Ajaib.co.id – Maraknya kasus korupsi di Indonesia membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak memiliki barang sitaan. Barang-barang tersebut biasanya berupa barang bermerek, hingga kendaraan yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Sejak 2016 sampai Oktober 2019 KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan hasil korupsi pejabat negara. Dari 2016 sampai Oktober 2019 total dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah Rp158,16 miliar.
Proses lelang barang sitaan KPK ini juga telah diatur berdasarkan prosedur Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 36 / KMK.04 / 2002. Jadi tidak perlu khawatir mengenai keabsahannya.
Meskipun kamu juga harus waspada, karena ada beberapa oknum yang juga memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. Penting untuk kamu mencari informasi lengkap tentang proses jual beli barang sitaan negara hasil tindak pidana korupsi ini.
Sayangnya sedikit informasi yang didapatkan publik tentang informasi mengenai lelang barang sitaan KPK. Dari mulai persyaratannya, cara mengetahui jadwalnya hingga mengetahui ciri-ciri oknum penipuan juga masih kurang dipahami oleh sebagian banyak orang karena minimnya informasi.
Untuk itu sebelum kamu mengikuti proses lelang barang sitaan KPK ada baiknya membaca informasi berikut ini:
Syarat-Syarat dan Cara Mengikuti Proses Lelang Barang Sitaan KPK
1. Lelang dilaksanakan melalui email e-Action Closed Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/. Tata caranya dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang bisa perorangan atau badan hukum yang telah mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada website lelang dengan mengisi data dan mengunggah salinan KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam satu file, jika calon peserta bertindak sebagai kuasa dari badan hukum.
4. Masing-masing peserta lelang menyetorkan uang jaminan Nomor Virtual Account (VA). Nomor tersebut secara otomatis akan dikirimkan dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang.
6. Peserta tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.
7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3 persen melalui nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Uang jaminan akan disetorkan negara jika peserta wanprestasi.
8. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
9. Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya-biaya resmi lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli.
10. Barang yang akan dilelang dapat dilihat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat, Utara, Selatan, dan Pusat, serta tempat penyimpanan KPK di gedung lama.
Bagaimana Cara Mengetahui Jadwal Lelang KPK?
Mungkin kamu pernah melihat informasi atau berita mengenai jadwal atau agenda lelang yang diadakan oleh KPK di media secara online, tapi terkadang kamu lupa oleh kesibukan dan terlewatkan berita tersebut.
Oleh karena itu untuk mengetahui kapan jadwal lelang akan diadakan kamu bisa lakukan langkah-langkah berikut ini:
· Kunjungi website resmi KPK https://www.kpk.go.id/id/,
· Setelah kamu masuk ke dalam beranda pilih tab menu publikasi
· Lalu pilih menu pengumuman
· Kemudian pilih menu pengumuman barang rampasan
· Setelah itu kamu akan melihat informasi jadwal lelang yang diadakan oleh KPK, beserta persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta lelang.
Hati-Hati Penipuan Lelang Barang Sitaan Negara
Dalam proses jual beli barang sitaan masih ada oknum jahat yang memanfaatkanya. Kalau kamu tidak jeli untuk mengeceknya mungkin kamu akan terkena jebakan penipuan lelang barang sitaan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
DJKN atau KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs melalui situs resmi lelang.go.id, tidak ada permintaan uang muka untuk dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang, serta tidak ada satupun pejabat atau pegawai DJKN dapat menjanjikan kemenangan.
Tidak ada proses lelang yang dilakukan melalui telepon, media sosial maupun pesan singkat atau aplikasi chat yang dilakukan.
Biasanya para penipu kerap menggunakan akun media sosial palsu meniru akun resmi KPKNL atau DJKN untuk menawarkan barang menggunakan foto barang dengan harga murah (tidak wajar).
Perhatikan Ciri-Ciri Oknum yang Melakukan Penipuan
· Aktif menghubungi nomor pribadi korban melalui panggilan telepon atau aplikasi chat.
· Mengaku dari KPKNL atau instansi lain.
· Menawarkan harga murah yang tidak wajar.
· Harga yang ditawarkan pelaku bukan berasal dari harga yang terbentuk dalam normalnya proses lelang, dalam hal ini kasus lelang fiktif, dimana proses lelang tidak pernah terjadi.
· Meminta uang muka atau uang jaminan penawaran lelang yang ditransfer ke rekening atas nama pribadi pelaku.
· Menjanjikan akan menjadi pemenang lelang.
· Mendesak atau menakut-nakuti korban dengan ancaman tidak jadi menang lelang jika tidak segera transfer uang muka atau uang jaminan penawaran lelang.
Itulah beberapa info penting untuk mengikuti proses lelang barang sitaan negara yang dilakukan oleh KPK. Yang perlu diingat bahwa tidak semua barangnya di bawah harga pasaran, kadang ada juga yang harganya di atas harga pasar.
Kamu juga perlu waspada dengan penipuan yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL. Alih-alih ingin mendapatkan barang mewah yang murah, justru sebaliknya uang menjadi raib tanpa mendapatkan barang apapun.