Pensiun, Perencanaan Keuangan

Uang Pensiun Kerja Harus Diapakan? Ini Jawabannya

pensiun kerja

Sangat penting bagi siapapun untuk memikirkan masa depan, termasuk mempersiapkan masa pensiun kerja nanti. Terutama bagi kamu yang bekerja di kantoran, mungkin mendengar kata pensiun menjadi momok yang harus dihadapi buat pekerja/karyawan yang telah memasuki usia paruh baya. Namun, bukan kata-kata pensiunnya yang terdengar menakutkan, tetapi bagaimana dan apa yang terjadi ketika sudah pensiun nanti.

Tidak sedikit para pekerja yang tidak mempersiapkan itu dan seringkali bingung apa yang akan dilakukan saat sudah tidak bekerja. Hal inilah yang akhirnya menjadi penyebab para pekerja gelisah saat memasuki masa pensiun kerja.

Apa itu Pensiun?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata dari pensiun adalah seseorang yang sudah berhenti bekerja dikarenakan usia lanjut atau masa tugasnya telah selesai. Jika seseorang itu sudah memasuki masa pensiun kerja di usia lanjut, maka ia berhak atas uang pensiun atau pesangon. Bahkan apabila ada, dana pensiun tersebut berhak diterimanya sampai tutup usia (meninggal dunia).

Mengenal Masa Pensiun Kerja

Sudah jadi hak seorang pekerja yang ketika pensiun kerja, mereka berhak menerima uang pensiun atau pesangon. Ya, uang pensiun merupakan hak pekerja yang didapat setelah mengabdi untuk perusahaan bertahun-tahun hingga memasuki masa usia pensiun. Umumnya, uang pensiun ini bisa diambil sekaligus atau langsung diberikan pada saat karyawan dinyatakan sudah tidak lagi aktif bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, ada pula perusahaan tertentu yang memberikan uang pensiunnya tiap bulan kepada karyawan layaknya gaji bulanan. Kembali lagi semuanya tergantung kepada kebijakan perusahaan tempat karyawan itu bekerja.

Tujuan Pensiun

Pensiun kerja tentu bukan tanpa alasan, pastinya ada tujuan diadakannya pensiun kerja. Bagi perusahaan maupun penerima pensiun, masing-masing memiliki tujuan. Lalu apa itu tujuannya? Simak di bawah ini.

#1 Bagi Perusahaan

a. Memberikan rasa nyaman dan aman kepada karyawan atau pekerja yang telah bekerja untuk perusahaan dengan waktu yang lama. Karyawan tersebut akan tetap mendapatkan penghasilan meskipun sudah tidak lagi bekerja ketika sudah pensiun.

b. Perusahaan menerima loyalitas dari pekerjanya.

c. Adanya uang pensiun membuat karyawan merasa termotivasi untuk bekerja lebih giat.

d. Sebagai bentuk reward atau penghargaan untuk karyawannya.

e. Memberikan imbalan untuk masa tua setiap karyawannya. Uang pensiun yang diberikan merupakan bentuk dari hasil kerja keras karyawan selama mengabdi untuk perusahaan.

f. Membantu meningkatkan citra perusahaan.

#2 Bagi Peserta Pensiun Kerja

a. Menerima rasa aman dan nyaman dalam bekerja demi meluangkan tenaganya untuk perusahaan tempat ia bekerja, karena masa depan hari tuanya terjamin.

b. Menerima penghasilan tambahan sebagai bentuk imbalan atas kerja kerasnya selama bertahun-tahun bekerja.

#3 Bagi Penyelenggara Dana Pensiun

a. Mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana pensiun kerja.

b. Membantu mewujudkan program yang diusung oleh pemerintah.

c. Sebagai bakti sosial yang untuk para pekerja yang bekerja keras.

Jenis-Jenis Pensiun

Pensiun memiliki beberapa jenis yang dapat dipilih oleh karyawan itu sendiri, apa saja jenisnya

#1 Pensiun Normal

Jenis pensiun ini diberikan kepada karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan, biasanya pada usia 55-65 tahun. Usia ini biasanya ditetapkan oleh perusahaan.

#2 Pensiun Dipercepat

Jenis pensiun ini biasanya terjadi pada kondisi tertent, misalnya karena keinginan karyawan itu sendiri atau terjadi pengurangan karyawan dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

#3 Pensiun Ditunda

Pensiun ini adalah jenis pensiun yang diberikan kepada karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi syarat untuk pensiun. Dalam hal ini, karyawan bisa mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya baru dibayar pada saat pensiun tercapai.

