Berita

Pemerintah Terbitkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

uang kaget

Ajaib.co.id – Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka merespons dampak yang ditimbulkan oleh virus corona (Covid-19), nama stimulus tersebut ialah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Peraturan yang dimaksud ialah PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem KeuanganSerta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Berdasarkan laporan media kontan sebenarnya PP 23/2020 tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 9 Mei 2020, namun baru diundangkan pada 11 Mei 2020.

Dalam PP NOmor 23 Tahun 2020 tersebut ada beberapa poin penting yang tertuang, beberapa di antaranya ialah:

  • Pasal 4; untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
  • Pasal 5; untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 6; dana pelaksanaan PEN dapat bersumber dari APBN atau sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 8; pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak covid-19.
  • Pasal 10; Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.
  • Pasal 21; pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan PEN.
  • Pasal 26; Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) dapat dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

4 Program Utama PP Penyelamatan Ekonomi

Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), CNBCIndonesia mencatat terdapat 4 program utama, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan.

Pertama, PMN yang diberikan untuk BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk. Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN atau anak usaha BUMN yang terdampak COVID-19.

Selain itu, PMN juga bisa digunakan dalam rangka meningkatkan kapasitas BUMN dan anak usaha BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan program PEN.

Kedua, PEN juga bisa dilakukan dalam bentuk penempatan dana pemerintah, hal ini ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit.

Ketiga, penempatan dana, yaitu memberika dana kepada salah satu bank dengan kriteria 51% dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, masuk kategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar di Indonesia.

Keempat, PEN dilakukan dengan penjaminan, yakni pemerintah dapat melakukannya secara langsung atau melalui badan usaha yang ditunjuk.

Stimulus Untuk UMKM hingga Rp 68,21 triliun

Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah juga memberikan stimulus bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona 2019 (Covid-19).

Program PEN yang dibahas tertutup dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Senin (11/5). Dari draf program PEN yang dihimpun Kontan.co.id, porsi stimulus UMKM sebesar Rp 68,21 triliun.

Angka tersebut setara 21,4% dari total anggaran program PEN senilai Rp 318,09 triliun. Nah, dari total anggaran program PEN pemerintah menganggarkan untuk tiga kebijakan.

Pertama, subsidi bunga untuk UMKM dan ulta mikro (UMi) sebanyak  Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun.

Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koprasi sejumlah Rp 490 miliar.

Kedua, insentif perpajakan sebesar Rp 28,06 triliun. Anggaran tersebut untuk menstimulasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh Final UMKM DTP.

Ketiga, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan pemerintah senilai Rp 1 triliun.

Nah, untuk skemanya, KUR mendapat suntikan penundaan cicilan pokok dan bunga sebesar 6% selama 3 bulan, dan 3% selama 3 bulan.

Artikel Terkait