Ajaib.co.id – Jika dikulik dari tahun ke tahun maka nilai daripada dana kelolaan reksa dana yang ada di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Maka dari itu, penting untuk mengetahui tolak ukur investasi reksa dana.
Data dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai daripada dana kelolaan atau yang disebut dengan asset under management (AUM) reksa dana untuk sektor industri mencapai lebih dari Rp 5 triliun per tahun 2019.
Nilai ini tentunya menjadi tolak ukur investasi reksa dana yang seharusnya terus meningkat dan mengalami lonjakan seiring dengan minat masyarakat yang tumbuh besar terhadap jenis invetasi reksa dana.
Tolak ukur investasi reksa dana juga bisa dikatakan sebagai sebuah bentuk pilihan investasi tepat di Indonesia layaknya bentuk tabungan dan deposito. Dua investasi dari bentuk produk bank ini tentunya masih menjadi pilihan investasi yang menjadi favorit di masyarakat karena dinilai aman dengan risiko investasi yang sangat rendah.
Apalagi, uang yang disimpan dalam reksa dana memiliki jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun deikian, jika kedua investasi itu dibandingkan dengan reksa dana, maka sudah jelas tolak ukur investasi reksa dana akan lebih memiliki prospek yang menjanjikan dalam memberikan return atau keuntungan dalam bentuk hasil investasi.
Namun sayangnya reksa dana tidak dijamin oleh LPS, hanya untuk menjamin kelancaran transaksi dan kesehatan perusahaan pengelola, maka reksa dana diawasi peredarannya oleh lembaga Otoritas Jjasa Keuangan (OJK).
Sebagai seorang calon investor yang ingin melakukan investasi reksa dana, tentunya ada beberapa tolak ukur investasi reksa dana yang perlu kamu ketahui agar reksa dana kamu memiliki hasil yang maksimal dan terus bertumbuh.
Dana Reksa Dana Dikelola Manajer Investasi
Tolak ukur investasi reksa dana yang pertama adalah pengelolaan produk investasi reksa dana dikelola oleh manajer investasi (MI) bekerjasama dengan bank kustodian dan terus berperan mengelola dana investasi. Sebagai tolak ukur investasi reksa dana, maka pengelolaan dana yang berasal dari nasabah, manajer investasi akan menempatkan dana yang sudah terkumpul dari nasabah masuk ke dalam portofolio BEI (Bursa Efek Indonesia).
Misalkan instrument Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, dan saham. Sementara itu, bank kustodian memiliki tugas dalam melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi daripada administrasi reksa dana.
Disisi lain, dalam menjalankan beragam kegiatan usaha, maka perusahaan manajer investasi tentu wajib memiliki izin daripada usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diatur berdasarkan data OJK, yang mana terdapat 98 manajer investasi yang sudah terdaftar dan berizin.
Reksa Dana Investasi Praktis dan Mudah
Tolak ukur investasi reksa dana selanjutnya adalah merupakan bentuk investasi yang sangat praktis dan mudah untuk dimiliki. Semua bentuk daripada kegiatan pengelolaannya tentu akan ditangani oleh seorang manajer investasi yang tentunya sudah dibekali berbentuk keahlian.
Hal ini yang nantinya akan menjadi alasan mengapa sebuah investasi reksa dana bisa dikatakan cocok bagi seorang investor yang memiliki waktu sangat sibuk atau juga bagi mereka sama sekali tidak tidak memiliki pengetahuan baik terkait dengan bentuk dari pada kegiatan investasi.
Reksa Dana Diatur dalam Undang-undang
Tolak ukur investasi reksa dana selanjutnya adalah reksa dana bisa dikatakan sangat aman karena diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27.
Undang-undang ini menyatakan bahwa bentuk dari investasi reksa dana merupakan wadah yang dipergunakan dalam upaya melakukan perhimpunan dana daripada masyarakat pemodal atau investor. Hal ini selanjutnya dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio BEI yang dilakukan oleh manajer investasi.
Reksa Dana di Indonesia Cukup Berkembang
Selanjutnya, barometer dari investasi reksa dana adalah sebuah investasi yang berkembang dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana OJK telah mencatat bentuk daripada pertumbuhan signifikan dari bentuk investasi reksa dana yang ada di Indonesia. Hal ini juga tercermin dalam adanya bentuk peningkatan pada jumlah dana kelolaan reksa dana yang ada.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang positif di Indonesia maka bentuk daripada investasi reksa dana dapat menjadi sebuah pilihan yang baik. Akan tetapi tentunya kamu harus memahami mengenai prediksi pertumbuhan ekonomi, investasi dan risikonya bagi kondisi finansial kamu. Kamu tentunya harus tetap waspada terhadap kondisi perekonomian yang bertumbuh dan terus bergerak fluktuatif.
Reksa Dana Mulai Dengan Modal Rendah
Investasi pada reksa dana tentunya tidak jauh berbeda dengan invetasi lainnya, namun demikian pada investasi reksa dana lebih mudah karena bisa dilakukan dengan nominal yang paling kecil seperti Rp10.000 sampai dengan Rp100.000.
Dalam reksa dana, tentunya memudahkan kamu dalam mengelola dana dan memperoleh return yang sebanding dengan investasi kamu. Sementara investasi yang dilakukan melalui pasar saham, tentunya harus memiliki modal besar dengan risiko yang besar pula. Investasi reksa dana tentunya lebih mudah karena kamu tidak perlu membeli lembaran saham sebanyak 1 lot dengan harga fantastis.