#4 Pensiun Cacat

Pensiun ini diberikan kepada karyawan yang mengalamo kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun ini biasanya dihitung berdasarkan rumus manfaat pensiun normal di mana masa kerja diakui seolah-olah hingga usia pensiun normal.

Apa itu Dana Pensiun?

Dana pensiun merupakan dana yang akan kamu terima ketika masa kontrak kerja telah selesai. Biasanya batas usia pensiun kerja antara 50 sampai 60 tahun. Namun, selama ini sebetulnya pemerintah sendiri tidak pernah memberikan ketentuan batas umur seseorang untuk pensiun dari pekerjaannya.

Aturan tentang batasan umur pensiun kerja tidak tertulis di Undang-Undang ketenagakerjaan, tetapi tercantum pada Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan di tempat kamu bekerja. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dana pensiun bisa kamu ambil sekaligus atau diberikan tiap bulan, tergantung dari perjanjian yang telah dibuat oleh perusahaan.

Namun, tidak ada yang perlu kamu khawatirkan tentang perjanjian tersebut. Karena tiap dana pensiun yang ditetapkan pemerintah sudah terdaftar secara hukum, jadi masa depan kamu saat memasuki pensiun nanti tetap terjamin.

Jenis Dana Pensiun

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu:

a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Sehingga, pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan memiliki beberapa alternatif yang dapat disesuaikan tujuan perusahaan, tanpa menghilangkan hak karyawan. Di bawah ini adalah beberapa alternatif yang dapat dipilih, antara lain:

  • Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya;
  • Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain seperti program BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas Jaminan Hari Tua; atau
  • Mendirikan dana pensiun secara bersama sama dengan pemberi kerja.

Selanjutnya, penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan bisa dilakukan bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan (DPLK). Menurut ketentuan tersebut program pensiun dapat dijalankan adalah sebagai berikut:

a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Ini merupakan program pensiun yang memiliki manfaat besar dan ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya dan dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besaran uang pensiun.

b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Program ini memiliki besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Di mana, iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja yang terdiri dari money purchase planprofit sharing, dan saving plan di mana besarnya uang pensiun didasarkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja).

Aturan Dana Pensiun bagi PNS

Aturan pensiun kerja PNS yang telah ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pekerja sipil yang memasuki batas usia pensiun bisa mengambil masa persiapan selama 1 tahun sebelum berhenti bekerja. Selama ini PNS mendapatkan uang pensiun sebesar satu kali gaji yang terakhir diterima, sudah termasuk gaji pokok, dan tunjangan untuk keluarga.

Aturan Dana Pensiun Bagi Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, umumnya batas usia pensiun kerja ketika menginjak 55 tahun. Dana pensiun yang didapatkan merupakan hak dan hasil kerja keras selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan swasta memberikan penawaran kepada karyawannya beberapa jenis pensiun, yaitu pensiun normal, pensiun dini, pensiun ditunda, serta pensiun cacat/sakit.

Ketentuan dana pensiunnya pun berdasarkan ketetapan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4. Namun, jika perusahaan telah mengikutsertakan karyawannya di program pensiun yang iurannya sudah dibayarkan penuh, maka karyawan tidak berhak menerima uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan untuk masa kerjanya sesuai pasal 156 ayat 3.

Tetapi, karyawan berhak menerima uang ganti sesuai ketentuan berikut ini:

a. Apabila besarnya manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun yang sudah didaftarkan pengusaha lebih kecil dari jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang reward masa kerja, maka selisihnya akan dibayarkan pengusaha.

b. Pengusaha mengikutsertakan karyawan/buruh dalam program pensiun yang preminya dibayarkan pengusaha dan juga karyawan/buruh. Maka, karyawan/buruh tetap akan mendapatkan uang pesangon dari selisih dana pensiun yang diperoleh dari iuran yang dibayarkan pengusaha.

Dengan penjelasan di atas, semoga kamu bisa mempersiapkan masa pensiun dengan lebih mudah. Selain mendapatkan manfaat pensiun dari perusahaan, kamu juga bisa menyiapkan dana pensiun dengan memulai berinvestasi, salah satunya reksa dana.

Dengan memulai investasi reksa dana, kamu bisa memulai investasi sesuai dengan tujuan kamu, yaitu dana pensiun. Ajaib merupakan salah satu platform yang dapat membantu kamu mempermudah memulai investasi reksa dana online, yang bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Dengan Ajaib, kamu bisa memilih jenis investasi apa saja yang bisa disesuaikan dengan tujuan kamu. Yuk mulai berinvestasi sekarang juga di Ajaib!

Bacaan menarik lainnya:

Iskandar, Kasir. (2009). Kiat Sejahtera Pada Masa Pensiun. Jakarta: Java MediaNetwork


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait