Asuransi & BPJS

Asuransi Jasa Raharja, Bantu Penanganan Kecelakaan

Asuransi Jasa Raharja, Bantu Penanganan Kecelakaan

Ajaib.co.id – Saat kamu hendak bepergian, baik menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Kamu sudah dilindungi asuransi jasa raharja. Kecelakaan lalu lintas merupakan risiko yang cukup dekat saat bepergian. Maka dari itu salah satu cara melindungi adalah dengan asuransi.

Dengan bepergian menggunakan transportasi umum, mungkin kamu masih harus berjalan lagi karena hanya melewati jalan-jalan tertentu. Namun kamu tidak akan dipusingkan untuk mencari tempat parkir. Parkir sembarangan malah akan merusak kendaraan kesayanganmu.

Saat ini mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui asuransi jasa raharja. Dengan asuransi ini, masyarakat yang mengalami kecelakaan berhak mendapat santunan. Namun tidak semua kecelakaan bisa mendapatkan asuransi ini.

Asuransi Jasa Raharja

Asuransi jasa raharja sendiri merupakan sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bertanggung jawab kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik pengguna kendaraan pribadi, penumpang kendaraan bermotor dan penumpang penggunaan alat angkutan umum, juga pejalan kaki yang menjadi korban alat angkutan lalu lintas jalan.

Perlindungan yang diberikan PT Jasa Raharja Persero melalui dua program. Asuransi kecelakaan alat angkutan umum dengan berdasarkan UU No. 33 tahun 1964 tentang sejumlah dana wajib kecelakaan penumpang dan asuransi tanggung jawab sesuai hukum kepada pihak ketiga.

Yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang sejumlah dana sebagai pertanggungan wajib saat terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan. Sama dengan asuransi yang lain, asuransi jasa raharja juga mengadakan pembayaran iuran atau premi.

Pembayaran premi tersebut dilakukan saat kamu membayar pajak tahunan kendaraan. Dengan membayar pajak dan perpanjang STNK, secara otomatis kamu membayar premi untuk jasa raharja atau biasa ditulis SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Tidak Berhak Mendapat Santunan

Namun tidak semua kecelakaan akan dijamin asuransi jasa raharja. Kecelakaan yang mendapat jaminan jasa raharja adalah yang melibatkan dua pihak, bisa dengan kendaraan lain atau kendaraan dengan pejalan kaki atau yang sejenisnya.

Adapun kecelakaan yang tidak mendapat santunan dari jasa raharja. Seperti kecelakaan tunggal karena menabrak pembatas jalan atau tergelincir dan sebagainya. Hal itu karena kamu dianggap teledor dan kurang berhati-hati saat berkendara. 

Pengendara penyebab kecelakaan juga tidak mendapat santunan, hal ini akan dibuktikan oleh pihak kepolisian yang menangani kecelakaan di sana. Sehingga siapa yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut bisa ditemukan.

Lalu korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api. Hal ini mungkin sebagai peringatan agar tidak nekat menerobos palang pintu kereta api. Memang kesal rasanya, namun palang pintu kereta harus ditaati.

Selanjutnya ada korban yang dengan sengaja dan terbukti melakukan bunuh diri atau percobaan bunuh diri, korban kecelakaan dalam keadaan mabuk dan korban kecelakaan karena melakukan tindak kejahatan.

Berkendara saat mabuk merupakan tindakan yang berbahaya dan membahayakan orang lain. Sudah banyak orang yang nekat mengemudi saat mabuk dan berakhir kecelakaan. Jika sedang mabuk dan harus keluar, sebaiknya diantar teman atau sopir yang tidak mabuk. 

Nominal Santunan Jasa Raharja

Nominal dari santunan jasa raharja pastinya berbeda-beda untuk setiap korban. Tergantung risiko dan moda transportasi apa yang kamu gunakan. Besaran yang diberikan sesuai peraturan dari Menteri Keuangan RI tanggal 13 Februari 2017. Berikut besaran santunan jasa raharja kepada korban kecelakaan:

a. Meninggal dunia atau cacat tetap

Baik menggunakan transportasi darat, laut dan udara mendapat santunan 50 juta. Perawatan (maksimal) menggunakan transportasi darat dan laut mendapat 20 juta dan 25 juta untuk transportasi udara.

Untuk korban meninggal dunia, penggantian untuk biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris, mendapat santunan 4 juta, untuk semua moda transportasi. Tambahan penggantian biaya P3K 1 juta. Tambahan penggantian biaya ambulance 500 ribu, untuk semua moda transportasi.

Jika ada saudara atau temanmu mengalami kecelakaan, sebaiknya segera diproses asuransinya. Hal ini perlu dilakukan segera untuk meminimalisir keterlambatan proses pengajuan atau klaim.

Meskipun nominal santunan cukup banyak untuk meringankan biaya. Namun kesehatan jasmani dan rohani itu jauh lebih penting. Jadi selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara karena keluarga menunggu dirumah.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Cara untuk mengklaim asuransi dari jasa raharja sangat mudah dilakukan bagi pengendara atau korban kecelakaan ataupun pihak keluarga yang mengalami kecelakaan sesuai prosedur santunan jasa raharja yang benar. Berikut cara dan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengklaim jasa raharja:

  1. Menyiapkan surat keterangan kecelakaan dari kantor polisi terdekat.
  2. Menyiapkan keterangan kesehatan atau surat kematian dari rumah sakit terkait. Juga surat keterangan ahli waris jika korban kecelakaan meninggal dunia.
  3. Menyiapkan identitas pribadi ahli waris atau korban seperti kartu keluarga, KTP atau surat nikah.
  4. Melengkapi formulir dengan data diri korban. Formulir bisa didapatkan secara online di website jasa raharja atau di kantor cabang terdekat.
  5. Dokumen dokumen tersebut akan diteliti dan pengajuan asuransi akan dimulai.

Petugas jasa raharja akan memproses semua berkas yang kamu ajukan. Kadang hanya perlu waktu beberapa jam saja sampai satu hari. Pemerintah menjamin seluruh proses pencairan dana santunan bisa segera cair dalam satu hari saja, tapi kadang lebih.

Mengajukan klaim harus segera, karena hak santunan tersebut akan gugur jika permintaan klaim diajukan lebih dari enam bulan setelah kecelakaan. Dengan mengetahui informasi tersebut, jika kamu atau saudaramu mengalami kecelakaan, sebaiknya segera mengurusnya.

Itulah pengertian dari asuransi jasa raharja, nominal santunan dan beberapa hal yang membuat batalnya santunan kecelakaan. Memang nominal tersebut cukup banyak, namun apalah arti punya uang jika tidak memiliki waktu yang digunakan untuk anak, istri atau orang tua.

Jadi usahakan selalu berhati hati saat kamu hendak bepergian baik menggunakan motor atau mobil. Cek selalu kendaraan agar tetap optimal ketika digunakan. Hal tersebut untuk memperkecil risiko kecelakaan yang sewaktu-waktu datang.

Artikel Terkait