Pajak

Persyaratan & Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online

bayar pajak motor online

Ajaib.co.id – Ingin mengetahui cara mudah bayar pajak motor online? Simak ulasan yang telah dihimpun oleh redaksi Ajaib ini agar mengetahui trik-triknya.

Perkembangan teknologi saat ini memang benar-benar memudahkan masyarakat. Hal itu terbukti dengan adanya pembayaran pajak motor secara online. Cara bayar pajak motor online pun sangat mudah untuk dilakukan.

Tidak hanya saat bayar pajak saja, pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga bisa dilakukan secara online. Walaupun belum semua daerah di INdonesia menerapkan pembayaran PKB secara online, namu hal ini bisa menjadi harapan agar fasilitas ini bisa tersebar dan tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Cara bayar pajak motor online ini memang banyak orang yang belum tahu. Maka dari itu, berikut akan dijabarkan terkait pembayaran PKB online mulai dari cara membayar, sekilas tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan tentu saja informasi tentang daerah mana saja yang sudah memiliki layanan ini.

Pengertian Samsat dan Jenis Layanannya

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan sebuah sistem terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Sejak tahun 1976, pemerintah sudah memberlakukan sistem Samsat sebagai sebuah layanan terpadu dari tiga instansi tersebut. Oleh karenanya Samsat menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Polri yaitu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pemasukan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mana berkaitan dengan Dinas Pendapatan Provinsi, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Persyaratan untuk Membayar Pajak Motor Online

Ada dua jenis pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. PKB tahunan merupakan pajak rutin yang besarnya adalah 1,5% dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang tiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan. Sedangkan PKB lima tahunan artinya sudah saatnya kamu mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Khusus untuk pajak lima tahunan ini, kamu harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal kamu.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Syarat pembayaran PKB tahunan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
  • KTP asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
  • Uang sejumlah nominal pajak

Syarat pembayaran PKB lima tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Ambil formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas
  • Setelah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, kamu tinggal melakukan pembayaran pajak. Perlu diketahui bahwa pembayaran PKB online tidak tersedia untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membayar PKB secara online.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, layanan pembayaran PKB online ini hanya ada di beberapa daerah atau kota besar saja. Bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh, maka kamu dapat melakukan pembayaran online atau SMS.

Sementara daerah lainnya, kamu bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat setempat. Oleh karena setiap daerah punya langkah pembayaran yang hampir sama, maka kali ini akan dijelaskan langkah pembayaran untuk daerah DKI Jakarta melalui ATM, e-samsat, aplikasi samsat online nasional, smartphone dan SMS.

1. Pembayaran Pajak via ATM

Berikut langkah untuk pembayaran pajak melalui ATM:

  • Kunjungi mesin ATM terdekat
  • Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
  • Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
  • Pilih menu “e-Samsat”
  • Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
  • Bayar PKB
  • Simpan struk pembayaran lewat ATM

2. Pembayaran Pajak via Aplikasi Samsat Online

Berikut ini langkah yang harus kamu lakukan ketika membayar pajak lewat aplikasi samsat online.

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (samolnas) di Play Store.
  2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan klik menu pendaftaran
  3. Kamu akan melihat pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), SKPD, dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK, kemudian pilih SETUJU.
  4. Kemudian akan muncul formulir yang harus diisi yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email
  5. Isi formulir dengan teliti kemudian klik ‘lanjutkan’. Sistem akan memproses data. Jika data yang dimasukkan benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
  6. Klik tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode ini nantinya digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM)

Setelah membayar, Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK, dan akan diantar langsung ke rumah. Waktu yang diperlukan untuk proses pengantaran ini adalah paling lambat 3 hari.

3. Pembayaran Pajak via Smartphone

Berikut cara pembayaran pajak melalui smartphone:

  • Login ke portal melalui smartphone
  • Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
  • Lalu bayar ke ATM
  • Simpan struk pembayaran PKB kamu
  • Membayar PKB juga bisa online melalui ponsel kamu dengan mengirimkan SMS.
  • Kirim pesan singkat (SMS) ke nomor 08112119211 (SMS Gateaway Server Dispenda Aplikasi Samsat) menggunakan format: esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas (KTP)) (email)
  • Kemudian lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan blokir di server Polda.
  • Setelah itu, kamu tunggu balasan SMS yang berisi: kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan
  • Bayarlah pajak kendaraan melalui ATM
  • Setelah pembayaran selesai, kamu akan mendapatkan SMS konfirmasi. Lalu dilanjutkan pergi ke Kantor Samsat untuk menukar struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

4. Pembayaran Pajak di Kantor Samsat

Sebelum mengunjungi kantor samsat, pastikan kamu menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk pembayaran PKB seperti dijelaskan di atas. Berikut langkah pembayaran pajak di kantor samsat:

  • Kunjungi kantor samsat daerah kamu atau Samsat Keliling.
  • Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terletak disekitar loket samsat.
  • Serahkan formulir dan dokumen kamu agar dicek oleh petugas. Kemudian tunggu antrian kamu.
  • Saat giliran kamu, kunjungi loket tersebut.
  • Lakukan pembayaran, dan periksa data bukti pembayaran dari petugas.

Itulah cara bayar pajak kendaraan motor secara online. Dengan adanya fasilitas pembayaran PKB secara online, kamu tidak perlu mengantre lagi di kantor Samsat hanya untuk memperpanjang STNK. Gunakan fasilitas yang sudah disediakan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kamu, yang pada akhirnya digunakan kembali untuk pembangunan.

Artikel Terkait