ekonomi global terjadi, para investor lebih nyantai dalam mengharapkan keuntungan dari kinerja investasinya, sehingga lebih toleran terhadap pelemahan nilai investasi reksa dana, dan tidak terlalu cepat panik untuk buru-buru cut loss.
Definisi Unit Penyertaan
Unit Penyertaan adalah satuan kepemilikan reksa dana yang menjadi bukti kepemilikan seorang investor yang telah membeli reksa dana tersebut, dan disimbolisasikan dengan satuan lembar saham dalam suatu perusahaan. Seorang investor akan disebut sebagai Pemegang Unit Penyertaan saat berinvestasi di suatu produk reksa dana.
Selama investor tidak melakukan transaksi, baik jual maupun beli, maka jumlah Unit Penyertaan akan tetap. Jumlah Unit Penyertaan yang didapatkan oleh seorang investor ditentukan oleh besaran dana investasinya dan harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit pada hari ia menginvestasikan dananya di reksa dana tersebut.
NAB suatu reksa dana adalah jumlah total dana kelolaan yang dikelola oleh Manajer Investasi atas suatu produk reksa dana. NAB diperoleh dari perhitungan atas total harga pasar dari aset dalam portofolio suatu reksa dana (seperti saham, surat utang dan deposito), ditambah dengan biaya pencadangan bunga dari surat utang atau deposito pada portofolio, dikurangi ongkos-ongkos operasional pengelolaan, biaya kustodi, pajak dll. sehingga merupakan nilai bersih (nett) yang tidak lagi terkena pajak.
Pengertian NAB per Unit Penyertaan (NAB/UP)
nilai NAB suatu reksa dana dibagi dengan total jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki seluruh investor yang berinvestasi dalam produk reksa dana tersebut.
Walaupun berfungsi sebagai ‘harga’ seperti halnya harga unit saham, tingginya harga NAB per Unit Penyertaan reksa dana tidak menjamin kenaikan atau penurunan nilai di depan.
NAB dan NAB/UP akan berfluktuasi setiap hari, mengikuti harga pasar dari instrumen-instrumen investasi yang ada dalam portofolionya.
Pengaruh IHSG Pada Unit Penyertaan
Sama halnya dengan jenis investasi lain, selain memiliki potensi keuntungan, reksa dana juga memiliki resiko kerugian, antara lain:
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Hal ini merupakan buntut dari aksi jual investor yang panic saat melihat turunnya harga NAB per Unit Penyertaan dari investasi reksa dana miliknya, yang dipicu oleh penurunan nilai aset (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) dalam portfolio reksa dana tersebut.
Likuiditas
Ini adalah resiko yang dihadapi oleh Manajer Investasi saat terjadi rush penjualan kembali (redemption) di kalangan sebagian besar investor pemegang Unit Penyertaan suatu produk reksa dana, akibat kepanikan masal melihat turunnya harga NAB per Unit, yang pada akhirnya menyebabkan Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas aksi redemption itu.
Wanprestasi
Ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan aset reksa dana kurang bayar, atau tidak segera membayar ganti rugi nilai pertanggungan saat terjadi hal buruk seperti bencana alam, wanprestasi pialang, bank kustodian, atau agen pembayaran, ini merupakan resiko terburuk yang dapat menyebabkan penurunan NAB reksa dana tersebut.
Tekanan Dalam Industri Reksa Dana
Di antara 4 jenis reksa dana, penurunan nominal AUM terbesar dialami oleh reksa dana saham, konvensional maupun syariah.
Reksa dana saham konvensional mengalami penurunan AUM 2,79% (= Rp3,85 triliun), dari posisi akhir Oktober Rp137,97 triliun menjadi Rp134,12 triliun. AUM reksa dana saham syariah turun 14,6% (= Rp1,21 triliun), dari posisi Rp8,29 triliun.menjadi Rp7,08 triliun. AUM reksa dana saham syariah luar negeri turun Rp1,19 triliun, dan AUM reksa dana campuran konvensional Rp1,15 triliun.
