Berita

Pemerintah Ringankan Petani Melalui Penurunan Pajak

Saham HOKI Stabil, Produsen Beras Kemasan Masuk Pasar Tradisional

Ajaib.co.id – Pemerintah berencana memberikan keringanan atau penurunan pajak kepada para petani yang tengah dililit pandemi virus corona (covid-19). Penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk primer pun sedang dikaji.

Ada pun penurunan pajak di sektor pangan tersebut rencananya dikurangi dari 10 persen menjadi 2 persen. “Pemerintah tambah kebijakan lagi ke depan, yaitu kaji PPN produk primer pangan dari 10 persen ke 2 persen,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference, Rabu (17/6) seperti diberitakan CNNIndonesia.

Airlangga tidak menjelaskan secara rinci produk pangan yang dimaksud untuk diturunkan PPN nya menjadi 2 persen. Ia juga belum memberikan kepastian kapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan.

Di samping rencana pengurangan pajak, pemerintah sebenarnya telah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para petani dalam bentuk tunai maupun alat pendukung produksi. Bansos tersebut berupa dana tunai serta pupuk, bibit, dan obat-obatan senilai Rp300 ribu.

“Pemerintah juga berikan bansos kepada petani Rp600 ribu selama tiga bulan,” kata Airlangga.

Megenal PPN Lebih Dekat

Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

Tarif PPN

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7:

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
  3. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  4. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  5. Ekspor Jasa Kena Pajak
  6. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Dasar Pengenaan PPN

Dasar pengenaan pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  • Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  • Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  • Nilai impor adalah nilai berupa yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang.
  • Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
  • Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak dengan keputusan menteri keuangan.

Artikel Terkait