Pajak

Mengenal SSP Pajak dan Cara Pengisiannya yang Benar

pengertian ssp pajak

Ajaib.co.id – Persoalan bayar pajak selalu memusingkan. Ada banyak tahapan yang harus dilakukan dengan berbagai syarat dan ketentuannya serta dokumen yang harus dilengkapi. Termasuk salah satunya ialah SSP Pajak alias Surat Setoran Pajak.

Serba-serbi soal pajak seakan tak ada habisnya untuk dipelajari. Baik pajak sebagai orang pribadi maupun pajak usaha jika kamu memiliki bisnis sendiri. Namun ada baiknya kamu meluangkan waktu untuk lebih memahami soal perpajakan dan tahapannya.

Pasalnya, memang pajak adalah salah satu kewajibanmu sebagai warga negara. Selain itu, pungutan itu yang digunakan untuk pelaksanaan dan pembangunan negara. Karena itu, kamu harus benar-benar paham bagaiaman pengeloaan uangmu dan tahapan pembayarannya.

Apa Pentingnya SSP Pajak?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online. Kemudian, formulir yang digunakan untuk membayar pajak adalah Surat Setoran Pajak (SSP).

Pengertian SSP Pajak merupakan surat setoran pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak ke kas negara melalui kantor atau media pembayaran lain. SSP juga bisa diartikan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara. Pembayarannya juga dilakukan lewat bank atau kantor pos yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah.

Fungsi SSP Pajak

Sebelum era online, SSP pajak wajib membawa dan menyerahkan lembaran formulir SSP pajak yang sudah diisi kepada petugas bank persepsi atau kantor pos untuk melengkapi proses setor manual yang dilakukan. Sedangkan saat ini pembayaran pajak dilakukan secara online dengan mengisi e-billing beserta dengan kode billing wajib pajak pada aplikasi SSE online.

Adapun, SSP Pajak dianggap sah jika sudah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang memiliki wewenang atau divalidasi pembayarannya. Bukti pembayaran pajak ini pun menjadi formulir yang sangat penting bagi setiap wajib pajak.

Lalu apa fungsi dari Surat Setoran Pajak atau SSP Pajak:

  1. SSP sebagai tanda bukti pembayaran pajak dari wajib pajak
  2. Bukti pengesahan yang diberikan oleh pejabat kantor penerima pembayaran
  3. Sebagai validasi oleh pihak yang berwenang
  4. Surat atau dokumen telah terjadinya penyetoran pajak
  5. Pengganti bukti potong
  6. Berfungsi juga sebagai bukti pungutan pajak

Bentuk dari Formulir SSP Pajak

Umumnya, formulir SSP Pajak dibuat sebanyak empat lembar. Setiap lembar dari formulirnya memiliki fungsi yang berbeda.

Berikut ini adalah fungsi dari keempat lembar formulir SSP Pajak yang harus kamu ketahui:

  • Lembar pertama: berfungsi untuk arsip wajib pajak.
  • Lembar kedua: berfungsi untuk digunakan oleh Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar ketiga: berfungsi untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke KPP.
  • Lembar keempat: berfungsi untuk menjadi arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.

Formulir SSP Pajak tidak bisa dibuat oleh wajib pajak. Sebab, formulir tersebut memiliki bentuk dan isi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk mendapatkan SSP Pajak, kamu bisa meminta formulirnya secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu formulir SSP Pajak hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak/satu tahun pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak.

Jenis-Jenis Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang sering digunakan untuk keperluan pembayaran pajak seperti:

1. Surat Setoran Pajak Standar

Jenis SSP ini digunakan wajib pajak ketika membayar atau menyetor pajak ke Kantor Penerima Pembayaran. SSP ini memiliki bentuk, isi dan ukuran yang sudah ditetapkan. SSP standar berbentuk formulir yang terdiri dari 5 rangkap seperti : 

  1. Lembar pertama digunakan untuk arsip wajib pajak
  2. Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. Lembar ketiga untuk laporan ke KPP oleh wajib pajak
  4. Lembar keempat digunakan sebagai arsip di Kantor Penerima Pembayaran
  5. Lembar kelima digunakan sebagai arsip wajib pungut atau pihak lain sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan

2. Surat Setoran Pajak Khusus

SSP ini sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti SSP standar. Di mana, SSP khusus dicetak atau dikeluarkan oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi maupun alat lain tetapi tetap berdasarkan standar dan aturan yang berlaku. 

