Investasi

Mengenal Reksa Dana Lebih Dekat

Cara Memilih Reksa Dana

Ajaib.co.id – Zaman sekarang kita perlu mengenal reksa dana karena dapat dijadikan alternatif investasi, khususnya bagi pemodal kecil yang ingin berinvestasi tetapi tidak memiliki banyak waktu serta keahlian mengelolanya.

Pada umumnya, reksa dana dapat diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya di investasikan dalam sebuah portofolio oleh sang pengelola (Manajer Investasi/MI).

Keuntungan dan Risiko Berinvestasi Reksa Dana

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

  1. Diversifikasi investasi, membeli reksa dana otomatis akan memperkecil risiko. Hal ini terjadi karena aset reksa dana terdiri dari beberapa surat berharga. Dana yang terkumpul akan dibelikan instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
  2. Mempermudah pemodal untuk berinvestasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
  3. Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan, risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  2. Risiko Likuiditas, risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  3. Risiko Wanprestasi, risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Komponen Utama Dalam Reksa Dana

Reksa dana memiliki beberapa komponen yang yang perlu untuk diketahui:

  1. Nilai Aktiva Bersih: Menunjukkan berapa besarnya jumlah dana kelolaan dari suatu reksa dana;
  2. Unit Penyertaan: Menunjukkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh investor reksa dana;
  3. Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan: Menunjukkan harga suatu reksa dana yang menjadi acuan harga pembelian dan harga penjualan.

Proses Pembentukan Reksa Dana

Sumber: OJK

Suatu reksa dana dibentuk dengan proses sebagai berikut:

  • Manajer Investasi dan Bank Kustodian membuat perjanjian bersama yang disebut Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Kontrak tersebut mengatur tugas dan kewajiban masing-masing pihak. Tugas Manajer Investasi adalah mengelola dana untuk diinvestasikan pada produk pasar modal.
  • Tugas bank kustodian ialah melakukan penyelesaian transaksi (setelmen), Menyimpan surat berharga investasi reksa dana, Menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB/NAV) reksa dana, Menjadi pencatat atau registrasi unit yang diperoleh investor.
  • Selanjutnya reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ditawarkan kepada investor. Investor berinvestasi di reksa dana dengan cara melakukan pemindahan uang ke rekening reksa dana yang terdaftar di bank kustodian. Lalu, investor tersebut akan mendapat unit penyertaan sebagai satuan kepemilikan reksa dana.
  • Dana investor selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi ke instrumen saham, utang dan pasar uang.

Mengenal Berbagai Jenis Reksa Dana

Reksa dana umumnya dibagi menjadi 2 jenis, yakni reksa dana konvensional dan non konvensional.

Reksa Dana Konvensional merupakan reksa dana yang paling populer dan ditawarkan kepada masyarakat tanpa pembatasan unit. Jenis reksa dana ini ialah reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana campuran.

Reksa Dana Saham

Reksa dana yang kebijakan investasinya minimal 80% ditempatkan pada instrumen saham. Karena investasinya dilakukan pada instrumen saham, maka fluktuasinya cukup tinggi sesuai dengan karakteristiknya yaitu “High Risk High Return”.

Jenis reksa dana ini cocok untuk investor dengan tujuan investasi yang jangka waktunya di atas 5 tahun.

Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa dana yang kebijakan investasinya minimal 80% ditempatkan pada instrumen obligasi. Jenis reksa dana ini cocok untuk investor dengan tujuan investasi yang jangka waktunya antara 1–3 tahun.

Reksa Dana Campuran

Reksa dana yang kebijakan investasinya maksimal 79% ditempatkan pada instrumen saham, obligasi dan pasar uang.

Jenis reksa dana ini cocok untuk investor dengan tujuan investasi yang jangka waktunya antara 3–5 tahun.

Reksa Dana Pasar Uang

Reksa dana yang kebijakan investasinya 100% ditempatkan pada instrumen pasar uang (surat berharga yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun). Tujuan diterbitkan reksa dana ini untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.

Jenis reksa dana ini cocok untuk investor dengan tujuan investasi yang jangka waktunya kurang dari 1 tahun.

Ilustrasi Alokasi pada Reksa Dana Konvensional

Sumber: OJK

Reksa Dana Non Konvensional

Sumber: OJK

Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund)

Merupakan jenis lain dari reksa dana yang memiliki kaidah pengelolaan khusus atau struktur tertentu. Jenis reksa dana non konvensional ini antara lain:

Reksa dana terstruktur kemudian dibagi lagi menjadi 3 kategori yaitu:

Reksa Dana Indeks (Index Fund), adalah reksa dana yang portofolio investasinya mengacu kepada indeks tertentu. Indeks yang dijadikan acuan bisa berupa indeks saham ataupun indeks obligasi. Perbedaan antara reksa dana indeks dengan reksa dana konvensional adalah reksa dana indeks mengambil strategi investasi pasif dengan menghasilkan tingkat return yang setara dengan return indeks yang ditirunya. Sementara, reksa dana konvensional mencoba mengalahkan indeks yang menjadi acuan dengan menerapkan strategi investasi aktif.

