Berita

Kerjakan Proyek Pembangunan IKN, Pertumbuhan Nilai Kontrak PTPP 40% YoY

PTPP Bangun Jalan Tol

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memenangkan kontrak senilai Rp 5,54 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pengumuman ini datang dari Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi, yang juga mengungkapkan bahwa PTPP saat ini sedang mengerjakan 10 proyek infrastruktur yang beragam di IKN.

Menurut Bakhtiyar Efendi, proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan Istana Presiden, kantor presiden, jalan tol, kantor sekretariat negara, rusun 9, dan pengembangan wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Setiap proyek memiliki tingkat kemajuan yang berbeda-beda, seperti kantor presiden yang telah mencapai progres 35% dan penataan lahan KIPP yang sudah selesai 100%.

PTPP berkomitmen untuk menyelesaikan semua proyek sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Mereka berencana agar semua proyek ini dapat digunakan pada 17 Agustus 2024 tahun depan.

Bakhtiyar Efendi juga menyoroti bahwa sebagian besar proyek IKN adalah proyek infrastruktur jangka panjang (multi years). Ini sesuai dengan strategi PTPP untuk fokus pada proyek-proyek jangka panjang, terutama mengingat tahun politik yang cenderung mempengaruhi kemajuan proyek infrastruktur.

Dalam catatan hingga Agustus 2023, PTPP telah mengamankan kontrak baru senilai Rp 22,5 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 40% secara year-on-year (YoY). Pihak perusahaan optimistis bahwa mereka dapat mencapai target perolehan kontrak baru sebesar Rp 34,5 triliun hingga akhir tahun ini.

Hal ini sejalan dengan upaya mereka untuk memastikan kelangsungan bisnis di tengah gejolak politik yang mungkin terjadi tahun depan saat pemilu.

PTPP terus menunjukkan dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang penting bagi kemajuan Indonesia dan memastikan bahwa proyek-proyek tersebut berjalan sesuai rencana.

Sumber: https://newssetup.kontan.co.id/news/ptpp-menargetkan-seluruh-proyek-yang-dikerjakan-di-ikn-selesai-17-agustus-2024 dengan pengubahan seperlunya.

Artikel Terkait