Ajaib.co.id – Pernah dengar reksa dana terproteksi? Bila belum, simak ulasan dari redaksi Ajaib berikut ini untuk mengetahui reksa dana dengan jatuh tempo ini. Lho, reksa dana kok jatuh tempo?
Dari banyaknya jenis reksa dana yang tersedia, ada yang dinamakan jenis reksadana terproteksi atau yang dikenal juga dengan Capital Protected Fund (CPF). Reksa dana jenis ini adalah reksa dana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal apabila pemegang Unit Penyertaan memegang reksa dana ini hingga tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan portofolio investasi.
Secara periodik, Reksa Dana Terproteksi ini juga melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen.
Memahami Reksa Dana Terproteksi
Reksa dana terproteksi memberikan jaminan atau proteksi atas investasi awak, atau dikenal memiliki jatuh tempo. Meski dikenal seperti itu, sebenarnya jenis reksa dana ini juga tidak memiliki jatuh tempo, melainkan dibubarkan karena instrumen obligasi yang terdapat dalam reksa dana tersebut telah jatuh tempo.
Reksa dana terproteksi merupakan investasi dengan strategi pasif, artinya reksa dana tidak secara aktif melakukan transaksi jual beli, tetapi dengan cara buy and hold membeli instrumen tertentu yang umumnya adalah obligasi. Di mana, jenis reksa dana ini akan memegang obligasi hingga jatuh tempo. Pada saat obligasi jatuh tempo, serta seluruh hasil pembayaran diberikan kepada pemegang obligasi, maka reksa dana tersebut juga akan dibubarkan.
Alasan terdapat banyaknya seri reksa dana terproteksi (terkadang ada seri hingga 30 – 40) ini hanyalah sebatas alasan pemasaran. Misalnya seri 1 – 10 merupakan reksa dana terproteksi yang dibuat hasil kerja sama antara Manajer Investasi dengan Bank A, sementara seri 11- 20 adalah hasil kerja sama dengan Bank B.
Selain itu, dengan adanya pemberian seri ini juga bisa mempermudah investor untuk mengetahui jatuh tempo reksa dana tersebut. Misalnya, seri 11 akan jatuh tempo 1 tahun lagi, sedangkan seri 12 jatuh tempo 2 tahun lagi, dan seterusnya. Seri inilah yang akan terus bertambah, sehingga memberikan kesan baru bagi investor.
Alternatif lainnya adalah nomor seri dimulai dari 1 tapi nama reksa dana terproteksinya diubah. Kontribusi jenis reksa dana ini terhadap total jumlah dana kelolaan Manajer Investasi masih sangat dominan.Namun, dari sisi pendapatan, nilainya relatif kecil karena jenis reksadana ini mengenakan biaya management fee yang jauh lebih kecil dibandingkan jenis reksadana lainm seperti reksa dana saham, reksa dana pasar uang, ataupun reksa dana pendapatan tetap.
Karakteristik Reksa Dana Terproteksi
#1 Adanya Jatuh Tempo
Pada Reksa Dana Terproteksi ini, tanggal tersebut biasanya terjadi setelah surat utang yang menjadi portofolio investasi jatuh tempo. Baru kemudian Manajer Investasi akan membubarkan reksa dana.
Umumnya, tanggal pembubaran Reksa Dana Terproteksi bersamaan atau tidak jauh selisihnya dengan tanggal jatuh tempo surat utang. Kebijakan untuk melakukan pencairan Reksa Dana Terproteksi sebelum tanggal jatuh tempo berbeda antara masing-masing Manajer Investasi.
Ada yang memperbolehkan dan ada pula yang tidak. Bagi yang memperbolehkan, jumlah unit yang bisa dicairkan juga terbatas atau dalam artian tidak bisa seluruhnya.
Konsekuensi bagi investor yang melakukan pencarian sebelum tanggal jatuh tempo adalah kemungkinan hilangnya proteksi atas nilai investasi awal. Hal ini dikarenakan penjualan surat utang menggunakan harga pasar dan jika dilakukan pada saat harga turun, nilai yang diperoleh pun juga akan turun.
#2 Adanya Indikasi Return
Reksa Dana ini memberikan peluang atau mengindikasikan return. Besaran indikasi return ini diperoleh dari bunga/kupon surat utang setelah dikurangi faktor biaya dan pajak.
#3 Masa dan Unit Terbatas
Penawaran reksa dana jenis ini sifatnya terbatas, baik untuk nominal yang bisa ditawarkan maupun periode penawarannya. Biasanya setelah mendapat penyataan efektif, Manajer Investasi akan membuka masa penawaran reksa dana yang lamanya maksimal 120 hari kerja.
Jumlah unit penyertaan pun juga disesuaikan dengan ketersediaan surat utang yang menjadi tujuan investasinya. Setelah melewati masa penawaran dan jumlah maksimal unit yang ditawarkan, investor tidak bisa lagi melakukan pembelian Reksa Dana jenis ini.
Risiko Reksa Dana Terproteksi
#1 Risiko Likuiditas
Manajer Investasi cukup kesulitan untuk melakukan pembayaran atas kegiatan pencairan yang dilakukan investornya. Kondisi ini bisa terjadi ketika investor melakukan pencairan sementara surat utang tidak laku di pasaran.
#2 Pelunasan Lebih Awal
Adanya kekhawatiran penurunan harga jika investor melunasi investasinya lebih awal.
#3 Risiko Kredit
Bisa juga disebut dengan istilah Wanprestasi. Risiko ini terjadi saat perusahaan penerbit surat utang mengalami gagal bayar. Ini merupakan risiko yang perlu menjadi perhatian utama para calon investor. Pasalnya, jika perusahaan penerbit mengalami gagal bayar, maka semua indikasi return dan proteksi atas investasi awal akan hilang.
#4 Risiko Pasar
Risiko ini banyak dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi dan politik. Kondisi ini sangat memengaruhi pergerakan harga surat utang, mulai dari perubahan tingkat suku bunga dan kemampuan investor dalam melunasi investasinya.
#5 Risiko Industri
Secara spesifik berkaitan dengan tempat perusahaan penerbit surat utang tersebut bergerak.
#6 Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan dalam perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan perpajakan dapat memengaruhi hasil investasi, seperti perubahan aturan pajak dan perubahan aturan lainnya.
Secara peraturan, tidak ada kewajiban penggantian oleh Manajer Investasi, Agen Penjual, dan Bank Kustodian jika risiko-risiko ini terjadi. Untuk itu, calon investor harus benar-benar yakin bahwa perusahaan yang menjadi aset dasar Reksa Dana Terproteksi memiliki kemampuan membayar yang baik.
Apakah kamu jadi tertarik untuk berinvestasi di Reksa Dana Terproteksi? Bagi kamu yang ingin memulai investasi reksa dana, baik instrumen pasar uang, pendapatan tetap, saham, dan sebagainya, kamu bisa membelinya dengan mudah melalui Ajaib. Untuk membeli reksa dana melalui Ajaib, kamu hanya perlu mendownload dan memasukkan dana yang ingin kamu investasikan.