Dunia Kerja

Rincian Gaji Dosen PNS dan Swasta serta Besaran Tunjangannya

gaji dosen

Ajaib.co.id – Berapakah besarnya gaji dosen? Pertanyaan ini kerap muncul mengingat profesi dosen termasuk profesi yang prestisius di masyarakat. Sehingga tidak sedikit orang yang ingin menjadi dosen dan mencari tahu syarat-syarat menjadi dosen.

Seperti diketahui, dosen adalah orang yang mengajar di perguruan tinggi. Rincian gaji dosen pada setiap universitas maupun perguruan tinggi cukup beragam. Ada besaran yang dihitung berdasarkan tingkat jabatan, masa kerja, jumlah jam mengajar, dan lain-lain.

Profesi dosen dapat dikelompokkan menjadi beberapa golongan, antara lain dosen tetap, dosen honorer, dosen tamu, dosen swasta, dan dosen PNS. Semua jenis dosen tersebut sama-sama mengajar mahasiswa sesuai dengan bidang keilmuan yang dimilikinya, namun ada yang penuh waktu dan ada juga yang paruh waktu.

Terdapat perbedaan gaji dosen PNS dan swasta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dosen yang diangkat oleh pemerintah sebagai PNS atau ASN memiliki rincian gaji sesuai dengan peraturan pemerintah ditambah tunjangan lainnya berdasarkan kebijakan perguruan tinggi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian gaji dosen di Indonesia beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

Rincian Gaji Dosen dan Tunjangannya

Apakah gaji dosen besar? Besar atau kecilnya gaji sangat relatif tergantung dengan pembandingnya. Apalagi terdapat perbedaan gaji dosen PNS dan swasta yang tentu membuat rincian gaji dosen tidak bisa disamaratakan.

Gaji pokok dosen yang berstatus PNS di perguruan tinggi negeri telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Aturan tersebut tentang perubahan ke delapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dosen yang baru diangkat sebagai PNS umumnya masuk golongan pegawai III B karena minimal pendidikan untuk menjadi dosen adalah S2. Sehingga jika mengacu pada peraturan pemerintah yang telah disebutkan, gaji pokok golongan III B minimal sebesar Rp2,56 juta sampai dengan Rp4,205 juta yang disesuaikan dengan masa kerja pegawai.

Selain gaji pokok, gaji dosen juga ditambah dengan berbagai tunjangan tambahan, insentif, dan honor lain-lain. Beberapa komponen dalam rincian gaji dosen antara lain:

1. Tunjangan Profesi

Besarnya tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok sesuai peraturan. Setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen, berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 41 Tahun 2009.

2. Tunjangan Kehormatan

Dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Besarnya tunjangan kehormatan ini adalah dua kali dari gaji pokok sesuai peraturan yang berlaku.

3. Tunjangan Tugas Tambahan

Tunjangan tugas tambahan bagi dosen diatur dalam PERPRES Nomor 65 Tahun 2007. Tugas tambahan yang dimaksud antara lain tugas memimpin sebagai Rektor, Dekan, Direktur Akademi, serta pegawai yang bertugas membantunya. Tunjangan ini akan gugur jika dosen diangkat menduduki jabatan struktural atau fungsional.

4. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang mendapatkan tugas ke suatu daerah sampai dengan selesai. Nominal tunjangan khusus ini setara dengan tunjangan profesi yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

5. Insentif Penelitian dan Hibah Riset

Insentif penelitian dan hibah riset bisa didapatkan, baik oleh dosen senior maupun dosen junior. Nominalnya cukup besar bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta. Namun insentif ini tidak bersifat rutin karena hanya akan diberikan untuk penelitian tertentu.

6. Honor Lainnya

Pendapatan dosen bukan hanya terbatas pada gaji dosen yang dibayarkan oleh tempatnya mengajar. Dosen juga memiliki kesempatan untuk menjadi staf ahli bagi para anggota DPRD, DPD, DPR, kementerian, sampai presiden. Selain itu, dosen juga memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan honor sebagai narasumber loka karya, penulis buku, penguji sidang akhir, dan lain-lain.

Syarat-Syarat Menjadi Dosen

Apakah kamu tertarik untuk menjadi dosen? Kamu perlu memenuhi syarat-syarat menjadi dosen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015. Berikut ini syarat-syarat menjadi dosen yang harus dipenuhi.

1. Memiliki Prinsip Profesionalitas

Seorang pengajar, baik itu guru maupun dosen, harus memiliki prinsip-prinsip profesionalitas seperti memiliki minat dan bakat dalam mengajar, berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan, serta memiliki kualifikasi akademik, dan kompetensi yang relevan. Selain itu, seorang pengajar harus bertanggung jawab melaksanakan tugas secara profesional.

2. Memenuhi Kualifikasi Akademik Dosen

Seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik tertentu yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Pasal 46 Ayat 2.

Jika akan menjadi dosen untuk program diploma atau program sarjana, maka minimal kualifikasi pendidikan adalah telah lulus program magister atau S2. Sedangkan untuk dosen program pasca sarjana diharuskan minimal lulusan program doktor atau S3.

3. Memiliki Prestasi Luar Biasa

Selain kualifikasi akademik, syarat-syarat menjadi dosen lainnya adalah memiliki prestasi luar biasa. Untuk dosen praktisi di program sarjana, minimal pendidikan boleh S1 jika disertai dengan pengalaman sebagai praktisi atau prestasi luar biasa.

Contohnya adalah atlet internasional yang mengharumkan nama bangsa atau pernah menjadi pejabat tinggi negara seperti menteri, panglima TNI, hakim, dan lain-lain.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Seorang dosen perlu sehat secara jasmani dan rohani karena tugas yang diembannya dalam mendidik generasi bangsa merupakan tugas yang besar. Padatnya jadwal mengajar pun membutuhkan stamina yang prima agar proses perkuliahan tidak terganggu.

Selain rata-rata gaji dosen yang termasuk besar, profesi dosen juga cukup terpandang di masyarakat karena tugasnya yang mulia. Jika kamu tertarik untuk berkarier sebagai dosen, kamu bisa menyiapkan diri dengan menempuh pendidikan yang sesuai bidang serta memperluas wawasan. Kamu juga bisa meniti karier lebih awal dengan menjadi asisten dosen.

Artikel Terkait