Reksa Dana Terproteksi (capital protected fund), adalah reksa dana yang berusaha memproteksi nilai investasi awal investasi investor. Mekanisme proteksi umumnya dilakukan dengan membeli instrumen surat hutang (obligasi) dan memegangnya hingga jatuh tempo.

Reksa Dana dengan Penjaminan (Capital Guaranteed Fund), adalah reksa dana yang menggaransi nilai investasi awal investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan perusahaan asuransi sebagai guarantor. Meski sudah diatur dari peraturan sejak tahun 2004, sampai tahun 2015 belum ada Manajer Investasi yang menggarap jenis produk ini.

Dari ketiga Structured Fund, hanya Index Fund yang bisa ditawarkan terus menerus seperti layaknya jenis reksa dana konvensional.

Sementara itu, Capital Protected Fund dan Capital Guaranteed Fund memiliki masa penawaran yang terbatas.

Exhange Traded Fund (ETF)

ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Reksa dana ini merupakan pengembangan dari jenis reksa dana indeks. Dengan prinsip yang hampir sama dengan reksa dana indeks, perbedaan utamanya adalah ETF dapat dibeli melalui pasar sekunder melalui pialang/ broker atau langsung melalui Manajer Investasi. Sementara reksa dana indeks dan reksa dana konvensional lainnya hanya dapat dibeli melalui Manajer Investasi langsung.

Likuiditas di pasar sekunder merupakan salah satu kendala produk ini. Oleh karena itu, dalam ETF dikenal pihak yang disebut dengan Dealer Partisipan. Dealer Partisipan adalah anggota bursa efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi penerbit ETF untuk menjadi market maker. Market maker adalah pihak yang bersedia membeli atau menjual ETF pada harga yang telah ditentukan sehingga menjadikan instrumen tersebut mudah diperdagangkan (likuid).

Reksa Dana yang Mendukung Sektor Riil

Jenis reksa dana ini memungkinkan pembiayaan bagi sektor riil antara lain:

Dana Investasi Real Estat (DIRE) atau di luar negeri dikenal dengan sebutan Real Estate Investment Trust (REIT). DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate dan atau kas dan setara kas. Jadi jenis reksa dana ini dapat membeli real estate dalam bentuk tanah, bangunan, gedung ataupun saham dan obligasi perusahaan terbuka sepanjang diterbitkan oleh perusahaan berbasis properti.

Jenis reksa dana ini amat berkembang pesat di negera tetangga seperti di Singapura namun masih belum dikembangkan di Indonesia. Salah satu keunikan dari reksa dana ini adalah adanya pihak penilai. Sebab jika aset yang dimiliki reksa dana berbentuk bangunan, tanah atau gedung yang sulit ditaksir nilai pasarnya, maka untuk kepentingan perhitungan NAB dilakukan oleh pihak penilai (appraiser).

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) atau dikenal dengan Asset Backed Securities (ABS) di luar negeri. KIK EBA secara sederhana adalah reksa dana berbasis aset keuangan seperti surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kepemilikan Kendaraan dan lainnya. Jenis KIK-EBA yang berhasil diterbitkan di Indonesia adalah hasil kerja sama antara PT Danareksa Investment Management, PT Sarana Multigriya Financial dan Bank BTN, dimana KIK-EBA ini berbasis KPR yang diterbitkan oleh Bank BTN.

Meski Kontrak Investasi Kolektif (KIK) mengacu kepada reksa dana, namun dalam praktiknya KIK EBA lebih diklasifikasikan sebagai obligasi karena sama-sama memiliki rating dan metode pembayarannya menyerupai obligasi amortisasi. Jika dikembangkan dengan baik, KIK EBA mampu meningkatkan likuiditas perbankan sehingga mampu menyalurkan kredit kepada lebih banyak orang.

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah reksa dana yang menghimpun dana dari pemodal profesional dan selanjutnya diinvestasi pada portofolio efek. Portofolio efek yang dimaksud disini tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun bisa juga pembiayaan terhadap sektor riil. Sedangkan yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan menganalisis risiko reksa dana. Dari sisi keuangan minimum investasi adalah Rp5.000.000.000,00.

Beberapa keunikan dari reksa dana ini adalah jumlah pihak yang terlibat dibatasi paling banyak 49 orang. Manajer Investasi sendiri juga diwajibkan melakukan penyertaan modal di dalam reksa dana yang dikelola dengan nominal Rp5.000.000.000,00. Karena berinvestasi pada sektor riil, maka penilaian terhadap harga pasar dari aset yang bersangkutan tidak menggunakan metode nilai pasar wajar seperti reksa dana konvensional pada umumnya. Publikasi NAB juga dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Reksa Dana Syariah

Merupakan jenis reksa dana yang pengelolaannya disesuaikan dengan kaidah syariah. Jadi dimungkinkan adanya reksa dana saham syariah, reksa dana terproteksi syariah, reksa dana indeks syariah dan jenis lainnya. Pembahasan lengkap mengenai reksa dana syariah dapat dibaca pada Buku Mengenal Ekonomi Syariah.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait