Berita

Peraturan Bank Jangkar Terbit, Positifkah Bagi Bank?

uu perbankan

Ajaib.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada hari ini Rabu (10/6/2020) mengenai penempatan dana pemerintah pada Bank Peserta atau Bank Jangkar dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64/PMK.05/2020. Bank Jangkar adalah bank yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemasok likuiditas pemerintah untuk disalurkan kepada bank yang membutuhkan likuiditas karena terimbas COVID-19.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah mengatakan, selain menjadi bank penyangga likuiditas bagi bank lain, Bank Jangkar ini juga bisa membantu restrukturisasi kredit bank kelas kakap yang ditunjuk pemerintah sebagai Bank Peserta atau merestrukturisasi kreditnya sendiri.

“Bank Jangkar kita harap mendapat kemudahan dari bantuan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kredit, dia juga bisa menyalurkannya ke bank pelaksana,” kata Halim Alamsyah, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/6/2020).

Kata Pengamat Mengenai Adanya Bank Jangkar

Head of Research PT Kresna Sekuritas, Yanuar Hardy, berpendapat, kebijakan Bank Jangkar berdampak positif, terutama meningkatnya pendapatan margin bunga bersih (net interest income) terutama bagi bank bank BUKU IV (bank umum kelompok usaha, dengan modal inti di atas Rp 30 triliun).

“Bank BUKU IV yang bersedia menjadi bank jangkar tentu akan memperoleh manfaat dari selisih margin bunga hingga 3 persen pada saat menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada bank pelaksana,” katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Meskipun menjadi bank penyangga likuiditas, risiko kenaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) bank BUKU IV relatif rendah, pasalnya, kata Yanuar, Bank Pelaksana wajib menyerahkan agunan berupa Surat Utang Negara (SUN).

“Risiko bank pelaksana menjadi NPL relatif kecil karena bank pelaksana wajib menyerahkan jaminan berupa SUN yang likuiditasnya terjamin di secondary market,” kata Yanuar menambahkan.

Mekanisme Sebuah Bank Ditetapkan Sebagai Bank Jangkar

PMK tersebut mengatur secara detail mengenai kriteria bank peserta dan bank pelaksana, tata cara pengajuan proposal, bunga atau imbal hasil, adanya special purpose vehicle, hingga ketentuan tidak dapat mengembalikan dana.

Mengacu pada pada pemberitaan bisnis.com, penetapan bank peserta, akan disesuaikan dengan informasi OJK dan ditetapkan Menteri Keuangan. Nantinya, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan akan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Utama calon Bank Peserta untuk mengajukan kesediaan menjadi Bank Peserta.

Calon bank peserta kemudian melengkapi dokumen persyaratan yang akan diteliti kembali kelayakannya mendapatkan tugas tersebut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Setelah bank peserta ditentukan, selanjutnya bank pelaksana yang membutuhkan bantuan likuiditas mengajukan proposal. Bank pelaksana sebelumnya harus memiliki kriteria telah melakukan restrukturisasi, berkategori sangat sehat dan sehat, dan jumlah kepemilikan atas SBN maupun sertifikat yang belum direpokan tidak lebih dari 6 persen dari dana pihak ketiga (DPK).

Penilaian proposal akan dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dikoordinasikan oleh Komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Apabila proposal disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama dengan Direktur Utama Bank Peserta menandatangani perjanjian kerja sama Penempatan Dana. Selanjutnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal setelmen Penempatan Dana.

Berdasarkan perjanjian kerja sama Penempatan Dana, Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan Penempatan Dana ke bank peserta. Kemudian, penempatan dana digunakan Bank Peserta untuk disalurkan kepada Bank Pelaksana.

Bunga atau imbal hasil yang dapat dikenakan terhadap penyaluran dana dari Bank Peserta kepada Bank Pelaksana ditetapkan paling tinggi sebesar tingkat bunga Penempatan Dana ditambah 300 basis poin.

Dalam pelaksanaan penyaluran dari Bank Peserta kepada Bank Pelaksana, Bank Peserta dapat menunjuk special purpose vehicle yang berfungsi sebagai agen verifikasi, penilai jaminan dan pengelola jaminan, restrukturisasi dan/ atau agen penagihan atas jaminan kredit.

Kemudian saat jatuh tempo, bank peserta melakukan pengembalian dana atas Penempatan Dana. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan penarikan atas pokok dan bunga Penempatan Dana di Bank Peserta sebelum jatuh tempo sesuai perjanjian kerja sama.

Beleid tersebut juga menyebutkan adanya opsi perpanjangan waktu penempatan dana. Bank Peserta dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu Penempatan Dana yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank Peserta kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Jumlah penempatan dana, jangka waktu, dan tingkat bunga yang diajukan dalam permohonan perpanjangan waktu sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama penempatan dana.

Permohonan perpanjangan disampaikan paling lambat 14 hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo. Permohonan perpanjangan waktu dilampiri dengan kondisi likuiditas, jumlah kepemilikan surat utang tidak lebih dari 6 persen dari DPK, hingga alasan perpanjangan waktu.

Dalam hal Bank Pelaksana tidak dapat mengembalikan kewajiban, Bank Peserta dapat mengirimkan permintaan pendebitan kepada Bank Indonesia untuk menarik dana Bank Pelaksana yang tersimpan pada Rekening Giro Bank Pelaksana di Bank Indonesia.

Begitu juga apabila Bank Peserta tidak dapat mengembalikan dana penempatan pada waktu yang telah ditentukan, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengirimkan permintaan pendebitan kepada Bank Indonesia. Berikut ini aturan lengkap soal PMK No: 64/PMK.05/2020.

Artikel Terkait