Ekonomi

Pengertian Regulatory Sandbox dan Manfaatnya untuk Pengembangan Fintech

Ajaib.co.id – Dalam beberapa tahun kebelakang, fintech atau financial technology terus berkembang pesat hingga diperkirakan bakal menjadi tren di dunia. Hal ini akan menjadi salah satu solusi keuangan bagi banyak orang dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Tidak heran, jika banyak perusahaan fintech bermunculan yang menawarkan layanan keuangan.

Akan tetapi, kemunculan perusahaan fintech dalam jumlah banyak ini tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan dalam berbagai hal. Hal ini yang melatarbelakangi pemerintah untuk menciptakan regulatory sandbox. Regulatory sandbox adalah sebagai langkah antisipasi perusahaan fintech yang nakal.

Lalu, apa sebenarnya regulatory sandbox dan fungsinya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Regulatory Sandbox

Regulatory sandbox adalah program maupun masa uji coba bagi perusahaan fintech dengan waktu selama 6 sampai 12 bulan. Perusahaan fintech nantinya akan didampingi pemerintah secara administrasi hukum dan juga operasional sistem dalam menghindari adanya tindak pelanggaran.

Selain itu, pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah juga sebagai langkah dalam mengamati kinerja perusahaan fintech yang bertujuan dalam menetapkan izin operasional hingga standar pelayanan. Oleh karena itu, regulatory sandbox dibuat untuk meningkatkan keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan fintech.

Jika mengacu pada definisi dari Bank Indonesia mengacu pada Pasal 1 angka 4PBI 12/2017, regulatory adalah suatu ruang uji coba terbatas secara aman dalam menguji penyelenggara fintech dengan produk, teknologi, layanan, hingga model bisnisnya.

Sedangkan bagi Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada Pasal 1 angka 4 POJK 13/ 2018, regulatory sandbox adalah sistem mekanisme pengujian dilakukan oleh OJK dalam menilai keandalan model bisnis, proses bisnis, instrumen keuangan, hingga tata kelola penyelenggara.

Proses Regulatory Sandbox

Pada dasarnya, di berbagai negara, regulatory sandbox adalah program yang dimanfaatkan sebagai arena belajar, yang meliputi regulator dalam menentukan arah perizinan sehingga tidak terjadi kesalahan atau menghasilkan risiko yang tinggi. Adapun, baik BI dan OJK memiliki proses yang berbeda dalam menentukan regulatory sandbox.

Mengacu pada Pasal 11 Ayat 3 dan Pasal 12 Ayat 1 PBI 12/2017, Bank Indonesia sendiri menetapkan bahwa produk fintech harus sudah terdaftar melalui BI dan melakukan uji coba dengan jangka waktu yang ditetapkan sebelumnya.

Sedangkan pada Otoritas Jasa Keuangan yang mengacu pada Pasal 8 Ayat 2 POJK 13/2018, agar bisa masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox, perusahaan fintech harus memenuhi sejumlah syarat.

Adapun sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti berikut:

  1. Tercatat sebagai IKD atau fintech di Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Menjadi bisnis model baru.
  3. Memiliki skala usaha yang meliputi cakupan pasar secara luas.
  4. Terdaftar dalam asosiasi penyelenggara fintech atau AFTECH.
  5. Memenuhi kriteria lainnya yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Hasil Regulatory Sandbox

Setelah perusahaan fintech berhasil diobservasi oleh BI dan OJK melalui regulatory sandbox, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan tiga pilihan status. Selain itu, status yang kemungkinan diterima meliputi perbaikan di sisi model bisnis, tata kelola maupun transparansi, hingga tidak layak untuk terdaftar.

