Ajaib.co.id – Perdagangan antar negara bisa dilakukan antara dua negara atau beberapa negara sekaligus. Kerja sama di bidang perdagangan diharapkan dapat menguntungkan para pihak dalam bidang perdagangan. Jenis kerja sama antara dua negara dikenal juga dengan sebutan kerja sama perdagangan bilateral.
Perdagangan Antar Negara Bilateral
Perdagangan bilateral merupakan kerja sama perdagangan yang terjalin antara dua negara tertentu. Kerja sama tersebut tidak hanya mempromosikan perdagangan tapi juga investasi masing-masing negara pada satu sama lain. Dalam perjanjian kerja sama bilateral akan ada beberapa hal yang disepakati. Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah proses perdagangan dan investasi di antara kedua negara tersebut.
Tujuan Perdagangan Antar Negara Bilateral
Tujuan dari kerja sama perdagangan bilateral adalah untuk mengembangkan dan mempermudah akses pada pasar di kedua negara. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kedua negara dan untuk memenuhi kebutuhannya. Perjanjian kerja sama juga menetapkan standarisasi operasional bisnis bagi kedua belah pihak.
Standardisasi Regulasi
Tujuan dari kegiatan jual beli bilateral juga untuk menetapkan standar regulasi kerja sama terkait:
- Regulasi perdagangan dan investasi
- Perburuhan
- Perlindungan terkait lingkungan hidup
Isi perjanjian kerja sama perdagangan antar negara bilateral bisa berbeda bagi setiap negara yang bekerja sama.
Penghapusan Tarif
Kerja sama bilateral ditandai dengan dihapuskannya tarif serta berbagai pajak atau bea dan cukai dalam perdagangan. Sehingga kedua negara dapat menetapkan harga yang lebih bersaing.
Melindungi Hak Cipta
Kerja sama bilateral juga dapat mencegah terjadinya pencurian hak cipta inovasi baru yang dikembangkan oleh masing-masing negara. Kedua negara akan mengadopsi aturan kedua belah pihak terkait hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
Mencegah Dumping
Dalam kesepakatan kerja sama bilateral juga mencegah masing-masing negara melakukan dumping. Dumping merupakan politik dagang di mana salah satu produsen menjual harga barang di bawah pasaran.
Dumping termasuk dalam bentuk praktik persaingan tidak sehat. Hal ini bisa merusak harga pasar dan menyebabkan kerugian bagi produsen negara lain. Kerja sama bilateral juga melarang memberlakukan subsidi yang tidak adil.
Mengatur Subsidi
Kerja sama perdagangan bilateral mengatur agar tidak adanya subsidi yang tidak adil dari pemerintah. Ada banyak negara yang memberikan subsidi pada industri-industri yang strategis seperti misalnya sektor energi dan pertambangan atau agrikultur. Tentunya hal ini menurunkan biaya produksi sehingga memberikan keuntungan tidak berimbang pada saat produsen melakukan ekspor produk ke negara lain.
Keuntungan Kerja sama Perdagangan Antar Negara
Kerja sama perdagangan antar negara bisa menjadi jalan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dengan adanya kerja sama tersebut, dapat dilakukan upaya-upaya untuk mengurangi hambatan perdagangan dan investasi di kedua negara. Di antaranya hambatan-hambatan tersebut adalah bea masuk yang tinggi, pembatasan kuota impor serta pelarangan ekspor, subsidi, regulasi berbelit dan hambatan-hambatan lainnya yang selama ini dianggap membatasi proses perdagangan kedua negara.
Perdagangan Bebas
Salah satu perjanjian atau kerja sama dalam perdagangan bilateral adalah menegosiasikan perdagangan pasar bebas. Yang mana hal ini dapat menurunkan bahkan menghilangkan beberapa tarif dan biaya pada saat salah satu negara hendak memasuki pasar atau berinvestasi di negara kerja sama.
Kerja sama pasar bebas juga memungkinkan sebuah negara untuk meningkatkan dan mengembangkan kerja samanya dengan berbagai negara lain. Pada akhirnya, dapat mendorong meningkatnya iklim perdagangan yang baik di antara kedua negara, karena kerja sama bilateral juga memungkinkan pengaturan kuota impor dan ekspor serta mengatasi berbagai hambatan lain untuk mendorong perdagangan dan investasi.
Lebih Mudah Dinegosiasikan
Jika dibandingkan dengan kerja sama yang berbentuk multilateral (banyak negara), maka perjanjian bilateral akan lebih mudah dinegosiasikan. Hal ini dikarenakan proses negosiasi dan penetapan kerja sama dapat difokuskan secara lebih spesifik pada isu-isu tertentu antara kedua negara tanpa melibatkan kepentingan negara-negara lain.
Biasanya, jika proses kerja sama Perdagangan antar negara multilateral tidak berhasil, banyak negara yang kemudian beralih pada kerja sama bilateral. Sehingga, setiap negara membentuk perjanjian dan kerja samanya sendiri-sendiri berdasarkan isu-isu khusus di antara kedua negara. Sehingga kesepakatan tersebut dapat didiskusikan untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak dengan lebih singkat.
Mengembangkan Pasar
Dengan terjalinnya kerja sama perdagangan antar negara, bisa menjadi jalan untuk mengembangkan pasar bagi perusahaan dari satu negara ke negara lainnya. Hal ini bisa membawa dampak baik positif atau negatif bagi iklim perdagangan sebuah negara.
Persaingan tinggi dengan masuknya barang-barang dari luar negeri bisa membuat harga-harga pasar menjadi lebih kompetitif. Sehingga konsumen di negara tujuan bisa menikmati produk dengan harga lebih rendah. Selain itu, konsumen juga bisa memilih produk yang dibutuhkan dengan kualitas terbaik.
Persaingan juga mendorong produsen menjadi lebih kreatif dan terus mengembangkan teknologi pada produk yang dipasarkan. Masuknya sebuah perusahaan ke dalam negeri, juga bisa membuka lowongan kerja baru.
Kekurangan Kerja sama Perdagangan Bilateral
Dampak kerja sama perdagangan bilateral berupa perdagangan bebas juga tidak bisa diabaikan. Karena, bisa jadi salah satu negara lebih sukses menginvasi pasar negara lainnya. Tidak jarang masuknya perusahaan multinasional asing skala besar, dengan kapitalisasi yang signifikan serta sumber daya alam besar mampu mendominasi pasar lokal. Hal ini bisa berakibat matinya usaha-usaha lokal yang kurang mampu bersaing.
Untuk meminimalisasi dampak negatif perdagangan antar negara, biasanya dalam kerja sama perdagangan bebas, tetap diberlakukan beberapa ketentuan untuk melindungi pengusaha lokal. Di antaranya adalah pembatasan jenis-jenis barang dan jasa yang diperdagangkan, atau pembatasan wilayah-wilayah tertentu di mana pasar bebas diberlakukan.