Ajaib.co.id – E-Filing pajak.go.id saat ini telah digunakan dan dimanfaatkan oleh jutaan masyarakat Indonesia. Karena e-Filing pajak.go.id ini memang mempermudah kamu dalam membuat laporan SPT tahunan yang biasanya akan jatuh setiap bulan Maret di setiap tahunnya.
Kemudahan ini sendiri mulai ada sejak tahun 2016, dan setiap wajib pajak disarankan untuk mendaftarkan diri memiliki e-filing. Dengan adanya e-filing, sekarang melapor pajak pun sudah terintegrasi dengan baik.
Jika kamu belum memiliki e-filing, maka coba pertimbangkan manfaat yang akan kamu dapatkan ini ketika menggunakannya. Sebenarnya tidak ada kerugian yang kamu rasakan ketika bisa memiliki akses e-filing.
E-Filing Membuat Pelaporan Pajak Lebih Praktis
Dulu sebelum ada e-filing, para wajib pajak diharuskan melaporkan pajak dengan mendatangi langsung kantor pajak terdekat. Terkadang karena tidak sempat datang karena memiliki pekerjaan yang cukup padat, maka kamu pun datang ke kantor pajak ketika mendekati masa berakhirnya laporan. Sekarang dengan kehadiran e-filing, hal itu tidak perlu dihadapi lagi karena dengan e-filing kini sudah tidak perlu datang mengantre di kantor pajak untuk laporan pajak.
Lebih Hemat Waktu
Kini kamu sudah bisa melakukan pengisian SPT secara online hanya dengan bermodalkan laptop dan Internet. Ini tentu lebih menghemat waktu daripada harus ke kantor pajak, dan kamu pun masih bisa bekerja sesuai dengan waktunya. Fasilitas e-filing pajak.go.id yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia ini sudah sewajarnya kamu manfaatkan sebaik mungkin. Sekarang bisa dibilang para wajib pajak disarankan untuk memiliki e-filing untuk melaporkan SPT tanpa tatap muta dengan proses yang mudah dan cepat.
Fitur yang Lengkap
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu sudah bisa melakukan perhitungan otomatis yang muncul ketika kamu memasukkan angka berkenaan dengan laporan pajak milikmu. Jadi, kamu tidak perlu menghitung sendiri karena sudah dihitung secara otomatis. Kamu hanya perlu mengisi laporan pajakmu dengan benar dan teliti. Setelah itu kamu pun bisa langsung mengirimnya tanpa ada gangguan.
Ketika melakukan pelaporan SPT tahunan melalui e-Filling pajak.go.id, agar terhindari dari koneksi terputus dan error selama proses laporan, sebaiknya kamu mengisi laporan SPT pajak di jauh hari sebelum masa laporan pajak berakhir. Biasanya diberi waktu hingga tanggal 31 Maret untuk SPT pribadi, dan 30 April untuk WP Badan atau perusahaan. Akan lebih aman jika kamu melakukan laporan pajak di awal-awal bulan Maret. Biasanya koneksi akan lancar jaya.
Cara Registrasi E-filing di Website
Untuk melakukan registrasi e-filing, kunjungi website DJP online di djponline.pajak.go.id/account/login. Sebelum melakukan registrasi, kamu diwajibkan untuk memiliki nomor efin yang akan digunakan ketika kamu melakukan registrasi secara langsung di website di atas.
Untuk mendapatkan nomor e-FIN atau Electronic Filing Identification Number, kamu diwajibkan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Tidak perlu khawatir karena untuk mendapatkannya kamu tidak akan dikenai biaya dan tidak perlu mengantre juga. Kamu hanya perlu membawa KTP dan kartu NPWP milikmu. kemudian mengisi formulir pengajuan untuk mendapatkan nomor efin yang harus kamu isi.
Sekarang, kamu bisa melakukan pelaporan pajak tanpa khawatir terlambat atau tanpa khawatir salah hitung dengan memanfaatkan e-filing pajak.go.id.