Namun, SSP ini dicetak hanya dua lembar saja. Di mana, kedua lembar ini memiliki fungsi yang sama dengan lembar pertama dan ketiga dari sebuah SSP standar. Atau juga bisa dicetak terpisah dengan hasil cetakan ini sama dengan lembaran kedua dari SSP standar.

3. Surat Setoran Pabean, Cukai serta Pajak dalam Rangka Kegiatan Impor

SSP jenis ini diberikan kepada importir atau wajib pajak yang melakukan kegiatan impor yang terdiri dari 6 rangkap. 

  1. Lembar 1a untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) melalui wajib pajak atau penyetor pajak. 
  2. Lembar 1b untuk wajib pajak atau penyetor.
  3. Lembar 2a bukti penyetoran  yang ditujukan kepada KPPBC melalui KPPN.
  4. Lembar 2b dan 2c diberikan untuk KPP melalui KPPN.
  5. Lembar 3a dan 3b untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui wajib pajak atau penyetor atau melalui KPPBC.
  6. Lembar 4 digunakan untuk Bank Persepsi atau untuk Pos Indonesia.

4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai serta PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri

SSP ini digunakan pengusaha terkait dengan cukai yang dikenakan kepada Barang Kena Cukai juga untuk PPN dari hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. Dokumen ini terdiri dari 6 rangkap yaitu:

  1. Lembar 1a adalah untuk KPBC melalui wajib pajak atau penyetor
  2. Lembar 1b ditujukan untuk wajib pajak atau penyetor
  3. Lembar 2a adalah untuk KPBC melalui KPPN
  4. Lembar 2b adalah untuk KPP melalui KPPN
  5. Lembar 3 ditujukan untuk KPP melalui wajib pajak
  6. Lembar 4 untuk digunakan ke Bank Persepsi atau Pos Indonesia

Contoh SSP Pajak dan Cara Mengisi Formulir nya

Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah cara mengisi formulir SSP Pajak:

  1. Kolom NPWP: kolom ini diisi dengan NPWP yang kamu miliki.
  2. Nama Wajib Pajak: kolom nama wajib pajak diisi dengan nama kamu.
  3. Alamat Wajib Pajak: kolom ini diisi dengan domisili atau alamat yang tedaftar di dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  4. Menuliskan nomor kode akun pajak dan kode jenis setoran.
  5. Dalam bagian uraian pembayaran tuliskan keterangan pembayaran pajak yang akan dilakukan.
  6. Pada bagian masa pajak berikan tanda silang (X) sesuai periode pajak
  7. Isi nomor ketetapan sesuai yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP)
  8. Kemudian tulis jumlah pembayaran dalam angka dan format rupiah penuh di kolom jumlah pembayaran. Sedangkan pada kolom terbilang kamu tuliskan dalam huruf latin dan bahasa Indonesia jumlah angka yang dibayarkan
  9. Pada bagian Wajib Pajak/Penyetor cantumkan tempat serta tanggal dilakukannya penyetoran. Disertai tanda tangan dan nama jelas. 
  10. Sedangkan pada kolom “Diterima oleh Kantor Pembayaran” diisi dengan NTP, NTB atau NTPP oleh pihak Kantor Penerima Pembayaran.

Perlu diperhatikan bahwa nama dan alamat juga harus diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak yang tertera di dalam KTP atau identitas lainnya yang sah dan berlaku. Di bawah ini adalah cara pengisian objek pajak yang bisa kamu lakukan.