Baik, BI maupun OJK sendiri memiliki kebijakan masing-masing yang mengacu pada aturan sebelumnya ditetapkan. Di mana, Bank Indonesia sendiri mengacu pada Pasal 12 PBI 12/2017 menyatakan, setelah dilakukan uji coba dengan jangka waktu tertentu, maka BI akan menetapkan status dari hasil uji coba penyelenggara fintech sebagai berikut:

  1. Berhasil, jika perusahaan fintech masuk ke dalam kategori sistem pembayaran, maka sebelum produknya bisa dipasarkan harus ada pengajuan permohonan izin maupun persetujuan ke BI dari pihak perusahaan fintech.
  2. Tidak berhasil, jika fintech adalah kategori sistem pembayaran, maka perusahaan fintech dilarang untuk memasarkan produk yang diuji coba melalui regulatory sandbox.
  3. Status lain yang ditentukan BI, jika perusahaan fintech mendapatkan status lain, maka fintech harus tunduk dengan ketentuan BI.

Sedangkan untuk Otoritas Jasa Keuangan, mengacu pada Pasal 11 POJK 12/2018 menjelaskan bahwa hasil regulatory sandbox sebagai berikut:

  • Direkomendasikan, maka fintech yang memperoleh hasil ini bakal diberikan rekomendasi untuk pendaftaran oleh OJK sesuai dengan aktivitas usaha perusahaan.
  • Perbaikan, maka fintech yang memperoleh hasil ini akan diberikan masa perpanjangan oleh OJK dalam melakukan uji coba selama maksimal 6 bulan setelah ditetapkannya status.
  • Tidak direkomendasikan, berarti perusahaan fintech dengan perolehan status ini tidak bisa mengajukan IKD atau fintech yang sama. Ditambah, pengeluaran fintech dari pencatatan sebagai perusahaan penyelenggara.

Regulatory Sandbox Bukan Skema Baru

Program regulatory sandbox sebagai proses seleksi konsep fintech sudah dimulai di Inggris dan diikuti oleh sejumlah negara lainnya, terutama negara dengan tingkat kemajuan fintech yang tinggi. Misalnya, Amerika Serikat, Australia, China, hingga Singapura.

Prinsip dasar dari regulatory sandbox di seluruh dunia memunyai tujuan sama, yaitu sebagai proses pembelajaran dan uji coba. Lalu, tujuan berikutnya dari regulatory sandbox adalah memberikan waktu untuk inovator dalam melakukan pembenahan dan memperbaiki tata kelola hingga risiko bisnis.

Mengacu pada jurnal Ivo Jenik dan Kate Launer yang diterbitkan The Consultative Group to Assist the Poor pada Oktober 2017 menjelaskan, kerangka tentang uji coba tersebut pertama kali disusun oleh Biro Keuangan dan Perlindungan Konsumen AS pada tahun 2012 melalui Project Catalyst.

Kemudian, Otoritas Pengaturan Keuangan Inggris pertama kali membuat istilah regulatory sandbox adalah di tahun 2015 dan menyebar ke lebih dari 20 negara di dunia.

Pada dasarnya, regulasi dari financial technology memang harus jelas dalam memberikan layanan keuangan sehingga regulatory sandbox adalah solusi yang tepat dalam menyeleksi sejumlah perusahaan fintech untuk layak menawarkan layanan keuangannya. Dengan begitu, perkembangan fintech akan semakin meningkat dan bermanfaat bagi masyarakat dalam hal perputaran uang.

Pertanyaan Seputar Regulatory Sandbox

Apa itu Regulatory Sandbox?

Regulatory Sandbox adalah program atau masa uji coba perusahaan fintech dengan waktu 6 – 12 bulan, di mana perusahaan fintech tersebut akan didampingi oleh pemerintah secara administrasi hukum dan juga operasional sistem dalam menghindari tindak pelanggaran.

Apa syarat Regulatory Sandbox?

Syarat Regulatory Sandbox adalah:
1. Tercatat sebagai IKD atau fintech di Otoritas Jasa Keuangan
2. Menjadi bisnis model baru
3. Memiliki skala usaha yang meliputi cakupan pasar secara luas
4. Terdaftar dalam asosiasi penyelenggara fintech atau AFTECH
5. Memenuhi kriteria lainnya yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Artikel Terkait