AUM reksa dana yang dapat ditransaksikan di bursa (exchange traded fund/ETF) konvensional, reksa dana pendapatan tetap syariah, reksa dana campuran syariah, dan reksa dana terproteksi syariah juga mengalami penurunan.
Penyebab utama dari ini semua adalah turunnya pasar saham secara signifikan. Sementara, pasar obligasi pada periode yang sama masih relatif flat.
Bertahannya Unit Penyertaan
Di tengah koreksi pasar saham dalam negri dan nilai transaksi yang lesu, aset kelolaan reksa dana ternyata masih bertahan di atas level psikologis Rp550 triliun hingga tengah November 2019, diiringi dengan masih bertambahnya Unit Penyertaan reksa dana dibanding akhir bulan sebelumnya.
Kondusifnya iklim investasi ini tak lepas dari hasil kerja keras sosialisasi dan advokasi literasi keuangan dan pentingnya investasi bagi kalangan milenial, yang dimotori Pemerintah dan industri fintech Indonesia. Berkat kerja keras bersinergi itu, investor reksa dana ternyata belum terlalu terpengaruh koreksi pasar saham dan penertiban industri reksa dana, sehingga masih mencatatkan pembelian dan penambahan Unit Penyertaan reksa dana yang sudah dimiliki.
Hingga 15 November 2019, Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau biasa disebut sebagai Asset Under Management (AUM) reksa dana mencapai Rp551,43 triliun.
Walaupun turun 0,32% (= Rp1,78 triliun) dari akhir Oktober yang Rp553,21 triliun, posisi itu masih terhitung tumbuh 9,11% (= Rp46,04 triliun) dari posisi akhir tahun 2018 yang Rp505,39 triliun.
Asset Under Management (AUM) tidak mencakup produk investasi lain seperti kontrak pengelolaan dana nasabah individu (KPD atau PDN) maupun produk investasi alternatif lain seperti: reksa dana penyertaan terbatas (RDPT, reksa dana tujuan khusus, private equity fund), efek beragun aset (EBA), dana investasi real estat (DIRE), dan dana investasi infrastruktur (Dinfra).
Walaupun AUM industri reksa dana turun, Unit Penyertaan reksa dana yang justru menunjukkan kenaikan, yang berarti ada unit penyertaan baru reksa dana yang dibeli publik pada periode tersebut.
Dari Data OJK diketahui bahwa kenaikan unit penyertaan terjadi sebesar 1,29% (= 5,45 miliar) unit penyertaan menjadi 427,98 miliar unit pada periode 1-15 November. Jumlah itu semakin mendukung pertumbuhan Unit Penyertaan sebesar 14,52% sejak awal tahun (= 54,26 miliar unit).
Partisipasi Yang Patut Dihargai
Berkat keterbukaan pikiran dan kepercayaannya di tengah kalabilan pasar modal, hak para investor reksa dana milenial layak dilindungi, yaitu:
- Memperoleh bukti kepemilikan Unit Penyertaan.
- Mendapatkan laporan keuangan secara periodik.
- Redemption dan mengalihkan sebagian atau seluruhnya.
- Akses ke informasi NAB/Unit secara harian.
- Akses ke laporan terkait informasi dan transaksi.
- Mendapatkan bagian atas hasil likuidasi.
Standing applause bagi para investor reksa dana milenial Indonesia! Optimisme inilah yang akan jadi fondasi masa depan pasar modal Indonesia. Kalau kamu ingin memperbesar partisipasimu dalam industri reksa dana, temukan produk investasi pilihanmu di Ajaib. Dengan minimum modal hanya Rp10.000 dan menyandang status kelulusan dari program pembinaan inkubator startup terkemuka Y Combinator di Silicon Valley, serta pengawasan penuh Otoritas Jasa Keuangan, Ajaib masih jadi pilihan berinvestasi reksa dana yang cerdas dan berakal sehat untuk kaum milenial!
Bacaan menarik lainnya:
Sharpe, W. F. (1966). Mutual Fund Performance. The Journal of Business. Vol. 39. 119-138
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.