  • Nomor Objek Pajak: bagian ini dapat diisi dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Alamat Objek Pajak: alamat ini bisa diisi dengan alamat Objek Pajak sesuai SPPT.
  • Kode Akun Pajak: kolom akun pajak dapat diisi dengan angka dari kode akun pajak untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar. Kode pajak bisa dilihat melalui Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang ada di lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak di Nomor PER-31/PJ/2013.
  • Kode Jenis Setoran: bagian ini diisi dengan angkat dari setiap pajak yang akan dibayarkan dan tertera di Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
  • Kolom Uraian Pembayaran: kolom ini dapat diisi dengan penjelasan yang terdapat di dalam kolom “Jenis Setoran” yang berhubungan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
  • Masa Pajak: bagian masa pajak dapat diisi dengan cara memberikan tanda X di salah satu kolom Masa Pajak untuk waktu pajak yang akan dibayarkan.
  • Tahun Pajak: bagian ini bisa diisi dengan tahun terutangnya pajak.
  • Nomor Ketetapan: kolom ini dapat diisi dengan nomor ketetapan yang ada di dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (jika SSP Pajak digunakan untuk pajak yang kurang dibayar).
  • Jumlah Pembayaran: bagian ini bisa diisi dengan nilai atau angka pajak yang dibayar dalam bentuk rupiah. Jika diharuskan untuk membayar pajak dalam bentuk uang dolar atau mata uang lainnya, maka kamu harus mengisinya dengan lengkap hingga nilai sen.
  • Terbilang: bagian ini diisi dengan nilai pajak yang akan dibayarkan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
  • Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran: bagian ini diisi dengan tanggal penerimaan saat kamu membayar pajak dari Kantor Penerima Pembayaran. Kemudian, akan ditandatangani dan diisi oleh petugas penerima pembayaran. Setelah itu, ditambah dengan cap atau stempel dari Kantor Penerima Pembayaran di tempat kamu melakukan transaksi.
  • Wajib Pajak atau Penyetor: bagian ini dapat diisi dengan tanggal dan tempat pembayaran, tanda tangan, dan nama dari wajib pajak atau penyetor dengan menyertakan stempel.

Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran: bagian ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB). Selain itu, kamu juga bisa mengisinya dengan Nomor Transaksi Pusat dari Kantor Penerimaan Pembayaran.

Alasan Utama Digantikan dengan E-Billing

Sejak tahun 2016, SSP pajak (Surat Setoran Pajak) sudah tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran pajak karena diganti dengan menggunakan SSE (Surat Setoran Elektronik). Tentu saja ini merupakan bagian dari perkembangan teknologi informasi yang dilakukan oleh Ditjan Pajak. Sistem billing pajak online ini di administrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan atau menerbitkan billing system.

Dengan prosedur seperti ini, idealnya kesalahan yang terjadi bisa diminimalisir dengan bantuan sistem yang lebih teratur. Selama ini cara setor manual kerap menyebabkan problema karena faktor human error. Misalnya saja kurang baiknya kualitas data pembayaran serta banyaknya pembatalan transaksi perbankan. Hal ini dikarenakan kesalahan petugas teller maupun wajib pajak, karena harus melakukan pengisian formulir secara manual.

SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak online atau aplikasi surat setoran elektronik ini akan menerbitkan kode billing atau ID billing pajak untuk berbagai kode akun pajak dan kode jenis setoran, sehingga dapat digunakan wajib pajak (badan usaha dan orang pribadi) untuk membayar pajak secara online maupun melalui bank.

Nantinya wajib pajak hanya perlu melakukan serangkaian prosedur sederhana, dan mendapat kode billing pembayaran pajak. Kode ini yang digunakan sebagai identitas utama pembayaran pajak yang akan dilakukan. Cara ini terbukti lebih hemat waktu baik untuk petugas pajak maupun wajib pajak.

Selain itu, tidak diperlukan lagi berkas yang bertumpuk untuk melakukan pemungutan pajak. Tentu saja dengan sistem yang lebih ringkas diharapkan bisa memaksimalkan penarikan pajak yang dilakukan.

Artikel Terkait