Dunia Kerja, Investasi, Perencanaan Keuangan

Mau Coba Karir di OJK? Kenalan Dulu dengan Lembaga Ini!

karir di ojk

Selepas lulus kuliah, bagi sebagian orang bekerja di suatu instansi atau lembaga pemerintahan adalah sebuah idaman. Maka tak heran jika instansi atau lembaga pemerintahan menjadi target utama para pencari kerja saat lembaga atau instansi tersebut membuka lowongan pekerjaan. Nah, salah satu lembaga pemerintah yang mungkin bisa kamu bidik saat menacri kerja adalah berkarir di OJK atau Otoritas Jasa keuangan. Sebelum melangkah untuk memiliki karir di OJK, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu OJK sampai fungsinya.

Ibarat tak kenal maka tak sayang, sebelum memilih karir di salah satu lembaga milik negara ini, ada baiknya kamu mencari tahu lebih dahulu apa itu OJK, dan kenapa kamu harus bekerja dan memiliki karir di OJK? Pada artikel kali ini, Ajaib akan membahas lebih dalam mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa alasan yang bisa menjadi faktor bagi kamu yang ingin berkarir di OJK.

Sejarah Singkat Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini merupakan badan independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan merupakan upaya pemerintah Republik Indonesia menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga keuangan non-bank. Secara fungsi, lembaga ini menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) serta mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan.

Perkembangan OJK dari Tahun ke Tahun

a. Tahun 2011: Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 disahkan, Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Juli 2012 menetapkan sembilan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Termasuk dua anggota komisioner ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

b. Tahun 2012: Setelah itu, pada 15 Agustus 2012 dibentuklah Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan Tahap I. Yaitu untuk membantu Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas selama masa transisi.

c. Tahun 2013: Mulai 31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank. Setelah itu, pada 18 Maret 2013 dibentuk Tim Transisi Otoritas Jasa Keuangan Tahap II untuk membantu Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia. Per 31 Desember 2013 Pengawasan Perbankan sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, sekaligus menandai dimulainya operasional Otoritas Jasa Keuangan secara penuh.

d. Tahun 2015: Perluasan fungsi pengawasan Industri Keuangan Non-Bank. Pada 1 Januari 2015 Otoritas Jasa Keuangan memulai Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Peran OJK

Menurut Undang-Undang, OJK dibentuk untuk memonitor dan menjaga keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

a. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

b. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara tangguh, berdaya saing, dan stabil;

c. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

 d. Merealisasikan sektor keuangan yang kontributif terhadap pemerataan kesejahteraan.

e. Menciptakan keuangan inklusif bagi masyarakat melalui perlindungan konsumen yang kredibel.

Fungsi dan Cakupan Otoritas Jasa Keuangan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan untuk sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan keuangan, dan industri jasa keuangan non-bank. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga berfungsi sebagai ujung tombak inklusi keuangan serta perlindungan konsumen.

Sebelum adanya OJK, lembaga yang mengawasi sektor perbankan adalah Bank Indonesia, Pasar Modal oleh Bapepam Lembaga Keuangan. Sedangkan perasuransian, dana pensisun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya oleh Kemeterian Keuangan RI. Namun, saat ini semuanya dikelola oleh satu lembaga yaitu OJK.

Tugas OJK dalam Sektor Perbankan

OJK ini memiliki tugas untuk melaksanakan penelitian mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank. Di bawah ini adalah beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh OJK.

a. Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.

b. Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.

c. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.

d. Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan.

e. Pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan.

f. Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal.

g. Mengembangkan pengawasan perbankan.Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan.

h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.Selain mengatur dan mengawasi perbankan konvensional, Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur dan mengawasi bank syariah serta unit usaha syariah pada bank umum konvensional.

i. Dalam sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan dalam Sektor Pasar Modal

a. Menyusun peraturan pelaksanaan bidang Pasar Modal.

b. Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal.

c. Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal.Standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal dirumuskan oleh OJK.

d. Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah.

e. OJK juga melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal.

f. Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

g. OJK juga merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik.

h. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal.

i. Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.

Tahapan Perjalanan Menuju Karir di OJK

Untuk memulai kariri di OJK, kamu harus melalui beberapa langkah dan tahapan, mulai dari pendaftaran hingga menunggu hasil resminya. Berdasarkan jadwal kegiatan rekrutmen di OJK, setidaknya kandidat harus melalui empat tahap seleksi mulai dari tes tertulis, tes individual, wawancara user, dan tes kesehatan. Seluruh proses rekrutmen dari tes pertama hingga pengumuman akhir, setidaknya bisa memakan waktu lebih dari tiga bulan.

Untuk saat ini OJK belum membuka kesempatan atau peluang berkarir di OJK. Namun, sebagai instansi yang tergolong baru dan terus berkembang, OJK akan melakukan rekrutmen besar-besaran secara berkala. Menurut Kontan, arus balik SDM dari OJK kembali ke BI berarti OJK perlu melakukan perekrutan masif. Terlebih lagi, seperti diungkap oleh Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, pada Kontan, industri lembaga keuangan butuh banyak tenaga pengawas dan OJK akan membuka banyak kantor yang membutuhkan banyak SDM.

Bagaimana Rasanya Bekerja di OJK?

Bagi kamu yang nantinya sukses melalui beberapa tahap tersebut, kamu akan mendapat kompensasi yang cukup besar sepanjang periode berkarir. Sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak Bank Indonesia, namun pegawai atau tenaga OJK tidak termasuk PNS. Meski begitu, bekerja sebagai pegawai di OJK tetap memperoleh remunerasi dengan nominal perolehan melebihi gaji staf Bank Indonesia!


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait