Investasi

Mengenal Kurs Jual dan Kurs Beli dalam Transaksi Mata Uang

kurs jual dan kurs beli

Ajaib.co.id – Kurs jual dan kurs beli merupakan sebuah harga yang dibayar jika kamu ingin membeli mata uang asing. Secara defini, kurs ini merupakan ukuran untuk nilai tukar mata uang.

Jika kamu sebelumnya pernah melakukan penukaran uang asing dengan rupiah ataupun penukaran mata uang sebaliknya di bank maupun melalui money changer, pastilah kamu pernah mendengar bentuk dari istilah kurs jual dan kurs beli.

Walau demikian, tentunya kamu belum tahu banyak terkait dengan kedua bentuk daripada istilah tersebut. Tapi, perlu kamu ketahui bahwa yang disebut dengan nilai kurs hanya ada satu, misalkan saja 1 dolar AS yang dihargai Rp15.400.

Untuk mengetahui nilai tukar atau kurs kamu bisa melihat melalui surat kabar dan media massa. Saat ini bukan hanya kurs jual dan kurs beli saja yang berlaku, tapi juga ada yang disebut dengan kurs tengah.

Untuk lebih detail mengenai kurs jual dan kurs beli, kamu harus tau bahwa tukar-menukar uang asing yang ada di bank dan di tempat penukaran uang atau money changer. Agar lebih mudah dipahami, hal ini merupakan sudut pandang bank dan money changer bukan merupakan sudut pandang orang yang menukarkan.

Istilah kurs ataupun bentuk dari nilai tukar daripada mata uang asing berasal dari istilah bahasa asing. Menurut pakar ekonomi, Paul R. Krugman dan Maurice, kurs merupakan sebuah bentuk harga daripada mata uang dari suatu negara yang kemudian diukur ataupun dinyatakan dalam bentuk mata uang lainnya.

Sementara itu, menurut Menurut ekonom sekaligus analis ekonomi, Salvator, kurs bisa diartikan sebagai harga suatu mata uang yang berlaku terhadap mata uang lainnya.

Lebih terperinci, dalam mengetahui istilah kurs jual dan kurs beli, kurs jual merupakan kurs atau nilai yang dipakai apabila bank atau sebuah money changer ingin melakukan penjualan mata uang asing atau bentuk dari valuta asing atau valas kepada kamu.

Jika kamu ingin melakukan penukaran rupiah, dengan mata uang asing maka bisa disebut dengan kurs jual. Bisa juga harga jual yang ditetapkan oleh bank atau money changer terhadap mata uang valas yang dijualnya.

Sementara itu, dalam kurs jual dan kurs beli ada juga namanya kurs beli yang dapat diartikan sebagai nilai tukar yang digunakan untuk membeli mata uang asing atau valas.

Ini bisa diartikan sebagai ketetapan harga jika kamu ingin melakukan pembelian mata uang asing dengan rupiah. Istilah ini juga bisa diartikan sebagai kurs yang diberlakukan bank jika kamu melakukan pembelian mata uang asing atau valas.

Selain kurs jual dan kurs beli, ada juga yang disebut dengan kurs tengah. Lalu, apa itu kurs tengah ? Sesuai dengan definisinya, kurs tengah merupakan nilai tukar yang berada di antara kurs jual dan kurs beli atau dengan rumusan, penjumlahan dari kurs beli dan kurs jual yang kemudian dibagi dua.

Secara spesifik, kurs jual tentunya akan lebih tinggi atau juga bisa dikatakan akan lebih mahal apabila dibandingkan dengan nilai daripada kurs beli.

Dalam sebuah bentuk daripada perdagangan valas maka penjual atau bank atau money changer tentunya akan mengambil margin keuntungan dari selisih penukaran uang asing atau valas yang dilakukan.

Jikalau kamu melihat deretan daripada kurs melalui surat kabar, atau money changer umumnya itu bukanlah harga yang berlaku pada money changer atau bank, itu merupakan kurs tengah.

Di Indonesia peredaran valas atau mata uang asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 yang tercantum dalam Bab II Pasal 2 mengenai sebuah Kewajiban daripadaPenggunaan Rupiah. Bagi pihak yang akan melakukan bentuk dari perdagangan barang ataupun jasa yang dilakukan di dalam neger, maka tidak boleh menolak bentuk transaksi melalui mata uang rupiah.

Walaupun demikian, tentunya akan ada beberapa pengecualian yang dilakukan dalam peraturan tersebut dan juga beberapa hal yang tentunya masih bisa dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, antara lain :

  • Melakukan pembayaran utang luar negeri oleh pemerintah.
  • Melakukan pembelanjaan barang dan juga modal pemerintah.
  • Melakukan perdagangan atau bentuk daripada jual beli surat utang ataupun juga obligasi.
  • Melakukan penerimaan daripada pajak dan nonpajak.
  • Mendapatkan sebuah penerimaan bentuk hibah dari luar negeri.
  • Melakukan bentuk daripada transaksi yang berkaitan dengan ekspor dan impor.
  • Melakukan pembayaran berupa transaksi online untuk lintas negara.
  • Memberikan konsumsi WNI yang berada di luar negeri.
  • Membuat bentuk daripada simpanan yang berada dalam bentuk valas di bank.
  • Membuat transaksi daripada pembiayaan oleh kreditur internasional.
  • Memudahkan proses transfer valas dari dan ke luar negeri.
  • Membuat kredit valas untuk beragam bentuk kegiatan ekspor.
  • Memudahkan pasar uang dan antarbank (PUAB) dalam bentuk mata uang asing atau valas.
  • Memudahkan dalam melakukan bentuk obligasi valas.
  • Bentuk daripada visa on arrival.
  • Sebuah proyek daripada infrastruktur strategis pemerintah dengan beberapa syarat tertentu.

Adapun keluarnya daripada aturan tersebut tentunya tidak terlepas dari meningkatnya transaksi yang dilakukan dengan menggunakan valas, terutama dolar AS.

Ini jelas tidak menguntungkan bagi negara Indonesia, lantaran hanya akan membuat rupiah semakin melemah di hadapan dolar AS. Pada situasi tersebut, apabila dibiarkan saja, maka akan merembet kepada kondisi perekonomian di Indonesia. 

Artikel Terkait